INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 64/Pdt.G/2026/PN Lmg | NAIMATUS SHOLIKHAH | 1.H NADI 2.SUPIYAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa NAIMAH lahir di Lamongan, tanggal 21 Mei 1979 adalah anak kandung dari Tergugat II SUPIYAN (Ayah) dan RUPIAH Alm ( Ibu) ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Akta Kelahiran Penggugat Nomor 474.1/5773/1989 atas nama NAIMAH Anak Pertama dari suami istri (SUPIYAN) (Ayah ) dan (RUPIAH)) (Ibu), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan (Turut Tergugat), maka terhadap Akta Kelahiran tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
