| Petitum |
Primer :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga penawaran Penggugat untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat I senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan hutangnya kepada Tergugat senilai Rp. 350.000.000 dari uang yang dipakai/dipinjam oleh Tergugat I melalui Sdr. Gatot Suseno (Pegawai BRI/Mantri BRI);
- Mengijinkan kepada Penggugat untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat I senilai Rp. Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat I, II, serta Turut Tergugat I & II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Memerintahkan Tergugat II untuk menhentikan Lelang terhadap Obyek Hak Tanggungan berupa sebidang tanah, Surat Ukur tanggal 07 April 2014 Nomor : 3/German/2014, seluas 1.296M2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.19.0607.00312, terletak di :
- Propinsi : Jawa Timur
-
Kabupaten : Lamongan
Kecamatan : Sugio
Desa : German
Tertulis atas nama : DWI AINUR RAHMAH (Penggugat)
- Menghukum Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I & II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat senilai Rp. 100.000.000,00,- (serratus juta rupiah) secara tunai;
- Menghukum Tergugat I, II, serta Turut Tergugat I & II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.Subsider :
-
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Cq Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga penawaran Penggugat untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat I senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
|