Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Lmg SRI SEPTI HARIYANTI, SH M. ARIYANTO BIN (ALM) SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-802/M.5.36/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI SEPTI HARIYANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARIYANTO BIN (ALM) SUWANDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Drs Luqmanul Hakim, SH.,MHM. ARIYANTO BIN (ALM) SUWANDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa M. ARIYANTO BIN (Alm) SUWANDI, Pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 23.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat Jl. Mojopuro Desa Sumberkerep Kec. Mantup Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika saksi SUWONDO bersama dengan saksi RISKYAWAN AGUM P anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Kecamatan Mantup selanjutnya saksi SUWONDO bersama dengan saksi RISKYAWAN AGUM P menuju warung kopi di Jl. Mojopuro Desa Sumberkerep Kec. Mantup Kab. Lamongan dan melihat Terdakwa sedang berada di warung kopi menunggu pemesan narkotika sabu, bahwa selanjutnya saksi SUWONDO bersama dengan saksi RISKYAWAN AGUM P mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih +0,69 gram, 1 (satu) buah sobekan kertas, 1 (satu) unit handpone Merk VIVO warna Biru dengan nomor 085859032484 dan 1 (satu) unit motor yamaha mio soul warna merah dengan nopol L 3763 HJ;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa narkotika sabu yang diamankan tersebut adalah pesanan saudara saudara GEPENG (DPO) yang dipesan melalui Terdakwa yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wib Saudara GEPENG (DPO) memesan narkotika sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan sistem cod an di lamongan, Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menghubungi saudara CEMPLENG (DPO) lewat whats app “ lur aku mau butuh narkotika jenis sabu 1 gram“ kemudian di jawab saudara CEMPLENG (DPO) “ oke boss “ kemudian Terdakwa bertanya “ berapa boss “ kemudian dijawab saudara CEMPLENG (DPO) “ 1juta boss, kalo iya samian transfer dulu “ kemudian Terdakwa menghubungi Saudara GEPENG (DPO) kalau pembelian sabunya harus transfer terlebih dahulu kemudian di jawab Saudara GEPENG (DPO) “ aku pesan 1 gram Rp. 1.200.000 nanti uangnya dikasih utuh sekalian upah buat kamu, kalau transfer dulu takut kecewa kayak kejadian setahun yang lalu “ kemudian Terdakwa menjawab “ yawes tak usahakan bawa barangnya ke Lamongan “ kemudian Terdakwa menggadaikan sepeda motor miliknya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa membelikan narkotika sabu pesanan Saudara GEPENG (DPO) tersebut kepada saudara CEMPLENG (DPO) dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 950.000; (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA CEMPLENG (DPO) di alfamart Jalan Galeria Nusa golf Kota Surabaya dan kekurangannya dibayar setelah Terdakwa selesai mengirim narkotika sabu;
  • Bahwa setelah uang di transfer kemudian saudara CEMPLENG (DPO) datang dan menyerahkan 1 bungkus plastic klip narkotika sabu dengan berat sekira 1 gram yang dibalut sobekan kertas dan solasi warna hitam kepada Terdakwa dan setelah menerima narkotika sabu tersebut selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor yamaha mio soul warna merah nopol L 3763 HJ pergi ke Lamongan untuk mengantarkan narkotika sabu tersebut kepada Saudara GEPENG (DPO);
  • Bahwa ketika sampai di Lamongan selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara GEPENG (DPO) dan tidak lama kemudian Saudara GEPENG (DPO) datang kemudian menuju warung kopi di pinggir Jl. Mojopuro Desa Sumberkerep Kec. Mantup Kab. Lamongan kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip berisi narkotika sabu yang dibalut sobekan kertas dan solasi warna hitam kepada Saudara GEPENG (DPO) kemudian datang petugas anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Lamongan datang mengamankan Terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa keuntungan Tersangka menjadi perantara untuk membelikan narkotika sabu pesanan saudara GEPENG (DPO) kepada saudara CEMPLENG (DPO) adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB: 00598/NNF/2026 Tanggal 5 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURANTO,  dkk atas barang bukti yang diberi nomor : 01980/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang Undang Nonor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa narkotika sabu tersebut setelah dilakukan penimbangan pada PT. Pegadaian Cabang Lamongan berdasarkan hasil Berita Acara penimbangan Nomor : 02/120800/2026 tanggal 23 Januari 2026 dengan hasil 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,69 gram;
  • Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimaksud

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa M. ARIYANTO BIN (Alm) SUWANDI, Pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat Jl. Mojopuro Desa Sumberkerep Kec. Mantup Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi SUWONDO bersama dengan saksi RISKYAWAN AGUM P anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Kecamatan Mantup selanjutnya saksi SUWONDO bersama dengan saksi RISKYAWAN AGUM P menuju warung kopi di Jl. Mojopuro Desa Sumberkerep Kec. Mantup Kab. Lamongan dan melihat Terdakwa sedang berada di warung kopi menunggu pemesan narkotika sabu, bahwa selanjutnya saksi SUWONDO bersama dengan saksi RISKYAWAN AGUM P mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih +0,69 gram, 1 (satu) buah sobekan kertas, 1 (satu) unit handpone Merk VIVO warna Biru dengan nomor 085859032484 dan 1 (satu) unit motor yamaha mio soul warna merah dengan nopol L 3763 HJ;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa narkotika sabu yang diamankan tersebut adalah pesanan saudara saudara GEPENG (DPO) yang dipesan melalui Terdakwa yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wib sebanyak kurang lebih 1 gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa membelikan narkotika sabu tersebut kepada saudara CEMPLENG (DPO dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 950.000; (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA CEMPLENG (DPO) di alfamart Jalan Galeria Nusa golf Kota Surabaya dan kekurangannya dibayar setelah Terdakwa selesai mengirim narkotika sabu;
  • Bahwa setelah uang di transfer kemudian saudara CEMPLENG (DPO) datang dan menyerahkan 1 bungkus plastic klip narkotika sabu dengan berat sekira 1 gram yang dibalut sobekan kertas dan solasi warna hitam kepada Terdakwa dan setelah menerima narkotika sabu tersebut selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor yamaha mio soul warna merah nopol L 3763 HJ pergi ke Lamongan dan menyerahkan 1 (satu) klip berisi narkotika sabu sekira 1 gram yang dibalut sobekan kertas dan solasi warna hitam tersebut kepada Saudara GEPENG (DPO) kemudian datang petugas anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Lamongan datang mengamankan Terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB: 00598/NNF/2026 Tanggal 5 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURANTO,  dkk atas barang bukti yang diberi nomor : 01980/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang Undang Nonor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa narkotika sabu tersebut setelah dilakukan penimbangan pada PT. Pegadaian Cabang Lamongan berdasarkan hasil Berita Acara penimbangan Nomor : 02/120800/2026 tanggal 23 Januari 2026 dengan hasil 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,69 gram;
  • Bahwa Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimaksud

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---

Pihak Dipublikasikan Ya