Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Lmg I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H. ORIZA ARISTA ALDI RIHAL Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1289/M.5.36/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU WAHYU PRADIPTHA WIRJANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ORIZA ARISTA ALDI RIHAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ORIZA ARISTA ALDI RIHAL Bin MUHAMMAD MUSTADJAB pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 03.23 WIB, bertempat di Jalan JA Suprapto Kel. Sidokumpul Kec. Lamongan Kab. Lamongan dengan mengendarai Mobil Wuling Confero No Pol : W-1115-NC telah menabrak 3 (tiga) Patok Lampu Traffic Light yang menyebabkan kerusakan pada 3 (tiga) Patok Lampu Traffic Light dan kerusakan pada Mobil Wuling Confero No Pol : W-1115-NC.

 

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:

  • Pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa perjalanan mengendarai Mobil Wuling Confero No Pol : W-1115-NC bersama 5 (lima) orang penumpang dari daerah Jepara menuju ke Surabaya dengan kecepatan ± 50-60 Km/Jam, pada saat sampai di Jalan JA Suprapto Kel. Sidokumpul Kec. Lamongan Kab. Lamongan terdakwa dalam keadaan micro sleep/mengantuk menabrak 3 (tiga) Patok Lampu Traffic Light yang menyebabkan kerusakan pada 3 (tiga) Patok Lampu Traffic Light dan kerusakan pada Mobil Wuling Confero No Pol : W-1115-NC.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Mobil Wuling Confero No Pol : W-1115-NC milik Saksi ENGGRID DESTIANPUTRA FIRMANSYAH mengalami kerusakan mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kerusakan 3 (tiga) patok pengaman Traffic Light mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya