| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa ALDI MOCHAMAD ROMADHON Bin BAMBANG SUPRIYADI, pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Warungering Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, di warung kopi Desa Mojorejo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan atau setidak tidaknya
pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 23.00 wib, Saksi Alip Antoni Bin Tarji (dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya pernah beberapa kali membeli Pil Dobel L dari terdakwa Aldi Mochamad Romadhon Bin Bambang Supriyadi, menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk memberitahukan ketersediaan Obat Keras Daftar G Jenis Pil Dobel L yang bisa dibeli oleh terdakwa dengan berkata “iki onok bahan” lalu terdakwa balas “iyo rego piro” kemudian dibalas oleh Saksi Alip Antoni Bin Tarji “iki onok rego 1.050.000” lalu terdakwa balas “yowes gpp apan 1.050.000” kemudian dibalas Saksi Alip Antoni Bin Tarji “jupuk piro” lalu terdakwa balas “2” kemudian dibalas Saksi Alip Antoni Bin Tarji “iki ora iso suwi soal e RJ an e ndek kono” lalu terdakwa balas “yowes gpp”. Selanjutnya terdakwa berangkat menjemput Saksi Alip Antoni Bin Tarji di rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Gabang, Ds. Kedungrejo Kec. Modo, Kab. Lamongan untuk selanjutnya sekira jam 23.30 wib terdakwa bersama Saksi Alip Antoni Bin Tarji dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor CBR warna merah milik terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan untuk mengambil ranjauan barang berupa Pil Dobel L yang sebelumnya telah dipesan oleh Saksi Alip Antoni Bin Tarji kepada Sdr. Gundam (DPO). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 sekira jam 04.00 wib terdakwa dan Saksi Alip Antoni Bin Tarji tiba di Kabupaten Sidoarjo kemudian mencari warung kopi untuk ngopi sambil menunggu pil dobel L yang telah dipesan tersebut diranjau dan menunggu Saksi Alip Antoni Bin Tarji berkomunikasi dengan Sdr. Gundam (DPO) hingga sekira jam 15.30 wib Saksi Alip Antoni Bin Tarji diberitahu oleh Sdr. Gundam (DPO) terkait dengan lokasi ranjauan pesanan berupa Pil Dobel L tersebut di sebelah tiang pinggir jalan area pasar Sidoarjo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya terdakwa bersama Saksi Alip Antoni Bin Tarji mengambil Pil Dobel L tersebut kemudian pulang menuju rumah terdakwa dengan membawa pesanan pil dobel L yang telah diranjau oleh Sdr. Gundam tersebut;
- Bahwa pada waktu yang bersamaan setelah terdakwa mendapatkan pil dobel L dari Sdr. Gundam (DPO) tersebut, Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi menghubungi terdakwa melalui pesan WA (WhatsApp) dengan tujuan untuk membeli Pil Dobel L kepada terdakwa dengan berkata “P, sak box ono to ra mas” lalu terdakwa jawab “onok” kemudian dibalas Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi “aku jupuk sak box mas” lalu terdakwa balas “oke” namun kemudian terdakwa tidak membalas pesan dari Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 22.00 wib, pada saat terdakwa berada di rumah, Saksi Alip Antoni Bin Tarji menghubungi terdakwa melalui telephone WhatsApp dengan tujuan untuk membeli pil dobel L dengan berkata “nk ndi” lalu terdakwa jawab “nk omah” lalu Saksi Alip Antoni Bin Tarji jawab “onok ta” lalu terdakwa jawab “onok” kemudian Saksi Alip Antoni Bin Tarji “gorene tak gowone” lalu terdakwa jawab “iyo, langsung nk sawah”. Selanjutnya terdakwa langsung berangkat untuk menemui Saksi Alip Antoni Bin Tarji di warung kopi Desa Mojorejo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan dengan tujuan untuk menyerahkan Pil Dobel L tersebut sebanyak 100 (seratus) butir Pil Dobel L kemudian Saksi Alip Antoni Bin Tarji memberikan uang pembelian Pil Dobel L sebesar Rp,. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan pembayaran dari pembelian Pil Dobel L sebelumnya yang telah laku terjual;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 17.00 wib, terdakwa membalas pesan WhatsApp yang sebelumnya dikirim oleh Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi terkait dengan pemesanan Pil Dobel L dengan berkata “oke onok mas” kemudian dibalas Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi “iyowes golek sak box mas” lalu terdakwa balas ”Dana e TF mas” kemudian dibalas Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi “oke mas”. Tidak berselang lama kemudian Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi kembali menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk kembali memesan Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) tik berisi 10 (sepuluh) butir Pil Dobel L dengan berkata “tambah sak