Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Lmg DWI AINUR RAHMAH 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk., Cq PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk., Cabang Bojonegoro
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI AINUR RAHMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk., Cq PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk., Cabang Bojonegoro
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS/PPAT CORRY BELEM, S.H., Sp., N
2NOTARIS/PPAT WINARNI, SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga penawaran Penggugat untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat I senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
  3. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan hutangnya kepada Tergugat senilai Rp. 350.000.000 dari uang yang dipakai/dipinjam oleh Tergugat I melalui Sdr. Gatot Suseno (Pegawai BRI/Mantri BRI);
  4. Mengijinkan kepada Penggugat untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat I senilai Rp. Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
  5. Menyatakan Tergugat I, II, serta Turut Tergugat I & II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
  6. Memerintahkan Tergugat II untuk menhentikan Lelang terhadap Obyek Hak Tanggungan berupa  sebidang tanah, Surat Ukur tanggal 07 April 2014 Nomor : 3/German/2014, seluas 1.296M2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.19.0607.00312, terletak di :
  7. Propinsi                      : Jawa Timur
  8. Kabupaten                  : Lamongan

    Kecamatan                  : Sugio

    Desa                          : German

    Tertulis atas nama        : DWI AINUR RAHMAH (Penggugat)

  9. Menghukum Tergugat I, II, dan Turut Tergugat I & II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat senilai Rp. 100.000.000,00,- (serratus juta rupiah) secara tunai;
  10. Menghukum Tergugat I, II, serta Turut Tergugat I & II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.Subsider :
  11.  

    Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Cq Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  12. Menyatakan sah dan berharga penawaran Penggugat untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat I senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak