INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.Bth/2024/PN Lmg | H. Abdullah Jamil | Fatoni Okvianto Rohman | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.Bth/2024/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan GugatanPerlawanandari PELAWAN untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang Sah dan Benar;
3. Menyatakan PELAWAN adalah Pihak Lain/Pihak Ketiga selaku PEMILIK SAH atas objek berupa sebidang tanah pekarangan seluas 2.816 m2 (dua ribu delapan ratus enam belas meter persegi) dengan Petok D No. 460, Persil Nomor : 58a Kelas Desa :S.III Luas : ± 2.760 m2, yang terletak di Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 71 atas nama Haji Siti Fatimah atau Istri PELAWAN ;
4. Menyatakan segala bentuk dan proses balik nama atas sebidang tanah pekarangan seluas : 2.816 m2 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 71 dari Siti Sulaeni menjadi Fatoni Okvianto Rohman adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum ;
5. Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 71 atas nama Siti Sulaeni kepada PELAWAN selaku PEMILIK SAH ;
6. MenyatakanPenetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri LamonganNomor: 03/EKS/2024/PN. Lmg Jo. Nomor: 226 K/PDT/2023 tertanggal 23 Maret 2023 Jo. Nomor: 460/PDT/2022/PT. SBY tertanggal 07 September 2022 Jo. Nomor: 3/Pdt.G/2022/PN. Lmg tertanggal 16 Juni 2022 atas objekberupa sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya beralamat yang terletak di Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, sebagai Penetapan yang Tidak Dapat Dijalankan atau NON-EXECUTABLE ;
7. Menyatakan untuk menghentikan segala proses Eksekusiatas objek sengketasebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya seluas 2.816 m2 (dua ribu delapan ratus enam belas meter persegi) dengan Petok D No. 460, Persil Nomor : 58a Kelas Desa :S.III Luas : ± 2.760 m2, yang terletak di Desa Bakalanpule Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 71 atas nama Haji Siti Fatimah atau Istri PELAWAN(sebagaimana Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor: 03/EKS/2024/PN. Lmg Jo. Nomor: 226 K/PDT/2023 tertanggal 23 Maret 2023 Jo. Nomor: 460/PDT/2022/PT. SBY tertanggal 07 September 2022 Jo. Nomor: 3/Pdt.G/2022/PN. Lmg tertanggal 16 Juni 2022) ;
8. MemerintahkanPARATURUT TERLAWAN untuk Patuh dan Tunduk terhadap isi Putusan ;
9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