tik mas” lalu terdakwa balas “oke duik e TF kabeh sisan seng sak box karo sak tik” kemudian dibalas Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi “oke mas tak TF” kemudian Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi mengirimkan bukti transfer pembayaran pembelian 110 (seratus sepuluh) butir Pil Dobel L dengan harga Rp 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang dikirim melalui aplikasi DANA ke rekening terdakwa dengan berkata “sampun mas, otw mas” lalu terdakwa balas “oke” kemudian tidak lama setelah itu Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi menghubungi terdakwa dengan kalimat “aku ate tutuk mas iki lokasine nandi” lalu terdakwa balas “dalan arah nang kedungpring” lalu terdakwa balas “oke mas” kemudian Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi mengirimkan foto lokasi kepada terdakwa lalu terdakwa balas “otw mas”. Selanjutnya terdakwa berangkat menemui Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi untuk menyerahkan Pil Dobel L pesanan sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir Pil Dobel L dengan harga Rp 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, pada saat Saksi Ahmad Ridwan As’ad bersama dengan Saksi Bagus Satrio Agung, S.H., dan anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran gelap narkotika kemudian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi di pinggir jalan Pahlawan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 98 (Sembilan puluh) butir Pil Dobel L yang menurut pengakuannya didapatkan dengan cara membeli dari terdakwa Aldi Mochamad Romadhon Bin Bambang Supriyadi. Selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada pukul 04.20 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Bendo RT. 002/RW. 004 Ds. Mojorejo Kec. Modo Kab. Lamongan kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti lain berupa 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir Pil Dobel L, 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, 6 (enam) pack plastik klip, 1 (satu) botol warna putih, Uang tunai Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP OPPO F9 PRO warna hitam dengan nomor sim card 081547194229, 1 (satu) buah HP SAMSUNG GALAXY A17 5G warna biru dengan nomor sim card 085742258969 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek CBR 150 warna merah tanpa nopol yang mana kesemua barang bukti tersebut diakui sebagai milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa sebelumnya telah melakukan penjualan obat keras daftar G jenis Pil Dobel L baik kepada Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi maupun kepada Saksi Alip Antoni Bin Tarji dengan rincian sebagai berikut :
- Terhadap Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Terhadap Saksi Alip Antoni Bin Tarji beberapa kali penjualan yakni pertama pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sebanyak 100 (seratus butir) dengan harga Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), kedua pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sebanyak 100 (seratus butir) dengan harga Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), ketiga pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sebanyak 100 (seratus butir) dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan keempat pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sebanyak 100 (seratus butir) dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras daftar G jenis Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Gundam sebanyak 1.743 (seribu tujuh ratus empat puluh tiga) butir Pil Dobel L dengan harga Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir Pil Dobel L atau seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) tik berisi 10 (sepuluh) butir Pil Dobel L dan keuntungan yang didapat oleh terdakwa adalah sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) tik berisi 10 (sepuluh) butir Pil dobel L atau keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) box Pil Dobel L yang berhasil dijual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kreminalistik Nomor LAB. : 11219/NOF/2025 tanggal 17 Desember 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 35096/2025/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,906 gram milik Terdakwa Aldi Mochamad Romadhon tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksinifidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa dalam hal terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras Daftar G Jenis Pil Double L kepada Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi dan Saksi Alip Antoni Bin Tarji tersebut, terdakwa Aldi Mochamad Romadhon Bin Bambang Supriyadi tidak tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------
