Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/PID.B/2014/PN.098146 Arfan halim, SH 1.Mohammad Rokip Bin Sapari
2.Sugianto alias Paul bin Sudani
3.Masaluhum bin Abdul kayi
4.Suhardi alias Wak Wer bin Joyo Nambiri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 174/PID.B/2014/PN.098146
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Arfan halim, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mohammad Rokip Bin Sapari[Penahanan]
2Sugianto alias Paul bin Sudani[Penahanan]
3Masaluhum bin Abdul kayi[Penahanan]
4Suhardi alias Wak Wer bin Joyo Nambiri[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa mereka terdakwa I. MOHAMMAD ROKIP bin SAPARI, terdakwa II. SUGIANTO alias PAUL bin SUDANI, terdakwa III. MASALUHUM bin ABDUL KAYl dan terdakwa IV. SUHARDI alias WAR WER bin JOYO NAMBRl atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014, bertempat di rumah milik terdakwa II. Sugiono alias Paul Bin Sudani di Lingkungan Geneng Kelurahan/ Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khlayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuat'u tata cara, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut::

Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekitar jam 13.00 Wib, petugas Polsek Brondong saksi Brigadir AGUNG SETIAWAN dan saksi Brigadir MOKHLISIN mendapat informasi tentang perjudian kartu domino dengan menggunakan taruhan uang di rumah terdakwa SUGIANTO alias PAUL bin SUDANI di Lingkungan Geneng Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Setelah dilakukan penyelidikan petugas Polsek Brondong saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi MOKHLISIN menangkap terdakwa I. MOHAMMAD ROKIP bin SAPAR1, terdakwa II. SUGIANTO alias PAUL bin SUDANI, terdakwa III. MASALUHUM bin ABDUL KAYI dan terdakwa IV. SUHARDI alias WAK WER bin JOYO NAMBRI yang sedang melakukan permainan judi kartu domino Jemeh dengan taruhan uang di rumah milik terdakwa II. SUGIANTO als PAUL bin SUDANI di Lingkungan Geneng Brondong. Adapun cara permainannya yaitu 2 (dua) set kartu domino lalu kartu tersebut di jadikan satu setelah itu menentukan siapa pemain yang nantinya menjadi bandar dengan jalan masing-masing pemain menaruh uang taruhannya di tengah setelah itu dibagikan 3 (tiga) kartu pada tiap pemain apabiia pemain yang kartunya jumlahnya 9 (sembilan) itulah yang berhak menjadi bandar dan bertiak memperoleh uang taruhan yang sebelumnya di taruh di masing-masing pemain dan apabiia 2, 3 dan 4 pemain kartunya jumlahnya sama 9 (sembilan) maka pennentuan banardiulang kembali, setelah ditentukan bandarnya barulah dimulai permainan yang sebenamya bandar sebagai pengocok dan pembagi kartu serta yang mementukan besar kecilnya uang taruhannya, apabiia bandar bertaruh Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berarti yang lain bertaruhnya minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), setelah kartu di kocok kemudian bandar membagikan 1 (satu) kartu kepada masing-masing pemain setelah menerima 1 (satu) kartu pemain yang lain mulai menaruh uang taruhannya setelah uang taruhan ditaruh, bandar lanjut membagikan 2 (dua) kartu lagi, setelah itu kartu tersebut di jumlah apabiia bandar jumlah nilai kartunya 9 (sembilan) dan pemain yang lain juga 9 (sembilan), maka bandar memenangkan permainan tersebut dan bertiak mendapatkan uang taruhan dari pemain yang lain dan apabiia bandar jumlah nilai kartunya 8 (delapan) dan pemain yang lain nilai kartunya ada yang 6, 9 dan 7, maka pemain yang kartunya jumlahnya 6 dan 7 dimenangkan.oleh bandar sementara pemain yang nilai kartunya 9 berhak mendapatkan uang taruhan dari bandar 2 (dua) kaii lipat dari jumlah taruhannya sebaliknya apabiia jumlah nilai kartu bandar lebih sedikit dari pemain yang lain bandar wajib memberi uang taruhan kepada pemain yang lain sesuai dengan jumlah nominal taruhan pemaain itu sendiri dan pemain yang lain juga bisa menjadi bandar dalam permainan selanjutnya apabiia nilai kartu jumlahnya 9 sementara yang lain nilai kartunya dibawah 9 (sembilan); Bahwa benar besarnya taruhan relatif apabiia bandar menyiapkan uang taruhannya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pemain yang lain maksimal bertaruh dalam tiap putarannya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan minimal terganturvg kemampuan pemain yang lain dan apabiia bandar menyiapkan uang taruhannya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), maka pemain yang lain maksimal bertaruh sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan untuk terdakwa dan kawan-kawan terdakwa dalam melakukan perjudian tersebut berdasarkan kesepakatan tiap putaran bandar menyiapkan uang taruhannya sebesar Rp. 50.000,- (lima puliuh ribu rupiah);

Bahwa para tersangka melakukan permainan judi kartu domino tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah maupun pihak yang berwenang dan sifatnya untung-untungan atau tidak bisa dipastikan hasilnya.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP.

