INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 204/Pid.B/2020/PN Lmg | RIMIN,SH | FARID HENDRO SAPUTRO Bin WAKHID | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 204/Pid.B/2020/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jul. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-1426/M.5.36/Eoh.2/7/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | BahwaterdakwaFARID HENDRO SAPUTRO Bin WAKHID, bersama-sama saudara TONI,dan saudara MESYA (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hariRabu tanggal20 Mei 2020sekiraPukul02.00 WIB,ataupada waktu di bulanMei dalam tahun 2020, bertempatdi Desa Kradenanrejo Kec. Kedungpring Kab. Lamongan, atausetidak-tidaknyapadasatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamongan, terdakwa FARID HENDRO SAPUTRO Bin WAKHID,mengambilsuatubarang, yang samasekaliatausebagiantermasukkepunyaan orang lain, denganmaksudakanmemilikibarangitudenganmelawanhak, yang dilakukan oleh terdakwa pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih,yang dilakukan oleh terdakwadengancara-carasebagaiberikut :
- Bahwapada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020, sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa FARID HENDRO SAPUTRO Bin WAKHID, dihubungi via Hendphone oleh temannya bernama TONI, dengan mengatakan “mangkat pora“ selanjutnya terdakwa berangkat menemui saudara TONI di terminal Osowilangun dengan menggunakan jasa kendaraan Grab, sesampainya terminal Osowilangun Surabaya, terdakwa bertemu saudara TONI dan saudara MESYA, berangkat berboncengan 3 (tiga) dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam strip biru, menuju wilayah Kec Kedungpring sampai ditempat pada hariRabu tanggal20 Mei 2020sekirapukul02.00 WIB, selanjutnya terdakwa bersama saudara TONI turun dari sepeda motor, sedangkan saudara MESYA pergi meninggalkan terdakwa dan saudara TONI selanjutnya terdakwa bersama saudara TONI mencari sasaran untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan mempersiapkan (1) satu set kunci “T” dan kunci “L” yang dimasukkan didalam tas pinggang warna biru dongker dan setelah mendapat sasaran terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario warna hitam sedang diparkir di halaman rumah di Desa Kradenanrejo Kec Kedungpring Kab. Lamongan, kemudian terdakwa bersama saudara TONI masuk ke halaman rumah mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor sepanjang beberapa meter dari tempatnya, namun dikatahui oleh pemiliknya selanjutnya terdakwa bersama saudara TONI melarikan diri untuk menyelamatkan diri, akan tetapi terdakwa tidak bisa lari karena sudah dikepung oleh warga lalu dihakimi oleh warga dan diamankan ke Polsek Kedungpring.
- Bahwaakibatdariperbuatanterdakwa FARID HENDRO SAPUTRO Bin WAKHID,saksi korbanJIMMY FERI ANDRI Bin JAYUS,mengalamikerugiankurang lebih sebesarRp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanaPasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUH Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