A T A U
KEDUA:
Bahwa terdakwa ALDI MOCHAMAD ROMADHON Bin BAMBANG SUPRIYADI, pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Warungering Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, di warung kopi Desa Mojorejo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira jam 23.00 wib, Saksi Alip Antoni Bin Tarji (dalam berkas perkara terpisah) yang sebelumnya pernah beberapa kali membeli Pil Dobel L dari terdakwa Aldi Mochamad Romadhon Bin Bambang Supriyadi, menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk memberitahukan ketersediaan Obat Keras Daftar G Jenis Pil Dobel L yang bisa dibeli oleh terdakwa dengan berkata “iki onok bahan” lalu terdakwa balas “iyo rego piro” kemudian dibalas oleh Saksi Alip Antoni Bin Tarji “iki onok rego 1.050.000” lalu terdakwa balas “yowes gpp apan 1.050.000” kemudian dibalas Saksi Alip Antoni Bin Tarji “jupuk piro” lalu terdakwa balas “2” kemudian dibalas Saksi Alip Antoni Bin Tarji “iki ora iso suwi soal e RJ an e ndek kono” lalu terdakwa balas “yowes gpp”. Selanjutnya terdakwa berangkat menjemput Saksi Alip Antoni Bin Tarji di rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Gabang, Ds. Kedungrejo Kec. Modo, Kab. Lamongan untuk selanjutnya sekira jam 23.30 wib terdakwa bersama Saksi Alip Antoni Bin Tarji dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor CBR warna merah milik terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan untuk mengambil ranjauan barang berupa Pil Dobel L yang sebelumnya telah dipesan oleh Saksi Alip Antoni Bin Tarji kepada Sdr. Gundam (DPO). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 sekira jam 04.00 wib terdakwa dan Saksi Alip Antoni Bin Tarji tiba di Kabupaten Sidoarjo kemudian mencari warung kopi untuk ngopi sambil menunggu pil dobel L yang telah dipesan tersebut diranjau dan menunggu Saksi Alip Antoni Bin Tarji berkomunikasi dengan Sdr. Gundam (DPO) hingga sekira jam 15.30 wib Saksi Alip Antoni Bin Tarji diberitahu oleh Sdr. Gundam (DPO) terkait dengan lokasi ranjauan pesanan berupa Pil Dobel L tersebut di sebelah tiang pinggir jalan area pasar Sidoarjo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya terdakwa bersama Saksi Alip Antoni Bin Tarji mengambil Pil Dobel L tersebut kemudian pulang menuju rumah terdakwa dengan membawa pesanan pil dobel L yang telah diranjau oleh Sdr. Gundam tersebut;
- Bahwa pada waktu yang bersamaan setelah terdakwa mendapatkan pil dobel L dari Sdr. Gundam (DPO) tersebut, Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi menghubungi terdakwa melalui pesan WA (WhatsApp) dengan tujuan untuk membeli Pil Dobel L kepada terdakwa dengan berkata “P, sak box ono to ra mas” lalu terdakwa jawab “onok” kemudian dibalas Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi “aku jupuk sak box mas” lalu terdakwa balas “oke” namun kemudian terdakwa tidak membalas pesan dari Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira jam 22.00 wib, pada saat terdakwa berada di rumah, Saksi Alip Antoni Bin Tarji menghubungi terdakwa melalui telephone WhatsApp dengan tujuan untuk membeli pil dobel L dengan berkata “nk ndi” lalu terdakwa jawab “nk omah” lalu Saksi Alip Antoni Bin Tarji jawab “onok ta” lalu terdakwa jawab “onok” kemudian Saksi Alip Antoni Bin Tarji “gorene tak gowone” lalu terdakwa jawab “iyo, langsung nk sawah”. Selanjutnya terdakwa langsung berangkat untuk menemui Saksi Alip Antoni Bin Tarji di warung kopi Desa Mojorejo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan dengan tujuan untuk menyerahkan Pil Dobel L tersebut sebanyak 100 (seratus) butir Pil Dobel L kemudian Saksi Alip Antoni Bin Tarji memberikan uang pembelian Pil Dobel L sebesar Rp,. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan pembayaran dari pembelian Pil Dobel L sebelumnya yang telah laku terjual;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 17.00 wib, terdakwa membalas pesan WhatsApp yang sebelumnya dikirim oleh Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi terkait dengan pemesanan Pil Dobel L dengan berkata “oke onok mas” kemudian dibalas Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi “iyowes golek sak box mas” lalu terdakwa balas ”Dana e TF mas” kemudian dibalas Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi “oke mas”. Tidak berselang lama kemudian Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi kembali menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk kembali memesan Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) tik berisi 10 (sepuluh) butir Pil Dobel L dengan berkata “tambah sak tik mas” lalu terdakwa balas “oke duik e TF kabeh sisan seng sak box karo sak tik” kemudian dibalas Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi “oke mas tak TF” kemudian Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi mengirimkan bukti transfer pembayaran pembelian 110 (seratus sepuluh) butir Pil Dobel L dengan harga Rp 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang dikirim melalui aplikasi DANA ke rekening terdakwa dengan berkata “sampun mas, otw mas” lalu terdakwa balas “oke” kemudian tidak lama setelah itu Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi menghubungi terdakwa dengan kalimat “aku ate tutuk mas iki lokasine nandi” lalu terdakwa balas “dalan arah nang kedungpring” lalu terdakwa balas “oke mas” kemudian Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi mengirimkan foto lokasi kepada terdakwa lalu terdakwa balas “otw mas”. Selanjutnya terdakwa berangkat menemui Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi untuk menyerahkan Pil Dobel L pesanan sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir Pil Dobel L dengan harga Rp 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 November 2025, pada saat Saksi Ahmad Ridwan As’ad bersama dengan Saksi Bagus Satrio Agung, S.H., dan anggota Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran gelap narkotika kemudian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi di pinggir jalan Pahlawan Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 98 (Sembilan puluh) butir Pil Dobel L yang menurut pengakuannya didapatkan dengan cara membeli dari terdakwa Aldi Mochamad Romadhon Bin Bambang Supriyadi. Selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada pukul 04.20 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Bendo RT. 002/RW. 004 Ds. Mojorejo Kec. Modo Kab. Lamongan kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti lain berupa 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir Pil Dobel L, 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, 6 (enam) pack plastik klip, 1 (satu) botol warna putih, Uang tunai Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP OPPO F9 PRO warna hitam dengan nomor sim card 081547194229, 1 (satu) buah HP SAMSUNG GALAXY A17 5G warna biru dengan nomor sim card 085742258969 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek CBR 150 warna merah tanpa nopol yang mana kesemua barang bukti tersebut diakui sebagai milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa sebelumnya telah melakukan penjualan obat keras daftar G jenis Pil Dobel L baik kepada Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi maupun kepada Saksi Alip Antoni Bin Tarji dengan rincian sebagai berikut :
- Terhadap Saksi Ahmad Sholihudin Bin Pariadi pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Terhadap Saksi Alip Antoni Bin Tarji beberapa kali penjualan yakni pertama pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sebanyak 100 (seratus butir) dengan harga Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), kedua pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sebanyak 100 (seratus butir) dengan harga Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), ketiga pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sebanyak 100 (seratus butir) dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan keempat pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sebanyak 100 (seratus butir) dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras daftar G jenis Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Gundam sebanyak 1.743 (seribu tujuh ratus empat puluh tiga) butir Pil Dobel L dengan harga Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir Pil Dobel L atau seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) tik berisi 10 (sepuluh) butir Pil Dobel L dan keuntungan yang didapat oleh terdakwa adalah sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) tik berisi 10 (sepuluh) butir Pil dobel L atau keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) box Pil Dobel L yang berhasil dijual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kreminalistik Nomor LAB. : 11219/NOF/2025 tanggal 17 Desember 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 35096/2025/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,906 gram milik Terdakwa Aldi Mochamad Romadhon tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksinifidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa dalam mengedarkan obat keras jenis Pil Dobel L tersebut, terdakwa tidak menggunakan resep dokter, serta terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian..
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------- |