Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2015/PN Lmg Hj. MAIMUNAH 1.TOHAM
2.NASTAINAH
3.IRFAN BASARUDIN
4.MAT KAERI
5.MARFAIN
6.MARKOTIB
7.KASIYATUN
8.MASRUROH
9.AGUS HARTONO
10.ABDUL HALIM
11.MUJANAH
12.TONO
13.BASYIROH
14.SRI HARIYATI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2015/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 14 Des. 2015
Nomor Surat 52 /Pdt.G/2015/PN Lmg
Penggugat
NoNama
1Hj. MAIMUNAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TOHAM
2NASTAINAH
3IRFAN BASARUDIN
4MAT KAERI
5MARFAIN
6MARKOTIB
7KASIYATUN
8MASRUROH
9AGUS HARTONO
10ABDUL HALIM
11MUJANAH
12TONO
13BASYIROH
14SRI HARIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat ; ---------------------------------------------------------------

3. Menyatakan sebidang tanah tegalan,tercatat dalam buku C Desa Dagang luas + 7460 terletak di Desa Dagan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan semula atas nama TASRI B. NURSO(Alm.),TOHAM dan TOKAN(Alm.) dengan batas ? batas :

- Sebelah Utara : tanah milik H. DOLLAH;

- Sebelah Selatan : tanah milik PI?I;

- Sebelah Timur : tanah milik TOHA

- Sebelah Barat : tanah bengkok Desa;

Adalah tanah milik Penggugat hasil pembelian dari Para Tergugat;

4. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas tanah tersebut;

5. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas tanah tersebut;--------------------------

6. Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Para Tergugat dihadapan kepala Desa Dagan sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------

7. Menghukum kepada Para Tergugat, atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun ; -------------------------------------------------------------------------------------

8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Exoequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak