Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2026/PN Lmg TITO ARI NUGROHO 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Lamongan
2.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TITO ARI NUGROHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANAM, SHTITO ARI NUGROHO
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Lamongan
2kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar;
3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Tergugat I sebesar Rp. 183.600,000,- (Seratus delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
4. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar memberikan waktu pada Penggugat untuk dapatnya mengembalikan kekurangan pinjamannya dengan cara diangsur;
5. Menyatakan bahwa masa pinjaman penggugat belum jatuh tempo waktunya;
6. Menyatakan Tergugat I harus mengganti rugi atas perbuatannya yang melakukan lelang aset jaminan  milik Penggugat secara tidak patut dengan kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar rupiah) dan kerugian Imateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( Tiga milyar rupiah); 
7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
8. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai  Penggugat  dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak