INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 49/Pdt.G/2026/PN Lmg | TITO ARI NUGROHO | 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Lamongan 2.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar;
3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Tergugat I sebesar Rp. 183.600,000,- (Seratus delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
4. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar memberikan waktu pada Penggugat untuk dapatnya mengembalikan kekurangan pinjamannya dengan cara diangsur;
5. Menyatakan bahwa masa pinjaman penggugat belum jatuh tempo waktunya;
6. Menyatakan Tergugat I harus mengganti rugi atas perbuatannya yang melakukan lelang aset jaminan milik Penggugat secara tidak patut dengan kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar rupiah) dan kerugian Imateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( Tiga milyar rupiah);
7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
8. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai Penggugat dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
