| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI Bin UMAR HADI pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Serambi bagian Selatan Mesjid Miftahul Fallah Dusun Ketapas Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain :-------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 14.30 wib, Terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Ketapas Rt 007 Rw 004 Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan berjalan kaki untuk mencari. Sekira jam
- 15.00 wib, Terdakwa sampai di Mesjid Miftahul Fallah kemudian Terdakwa melihat saksi korban Safri Romadhoni tertidur pulas sendirian dengan posisi tengkurap di Serambi Bagian Selatan Mesjid Miftahul Fallah dan di sampingnya ada 1 (satu) buah handphone merk iPhone 13 warna biru tua.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pura-pura ke tempat wudlu untuk mencuci kaki sambil mengawasi situasi di Mesjid. Setelah situasi dirasa aman, sepi, tidak ada orang kemudian Terdakwa masuk ke Mesjid Miftahul Fallah dan berjalan mendekati saksi korban Safri Romadhoni. Setelah itu pelan-pelan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk iPhone 13 warna biru tua dan dimasukan ke saku celana Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pergi ke Terminal Ngimbang.
- Bahwa sesampainya di Terminal Ngimbang, Terdakwa membuka handphone merk iPhone 13 warna biru tua tersebut lalu membuang SIM Cardnya. Setelah itu Terdakwa pulang dan menyimpan 1 (satu) buah handphone merk iPhone 13 warna biru tua nomor imei 1 ; 356199670891886, nomor IMEI 2 : 356199670940493 di laci lemari di rumahnya.
- Bahwa sekira jam 15.00 wib saksi korban Safri Romadhoni terbangun dan mendapati handphone merk iPhone 13 warna biru tua nomor imei 1 ; 356199670891886, nomor IMEI 2 : 356199670940493 Simcard Telkomsel Nomor : 08113409288 miliknya sudah tidak ada/hilang kemudian saksi minta tolong saksi Danuk Prasetyo (Marbot Mesjid Miftahul Fallah) dan meminta untuk membuka rekaman CCTV yang ada di Mesjid Miftahul Fallah karena saksi kehilangan 1 (satu) buah handphone merk iPhone 13 warna biru tua nomor imei 1 ; 356199670891886, nomor IMEI 2 : 356199670940493 Simcard Telkomsel Nomor : 08113409288.
- Bahwa selanjutnya saksi Danuk Prasetyo membuka rekaman CCTV di Mesjid Miftahul Fallah lalu bersama-sama saksi Danuk Prasetyo pada saat itu terlihat ada seseorang keluar Mesjid MIftahul Fallah dengan ciri-ciri berambut panjang, memakai baju putih, celana pendek abu-abu dan saksi Danuk Prasetyo mengenali orang tersebut adalah Tersangka Supriyadi Bin Umar Hadi. Setelah itu saksi korban Safri Romadhoni melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngimbang.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira jam 18.00 wib bertempat di Terminal Ngimbang Jalan Bojonegoro Jombang Dusun Tapas Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Tersangka diamankan oleh saksi Denny Refnaldi dan saksi Dian Prasetyo, SH (keduanya anggota Reskrim Polsek Ngimbang dan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk iPhone 13 warna biru tua nomor imei 1 ; 356199670891886, nomor IMEI 2 : 356199670940493 Simcard Telkomsel Nomor : 08113409288 masih disimpan Terdakwa di laci lemari di rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk iPhone 13 warna biru tua nomor imei 1 ; 356199670891886, nomor IMEI 2 : 356199670940493 Simcard Telkomsel Nomor : 08113409288 dibawa ke Polre1s Lamongan guna proses penyidikan.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk iPhone 13 warna biru tua nomor imei 1 ; 356199670891886, nomor IMEI 2 : 356199670940493 Simcard Telkomsel Nomor : 08113409288 dengan tujuan untuk dimiliki dan akan dijual supaya mendapatkan uang.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk iPhone 13 warna biru tua nomor imei 1 ; 356199670891886, nomor IMEI 2 : 356199670940493 Simcard Telkomsel Nomor : 08113409288 tersebut tanpa seijin pemiliknya sehingga saksi korban Safri Romadhoni mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa SUPRIYADI Bin UMAR HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------- |