| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa atas nama MOH. IMAM MUHLISIN Bin MASDUKI pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah dengan alamat Desa Kemantren, RT/RW 007/001, Kec. Paciran, Kab. Lamongan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::---------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terakwa dihubungi oleh Sdr. DEDI (DPO) melalui telephone whatsapp menanyakan “butuh barang gak (butuh sabu tidak)” Terdakwa menjawab “iya kapan bisa ngantar?” Sdr. DEDI (DPO) menjawab “sekarang juga bisa, besok pagi terbang nyampek sore” Sdr. DEDI (DPO) menjawab lagi “butuh barang berapa” Terdakwa menjawab “adanya uang Rp. 3.500.000,-“ Sdr. DEDI (DPO) menjawab “ok empat setengah aku bawa barang” Terdakwa menjawab “iya tak tunggu”. Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2026 sekira Pukul 15.00 WIB, Sdr. DEDI (DPO) menghubungi terdakwa melalui telephone whatsapp “aku sudah sampai kemu jemput” kemudian terdakwa menuju halte bus yang berada di Shorbase Desa Kemantren Kec. Paciran Kab. Lamongan menggunakan sepeda motor Honda tiger warna hijau Nopol L 6857 SX setelah sampai halte tersebut, Sdr. DEDI (DPO) menyerahkan 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan menyampaikan “tak kasih empat setengah cuma hutangku tak bayar setengah kamu tetep bayar empat juta entah lusa ayau kapan tak bayar lkagi hutangku” setelah itu 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terima dan simpan. Kemudian Terdakwa membayar uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdr. DEDI (DPO) tersebut setelah itu Terdakwa kembali pulang.
- Bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada beberapa orang dengan berbagai macam paket antara lain pahe atau paket hemat Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa sudah menjual sebanyak 3 (tiga) paket hemat narkotika dengan rincian 2 (dua) paket hemat narkotika dijua kepada Sdr. BENJO (DPO) dengan alamat Desa Kranji Kec. Paciran Kab. Lamongan pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 di rumah Terdakwa alamat Desa Kemantren RT/RW 007/001 Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan sekira pukul 16.00 WIB dan pukul 20.00 WIB. Kemudian 1 (satu) paket hemat narkotika kepada Sdr. MBENDEL (DPO) yang beralamat di Desa Sentol Kec. Paciran Kab. Lamongan di rumah Terdakwa alamat Desa Kemantren RT/RW 007/001 Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira Pukul 16.00 WIB. Kemudian untuk paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) paket kepada Sdr. UDIN (DPO) alamat Desa Banjaranyar Kec. Paciran Kab. Lamongan pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira jam 20.00 wib di Terdakwa alamat Desa Kemantren RT/RW 007/001 Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu kepada orang lain tersebut per gram rata – rata mendapatkan untung Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana dari hasil keuntungan tersebut, Terdakwa menggunakan keuntungan tersebut untuk keperluan pribadi dan terdapat sisa penjuaan sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa yang beralamat pada Desa Kemantren RT/RW 007/001 Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, tiba tiba saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan saksi IBNU MAULANA ZAELANI yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Selanjutnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) plastic klip berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak warna bening dan botol warna putih di didalam kamar tidur terdakwa, 2 (dua) buah timbangan digital, 3 (tiga) pack plastic klip kosong, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) scrop dari sedotan warna hitam, 1 (satu) scrop dari sedotan warna bening, 1 (satu) unit HP VIVO Y27S warna hitam no sim card 083872804486 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda tiger warna hijau Nopol L 6857 SX yang kesemuanya benar diakui milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01349/NNF/2026 tanggal 28 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. sebagai Pemeriksa dan dan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku an. KABID LABFOR POLDA JATIM diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa MOH. IMAM MUHLISIN Bin MASDUKI dengan nomor: 04505/2026/NNF sampai dengan 04537/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 13/120800/2026 tanggal 14 Februari 2026 dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket dengan berat bersih ±3,24 (tiga koma dua puluh empat) gram dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,28 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,76 Gram dan dengan berat bersih ± 0,54 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,52 Gram.
- Bahwa dalam hal Terdakwa MOH. IMAM MUSLIHIN Bin MASDUKI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa atas nama MOH. IMAM MUHLISIN Bin MASDUKI pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah dengan alamat Desa Kemantren, RT/RW 007/001, Kec. Paciran, Kab. Lamongan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang Tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan saksi DANDA SATRIA BUDI yang mana sebelumnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan sampai pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB yang bertempat didepan SPBU Desa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Selanjutnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan berupaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat bersamaan, terdakwa panik dan melemparkan HP REDMI NOTE 8 warna biru hingga pecah. Kemudian terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu dibungkus isolasi warna hitam yang disimpan di sela karet depan celana pendek, 1 (satu) HP INFINIX SMART 8 PRO warna gold no sim card 0895616096741, 1 (satu) HP REDMI NOTE 8 warna biru no sim card 088991771418, dan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol KT 6558 WG beserta STNK yang kesemuanya benar diakui milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa MOH. IMAM MUHLISIN Bin MASDUKI diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Terdakwa dari Sdr. DEDI (DPO) berupa 1 (satu) bungkus klip sabu berisi ± 4,5 Gram dengan total harga Rp4.000.000 (Empat juta rupiah). Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang oleh terdakwa kemudian terdakwa membagi 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis sabu yang tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket pahe atau paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 9 (sembilan) paket Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket setengah gram dan sisanya terdakwa mengkonsumsi sendiri narkotika tersebut. Terdakwa mendapatkan keuntungan per gram rata – rata mendapatkan untung Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu yang mana uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan masih terdapat sisa Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01349/NNF/2026 tanggal 28 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. sebagai Pemeriksa dan dan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku an. KABID LABFOR POLDA JATIM diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa MOH. IMAM MUHLISIN Bin MASDUKI dengan nomor: 04505/2026/NNF sampai dengan 04537/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 13/120800/2026 tanggal 14 Februari 2026 dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket dengan berat bersih ±3,24 (tiga koma dua puluh empat) gram dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,22 Gram dan dengan berat bersih ± 0,12 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,16 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,18 Gram dan dengan berat bersih ± 0,08 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,28 Gram dan dengan berat bersih ± 0,06 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,76 Gram dan dengan berat bersih ± 0,54 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,02 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,52 Gram.
- Bahwa dalam hal Terdakwa MOH IMAM MUHLISIN Bin MASDUKI memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan.
----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------- |