SUBSIDAIR:

Bahwa merka terdakwa I. MOHAMMAD ROKIP bin SAPARI, terdakwa II. SUGIANTO alias PAUL bin SUDANI terdakwa III. MASALUHUM bin ABDUL KAYI dan terdakwa IV. SUHARDI alias WAK WER bin JOYO NAMBRI atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair, ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekitar jam 13.00 Wib, petugas Polsek Brondong saksi Brigadir AGUNG SETIAWAN dan saksi Brigadir MOKHLISIN mendapat informasi tentang perjudian kartu domino dengan menggunakan taruhan uang di rumah terdakwa SUGIANTO alias PAUL bin SUDANI di Lingkungan Geneng Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Setelah dilakukan penyelidikan petugas Polsek Brondong saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi MOKHLISIN menangkap terdakwa I. MOHAMMAD ROKIP bin SAPAR1, terdakwa II. SUGIANTO alias PAUL bin SUDANI, terdakwa III. MASALUHUM bin ABDUL KAYI dan terdakwa IV. SUHARDI alias WAK WER bin JOYO NAMBRI yang sedang melakukan permainan judi kartu domino Jemeh dengan taruhan uang di rumah milik terdakwa II. SUGIANTO als PAUL bin SUDANI di Lingkungan Geneng Brondong. Adapun cara permainannya yaitu 2 (dua) set kartu domino lalu kartu tersebut di jadikan satu setelah itu menentukan siapa pemain yang nantinya menjadi bandar dengan jalan masing-masing pemain menaruh uang taruhannya di tengah setelah itu dibagikan 3 (tiga) kartu pada tiap pemain apabiia pemain yang kartunya jumlahnya 9 (sembilan) itulah yang berhak menjadi bandar dan bertiak memperoleh uang taruhan yang sebelumnya di taruh di masing-masing pemain dan apabiia 2, 3 dan 4 pemain kartunya jumlahnya sama 9 (sembilan) maka pennentuan banardiulang kembali, setelah ditentukan bandarnya barulah dimulai permainan yang sebenamya bandar sebagai pengocok dan pembagi kartu serta yang mementukan besar kecilnya uang taruhannya, apabiia bandar bertaruh Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berarti yang lain bertaruhnya minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) hingga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), setelah kartu di kocok kemudian bandar membagikan 1 (satu) kartu kepada masing-masing pemain setelah menerima 1 (satu) kartu pemain yang lain mulai menaruh uang taruhannya setelah uang taruhan ditaruh, bandar lanjut membagikan 2 (dua) kartu lagi, setelah itu kartu tersebut di jumlah apabiia bandar jumlah nilai kartunya 9 (sembilan) dan pemain yang lain juga 9 (sembilan), maka bandar memenangkan permainan tersebut dan bertiak mendapatkan uang taruhan dari pemain yang lain dan apabiia bandar jumlah nilai kartunya 8 (delapan) dan pemain yang lain nilai kartunya ada yang 6, 9 dan 7, maka pemain yang kartunya jumlahnya 6 dan 7 dimenangkan.oleh bandar sementara pemain yang nilai kartunya 9 berhak mendapatkan uang taruhan dari bandar 2 (dua) kaii lipat dari jumlah taruhannya sebaliknya apabiia jumlah nilai kartu bandar lebih sedikit dari pemain yang lain bandar wajib memberi uang taruhan kepada pemain yang lain sesuai dengan jumlah nominal taruhan pemaain itu sendiri dan pemain yang lain juga bisa menjadi bandar dalam permainan selanjutnya apabiia nilai kartu jumlahnya 9 sementara yang lain nilai kartunya dibawah 9 (sembilan); Bahwa benar besarnya taruhan relatif apabiia bandar menyiapkan uang taruhannya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pemain yang lain maksimal bertaruh dalam tiap putarannya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan minimal terganturvg kemampuan pemain yang lain dan apabiia bandar menyiapkan uang taruhannya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), maka pemain yang lain maksimal bertaruh sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan untuk terdakwa dan kawan-kawan terdakwa dalam melakukan perjudian tersebut berdasarkan kesepakatan tiap putaran bandar menyiapkan uang taruhannya sebesar Rp. 50.000,- (lima puliuh ribu rupiah);

Bahwa para tersangka melakukan permainan judi kartu domino tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah maupun pihak yang berwenang dan sifatnya untung-untungan atau tidak bisa dipastikan hasilnya.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke- 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya