| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Lmg | TURKAN | 1.PT. DJEM DJAYA MAKMUR / BRIAN HARIS PRIANGGA 2.SUJOKO (Direktur PT.DJEM DJAYA MAKMUR) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata;
3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas tanah SHM No. 1295 atas nama TURKANPAKNAFIAR . Surat Ukur Tgl. 14 Oktober 2000 No. 1286/ Pangumbulanadi/ 2000 Luas 3.755m2 terletak di Desa Pangumbulanadi Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan.
4. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Perikatan Jual-Beli Nomor: 172 Tanggal 29 April 2024.dan Addendum Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 058 Tanggal 11 Agustus 2025;
5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan sertipikat SHM Nomor: 1295 atas nama TURKAN dengan luas 3.755 M2;
6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini;
9. Menyatakan putusan tersebut dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan Seketika;
11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
