| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ARIS bersama sama dengan sdr. SUTRISNO ERMAWANTO Bin MUNAJI dan saksi FREDY SETIANSYAH (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap) secara bersama sama bermufakat atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2017 sekira pukul 10.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2017 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di Dusun Singgang Desa Bakalrejo Kecamatan Sugio dan di Dusun Jatirejo Desa Jubel kidul Kecamatan Sugio, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang |