| Dakwaan |
Kesatu
-----BahwaTerdakwa WIDODO HARICAHYONO Bin (Alm) H. MASALEHpada hariselasatanggal31 Mei 2022sekirapukul21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2022 bertempat di rumah terdakwa Kel. Sidokumpul RT.002 RW.003 Kec. LamonganKab. Lamonganatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamongan yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaraterdakwa, dengansengajamenawarkanataumemberikankesempatankepada khalayak umum untukbermain judiataudengansengajaturutsertadalamsuatuperusahaanuntukitu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempatsebagaimanatersebut di atas, berawal pada hari selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wita Anggota Polres Lamongan yaitu saksi AFFAN DWI HARTONO dan saksi NUR SYAIFUDDIN sedang melakukan operasi Cipta Kondisi ke beberapa Wilayah hukum Polres Lamongan dan pada saat itu Anggota Polres Lamongan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pada salah satu rumah warga didaerah Kel. Sidokumpul RT. 002 RW 003 Kec. Lamongan Kab. Lamongan terjadi tindak pidana perjudian jenis togel online , atas dasar informasi tersebut Anggota Polres Lamongan yaitu saksi AFFAN DWI HARTONO dan saksi NUR SYAIFUDDIN langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, dan sesampainya di lokasi yang dimaksud yang tidak lain adalah Rumah saksi YOSEPH BENNY PRAYITNO yang ternyata benar telah terjadi perjudian jenis togel online ih yang dilakukan oleh saksiYOSEPH BENNY PRAYITNO yang sedang menjual dan merekap hasil pemasangan togel online pada hari itu dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa WIDODO HARICAHYONO Bin (Alm) H. MASALEH menitip memasang nomor atau membeli pemasangan nomor togel online kepada saksiYOSEPH BENNY PRAYITNO. Atas dasar informasi tersebut saksi AFFAN DWI HARTONO dan saksi NUR SYAIFUDDIN langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya tepatnya di Kel. Sidokumpul RT.002 RW.003 Kec. LamonganKab. Lamongan dan selanjutnya dilakukan introgasi dan diperoleh informasi bahwa pada saat itu Terdakwa ikut menombok atau titip memasang angka atau nomor togel kepada saksiYOSEPH BENNY PRAYITNO yaitu diantaranya “01 dengan nilai taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 07 dengan nilai taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 72 dengan nilai taruhan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 70 dengan nilai taruhan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan total keseluruhan yang dipasang oleh Terdakwa yaitu sebesar Rp. 60.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Adapun cara permainan judi jenis togel online dimainkan dengan cara para pemain atau pembeli yang datang ketempat bandar atau menghubungi melalui telepun, sms, whatsapp untuk memasang atau membeli angka mulai dari 00 sampai dengan 99 dengan harga pembelian minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang mana batas pembelian atau pemasangan nomor togel pada sekira pukul 21.00 wib yang selanjutnya pada sekira pukul 23.00 wib keluar nomor pada situs TOGEL online dan apabila salah satu angka atau nomor yang dipasang bandar naik atau keluar pada pada situs TOGEL online maka pemasang atau pembeli nomor tersebut lah yang akan dibayarkan oleh bandar . Adapun dalampermainanjudi togel onlinetersebut, pemain yang dinyatakansebagaipemenangberhakmengambiluangtaruhan yang telahdisepakatisebelumnya danadapun besaran hadiah yang dibayarkan bandar yakni dalam per seribunya sekitar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Kemenangandalampermainanjudi togeltersebut pada umumnyabergantung pada peruntunganbelaka dalam menebak nomor atau angka, walaupuntidakmenutupkemungkinan juga karenapemainnyalebihterlatihataulebihmahir dalam menebak nomor atau angka.
BahwaTerdakwaWIDODO HARICAHYONO Bin (Alm) H. MASALEHmelakukanpermainan judi togel onlinedengan tanpaadaizindaripihak yang berwenang atau tanpa ijin dari pihak kepolisian.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancampidanadalamPasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undangHukumPidana.”-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----BahwaTerdakwa WIDODO HARICAHYONO Bin (Alm) H. MASALEHpada hariselasatanggal31 Mei 2022sekirapukul21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2022 bertempat di rumah terdakwa Kel. Sidokumpul RT.002 RW.003 Kec. LamonganKab. Lamonganatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamongan yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaraterdakwa, menggunakankesempatan main judi, yang diadakandenganmelanggarketentuanPasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempatsebagaimanatersebut di atas, berawalpada hari selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wita Anggota Polres Lamongan yaitu saksi AFFAN DWI HARTONO dan saksi NUR SYAIFUDDIN sedang melakukan operasi Cipta Kondisi ke beberapa Wilayah hukum Polres Lamongan dan pada saat itu Anggota Polres Lamongan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pada salah satu rumah warga didaerah Kel. Sidokumpul RT. 002 RW 003 Kec. Lamongan Kab. Lamongan terjadi tindak pidana perjudian jenis togel online , atas dasar informasi tersebut Anggota Polres Lamongan yaitu saksi AFFAN DWI HARTONO dan saksi NUR SYAIFUDDIN langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, dan sesampainya di lokasi yang dimaksud yang tidak lain adalah Rumah saksi YOSEPH BENNY PRAYITNO yang ternyata benar telah terjadi perjudian jenis togel online ih yang dilakukan oleh saksiYOSEPH BENNY PRAYITNO yang sedang menjual dan merekap hasil pemasangan togel online pada hari itu dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa WIDODO HARICAHYONO Bin (Alm) H. MASALEH menitip memasang nomor atau membeli pemasangan nomor togel online kepada saksiYOSEPH BENNY PRAYITNO. Atas dasar informasi tersebut saksi AFFAN DWI HARTONO dan saksi NUR SYAIFUDDIN langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya tepatnya di Kel. Sidokumpul RT.002 RW.003 Kec. LamonganKab. Lamongan dan selanjutnya dilakukan introgasi dan diperoleh informasi bahwa pada saat itu Terdakwa ikut menombok atau titip memasang angka atau nomor togel kepada saksiYOSEPH BENNY PRAYITNO yaitu diantaranya “01 dengan nilai taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 07 dengan nilai taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 72 dengan nilai taruhan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 70 dengan nilai taruhan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan total keseluruhan yang dipasang oleh Terdakwa yaitu sebesar Rp. 60.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Adapun cara permainan judi jenis togel online dimainkan dengan cara para pemain atau pembeli yang datang ketempat bandar atau menghubungi melalui telepun, sms, whatsapp untuk memasang atau membeli angka mulai dari 00 sampai dengan 99 dengan harga pembelian minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang mana batas pembelian atau pemasangan nomor togel pada sekira pukul 21.00 wib yang selanjutnya pada sekira pukul 23.00 wib keluar nomor pada situs TOGEL online dan apabila salah satu angka atau nomor yang dipasang bandar naik atau keluar pada pada situs TOGEL online maka pemasang atau pembeli nomor tersebut lah yang akan dibayarkan oleh bandar . Adapun dalampermainanjudi togel onlinetersebut, pemain yang dinyatakansebagaipemenangberhakmengambiluangtaruhan yang telahdisepakatisebelumnya danadapun besaran hadiah yang dibayarkan bandar yakni dalam per seribunya sekitar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Kemenangandalampermainanjudi togeltersebut pada umumnyabergantung pada peruntunganbelaka dalam menebak nomor atau angka, walaupuntidakmenutupkemungkinan juga karenapemainnyalebihterlatihataulebihmahir dalam menebak nomor atau angka.
BahwaterdakwaWIDODO HARICAHYONO Bin (Alm) H. MASALEHmelakukanpermainanjudi togel onlineyang dilakukan oleh Bandar permainan tersebut dengantanpaadaizindaripihak yang berwenang atau tanpa ijin dari pihak kepolisian.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancampidanadalamPasal 303 bis ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undangHukumPidana.”-------------------------------------------------
|