Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Lmg TURKAN 1.PT. DJEM DJAYA MAKMUR / BRIAN HARIS PRIANGGA
2.SUJOKO (Direktur PT.DJEM DJAYA MAKMUR)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TURKAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. UMAR WIJAYA, SH.,MH.TURKAN
Tergugat
NoNama
1PT. DJEM DJAYA MAKMUR / BRIAN HARIS PRIANGGA
2SUJOKO (Direktur PT.DJEM DJAYA MAKMUR)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris & PPAT HJ.ERNA MASTININGRUM.,S.H.,M.Kn
2Pemerintah RI Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kepala Kantor Wilayah Agraria dan tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kab. Lamongan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata;

 

3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas tanah SHM No. 1295 atas nama TURKANPAKNAFIAR . Surat Ukur Tgl. 14 Oktober 2000 No. 1286/ Pangumbulanadi/ 2000 Luas 3.755m2 terletak di Desa Pangumbulanadi  Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan.

 

4. Menyatakan batal  demi hukum Perjanjian Perikatan Jual-Beli Nomor: 172  Tanggal 29 April 2024.dan Addendum Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 058 Tanggal 11 Agustus 2025;

 

5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan sertipikat SHM Nomor: 1295 atas nama TURKAN dengan luas 3.755 M2;

 

6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;

 

8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini;

 

9. Menyatakan putusan tersebut dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

 

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan Seketika;

 

11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak