| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 52/Pdt.G/2015/PN Lmg | Hj. MAIMUNAH | 1.TOHAM 2.NASTAINAH 3.IRFAN BASARUDIN 4.MAT KAERI 5.MARFAIN 6.MARKOTIB 7.KASIYATUN 8.MASRUROH 9.AGUS HARTONO 10.ABDUL HALIM 11.MUJANAH 12.TONO 13.BASYIROH 14.SRI HARIYATI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Apr. 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2015/PN Lmg | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Des. 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 52 /Pdt.G/2015/PN Lmg | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------- 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat ; --------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan sebidang tanah tegalan,tercatat dalam buku C Desa Dagang luas + 7460 terletak di Desa Dagan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan semula atas nama TASRI B. NURSO(Alm.),TOHAM dan TOKAN(Alm.) dengan batas ? batas : - Sebelah Utara : tanah milik H. DOLLAH; - Sebelah Selatan : tanah milik PI?I; - Sebelah Timur : tanah milik TOHA - Sebelah Barat : tanah bengkok Desa; Adalah tanah milik Penggugat hasil pembelian dari Para Tergugat; 4. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas tanah tersebut; 5. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas tanah tersebut;-------------------------- 6. Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Para Tergugat dihadapan kepala Desa Dagan sah menurut hukum;------------------------------------------------------------- 7. Menghukum kepada Para Tergugat, atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun ; ------------------------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Exoequoetbono). |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
