Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/LH/2018/PN Lmg ROSIDA HUSNIYAH, SH 1.Proyo Bin Alm. Sarpen
2.Tasemin Bin Alm. Sarkem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 25/Pid.B/LH/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-188/O.5.35/Ep.1/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIDA HUSNIYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Proyo Bin Alm. Sarpen[Penahanan]
2Tasemin Bin Alm. Sarkem[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu : 

Bahwa terdakwa I PROYO BIN (ALM) SARPEN dan terdakwa II TASEMIN BIN (ALM) SARKEM pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Nopember tahun Dua Ribu Tujuh Belas, bertempat di hutan milik Negara Petak 20 G Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dradah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa I PROYO BIN (ALM) SARPEN datang ke rumah terdakwa II TASEMIN BIN (ALM) SARKEM dengan maksud dan tujuan bersama-sama mengambil kayu yang berada di hutan RPH Tenggerejo, dengan membawa alat berupa gergaji genggam. Sesampainya di hutan, terdakwa I dan terdakwa menebang 1 (satu) batang pohon jati yang ada di Hutan dengan menggunakan gergaji genggam tersebut. Setelah kayu jati roboh, terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk meninggalkan kayu jati tersebut untuk sementara karena sedang hujan, dan akan kembali lagi pada jam 21.30 WIb untuk mengangkut kayu tersebut.

Bahwa pada jam 21.30 Wib, terdakwa I dan terdakwa II kembali masuk ke hutan untuk mengangkut kayu jati yang telah ditebang pada sore hari, dengan menggunakan sebuah gerobak, namun saat terdakwa I dan terdakwa II sampai di Jalan Desa To’an, terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh saksi Sucipto dan Hari Agus yang merupakan anggota Polhutmob KPH Mojokerto yang sedang melaksanakan patroli.

Berdasarkan Laporan Kejadian Pencurian Pohon Kesatuan Pemangkuan Hutan Mojokerto Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Dradah RPH Tenggerejo Nomor : 06/SP/Tgr/Drd/2017  tanggal 22 Nopember 2017, perincian kayu yang dibawa oleh Para terdakwa adalah sebagai berikut :

  • 1 (satu) batang kayu dengan ukuran Panjang 160 (Seratus Enam Puluh) Cm, Tebal 38 (Tiga puluh delapan) Cm, Volume 0.190 (Nol koma satu Sembilan puluh) M3.

Akibat perbuatan Para terdakwa tersebut, Negara C.q. Perum Perhutani menderita kerugian sebesar Rp.740.240,- (Tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa I PROYO BIN (ALM) SARPEN dan terdakwa II TASEMIN BIN (ALM) SARKEM pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Nopember tahun Dua Ribu Tujuh Belas, bertempat di hutan milik Negara Petak 20 G Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dradah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa I PROYO BIN (ALM) SARPEN datang ke rumah terdakwa II TASEMIN BIN (ALM) SARKEM dengan maksud dan tujuan bersama-sama mengambil kayu yang berada di hutan RPH Tenggerejo, dengan membawa alat berupa gergaji genggam. Sesampainya di hutan, terdakwa I dan terdakwa menebang 1 (satu) batang pohon jati yang ada di Hutan dengan menggunakan gergaji genggam tersebut. Setelah kayu jati roboh, terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk meninggalkan kayu jati tersebut untuk sementara karena sedang hujan, dan akan kembali lagi pada jam 21.30 WIb untuk mengangkut kayu tersebut.

Bahwa pada jam 21.30 Wib, terdakwa I dan terdakwa II kembali masuk ke hutan untuk mengangkut kayu jati yang telah ditebang pada sore hari, dengan menggunakan sebuah gerobak, namun saat terdakwa I dan terdakwa II sampai di Jalan Desa To’an, terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh saksi Sucipto dan Hari Agus yang merupakan anggota Polhutmob KPH Mojokerto yang sedang melaksanakan patroli.

Bahwa sesuai Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/356/413.312.21/2016 tanggal 04 Desember 2017 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tenggerejo, menyatakan bahwa Terdakwa I benar penduduk Desa Tenggerejo dan bertempat tinggal di Desa Tenggerejo. Bahwa sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk milik terdakwa II NIK: 3524061210690005, alamat terdakwa II  adalah di Dusun To’an, Desa Tenggerejo,dengan demikian, terdakwa I dan terdakwa II sama-sama bertempat tinggal di Dusun To’an, Desa Tenggerejo yang masih termasuk daerah kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tenggerejo , BKPH Dradah, KPH Mojokerto.

Berdasarkan Laporan Kejadian Pencurian Pohon Kesatuan Pemangkuan Hutan Mojokerto Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Dradah RPH Tenggerejo Nomor : 06/SP/Tgr/Drd/2017  tanggal 22 Nopember 2017, perincian kayu yang dibawa oleh Para terdakwa adalah sebagai berikut :

  • 1 (satu) batang kayu dengan ukuran Panjang 160 (Seratus Enam Puluh) Cm, Tebal 38 (Tiga puluh delapan) Cm, Volume 0.190 (Nol koma satu Sembilan puluh) M3.

Akibat perbuatan Para terdakwa tersebut, Negara C.q. Perum Perhutani menderita kerugian sebesar Rp.740.240,- (Tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah).

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya