Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2022/PN Lmg Yudha Warta Prambada A, SH SUDIRO Bin Alm SAKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2022/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3169/M.5.36/Enz.2/X/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Yudha Warta Prambada A, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRO Bin Alm SAKRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa SUDIRO Bin (Alm) SAKRIpada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022sekira pukul 18.30 WIB atau sekitar bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2022, bertempat di pinggirjalanDusunLegohDesaJagranKecamatanKaranggenengKabupatenLamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

    Bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan sering adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu hingga kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranyayaitu Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SH dan Saksi RAMA PUTRA HASANDI kemudian melakukan penyelidikandengancaraSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHmenyamar (SuratPerintah Undercover Buy tanggal 22 Mei 2022) sebagaipembeliNarkotika jenis Sabu-sabukepadaSdr.EDI(DaftarPancarian Orang).SelanjutnyapadahariMinggutanggal 29 Mei 2022 sekirapukul 12.00 WIB Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHmenemuiSdr.EDI untukmembeliNarkotika jenis Sabu-sabuakantetapiolehSdr.EDIdipesankanlagikepada orang lain yaituTerdakwaSUDIRO Bin (Alm) SAKRI melalui handphone. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHdiajakolehSdr.EDIuntukmenemuiterdakwadi pinggirjalanDusunLegohDesaJagranKecamatanKaranggenengKabupatenLamongansementaraSaksi RAMA PUTRA HASANDIdanAnggotaSatresnarkobaPolresLamonganlainnyamengawasiSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHdarikejauhan. SelanjutnyaTerdakwa SUDIRO Bin (Alm) SAKRIdatangmenemuiSdr.EDIdenganmengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopywarnaabu-abuNopol S 4529 LP, setelahbertemukemudianterdakwamenyerahkan 1 (satu) bungkusrokokGudangGaramwarnamerah yang di dalamnyatelahterdapat 1 (satu) klipplastikberisiNarkotika jenis Sabu-sabudengan berat bersih ± 0,18 (nol delapan belas) gramkepadaSdr.EDI yang sebelumnyadisimpanolehterdakwa di dalamsakudepancelanapanjangsebelahkirimilikterdakwa, akantetapiolehSdr.EDIdisuruhmenyerahkanlangsungkepadaSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SH. SetelahSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHmenerimabarangberupa 1 (satu) klipplastikberisiNarkotika jenis Sabu-sabudengan berat bersih ± 0,18 (nol delapan belas) gram yang beradadalambungkusrokokGudangGaramwarnamerahkemudianterdakwakembalipulang, namunsaatterdakwaakankembalipulangdenganmenggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopywarnaabu-abuNopol S 4529 LP, Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHdan Saksi RAMA PUTRA HASANDI langsungmelakukanpenangkapanterhadapTerdakwaSUDIRO Bin (Alm) SAKRI, akan tetapi Sdr.EDI berhasil melarikan diri. Saat terdakwa digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 9 Pro warna hijau metalik nomor simcard 081259917726 yang diakui milik terdakwa. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara dibeli dari Sdr.IYUS(DaftarPancarian Orang) seharga Rp.750.000,- (tujuhratus lima puluh ribu rupiah)pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022sekira pukul 17.30 WIBdi LapanganDesaBulanganKecamatanDukunKabupaten Gresik dan rencananya Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut akan terdakwa serahkan kepada pemesannya yaitu teman terdakwa bernamaSdr.EDI(DaftarPancarian Orang)danSdr.BUDI Alias BUGEL (DaftarPancarian Orang)dimana uang pembelian Sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr.EDI(DaftarPancarian Orang) dan terdakwa mendapatkan upah dari Sdr.EDI(DaftarPancarian Orang) berupa uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang telahhabisdipergunakan oleh terdakwa untuk membeli bensindanrokok. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku saatmembeliNarkotika jenis Sabu-sabudariSdr.IYUS(DaftarPancarian Orang), terdakwabersamaSaksi MURDIONO Alias JAMUR Bin (Alm) SURIAT yang jugatelahmembeli1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dari Sdr.IYUS(DaftarPancarian Orang). Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan diserahkan kepada pihak Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
  Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa SUDIRO Bin (Alm) SAKRI menjadi perantara dalam jual beli berupa 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih ± 0,18 (nol delapan belas) gram dengan harga sebesar Rp.750.000,- (tujuhratus lima ribu rupiah)adalah untuk terdakwa serahkan kepada pemesannyayaituSdr.EDI(DaftarPancarian Orang)danSdr.BUDI Alias BUGEL (DaftarPancarian Orang),dimana terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)dari pemesannya yang telahhabisdipergunakan oleh terdakwa untuk membeli bensindanrokok.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 04476/NNF/2022 tanggal 8 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si, AKBP.IMAM MUKTI,S.Si,A.PT.M.Si, TITIN ERNAWATI,S.Farm,A.Pt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA,ST diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik SUDIRO Bin (Alm) SAKRIdengan Nomor : 09306/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara).
    Berdasarkan Berita Acara Nomor : 64/120800/2022 tanggal 30 Mei 2022 dari Perum Pegadaian Lamongan yang ditandatangani oleh SAPTO NUGROHO PUTRO perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil penimbangan :
    1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0,40 gram.
    1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 0,18 gram.
Dan disisihkan
    1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
Sisa
    1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 0,15 gram.
    Bahwa saat membeli, menjadi perantara dalam jual beliataumenyerahkanbarangberupa1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih ± 0,18 (nol koma delapanbelas) gram tersebut dari penjualnya yaitu Sdr.EDI(DaftarPancarian Orang) kepada pembelinya Sdr.IYUS(DaftarPancarian Orang)danSdr.BUDI Alias BUGEL (DaftarPancarian Orang), Terdakwa SUDIRO Bin (Alm) SAKRI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa SUDIRO Bin (Alm) SAKRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

ATAU
KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SUDIRO Bin (Alm) SAKRIpada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022sekira pukul 18.30 WIB atau sekitar bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2022, bertempat di pinggirjalanDusunLegohDesaJagranKecamatanKaranggenengKabupatenLamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

    Bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan sering adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu hingga kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranyayaitu Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SH dan Saksi RAMA PUTRA HASANDI kemudian melakukan penyelidikandengancaraSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHmenyamar (SuratPerintah Undercover Buy tanggal 22 Mei 2022) sebagaipembeliNarkotika jenis Sabu-sabukepadaSdr.EDI(DaftarPancarian Orang).SelanjutnyapadahariMinggutanggal 29 Mei 2022 sekirapukul 12.00 WIB Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHmenemuiSdr.EDI untukmembeliNarkotika jenis Sabu-sabuakantetapiolehSdr.EDIdipesankanlagikepada orang lain yaituTerdakwaSUDIRO Bin (Alm) SAKRI melalui handphone. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHdiajakolehSdr.EDIuntukmenemuiterdakwadi pinggirjalanDusunLegohDesaJagranKecamatanKaranggenengKabupatenLamongansementaraSaksi RAMA PUTRA HASANDIdanAnggotaSatresnarkobaPolresLamonganlainnyamengawasiSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHdarikejauhan. SelanjutnyaTerdakwa SUDIRO Bin (Alm) SAKRIdatangmenemuiSdr.EDIdenganmengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopywarnaabu-abuNopol S 4529 LP, setelahbertemukemudianterdakwamenyerahkan 1 (satu) bungkusrokokGudangGaramwarnamerah yang di dalamnyatelahterdapat 1 (satu) klipplastikberisiNarkotika jenis Sabu-sabudengan berat bersih ± 0,18 (nol delapan belas) gramkepadaSdr.EDI yang sebelumnyadisimpanolehterdakwa di dalamsakudepancelanapanjangsebelahkirimilikterdakwa, akantetapiolehSdr.EDIdisuruhmenyerahkanlangsungkepadaSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SH. SetelahSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHmenerimabarangberupa 1 (satu) klipplastikberisiNarkotika jenis Sabu-sabudengan berat bersih ± 0,18 (nol delapan belas) gram yang beradadalambungkusrokokGudangGaramwarnamerahkemudianterdakwakembalipulang, namunsaatterdakwaakankembalipulangdenganmenggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopywarnaabu-abuNopol S 4529 LP, Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHdan Saksi RAMA PUTRA HASANDI langsungmelakukanpenangkapanterhadapTerdakwaSUDIRO Bin (Alm) SAKRI, akan tetapi Sdr.EDI berhasil melarikan diri. Saat terdakwa digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 9 Pro warna hijau metalik nomor simcard 081259917726 yang diakui milik terdakwa. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara dibeli dari Sdr.IYUS(DaftarPancarian Orang) seharga Rp.750.000,- (tujuhratus lima puluh ribu rupiah)pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022sekira pukul 17.30 WIBdi LapanganDesaBulanganKecamatanDukunKabupaten Gresik dan rencananya Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut akan terdakwa serahkan kepada pemesannya yaitu teman terdakwa bernamaSdr.EDI(DaftarPancarian Orang)danSdr.BUDI Alias BUGEL (DaftarPancarian Orang)dimana uang pembelian Sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr.EDI(DaftarPancarian Orang) dan terdakwa mendapatkan upah dari Sdr.EDI(DaftarPancarian Orang) berupa uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang telahhabisdipergunakan oleh terdakwa untuk membeli bensindanrokok. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku saatmembeliNarkotika jenis Sabu-sabudariSdr.IYUS(DaftarPancarian Orang), terdakwabersamaSaksi MURDIONO Alias JAMUR Bin (Alm) SURIAT yang jugatelahmembeli1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dari Sdr.IYUS(DaftarPancarian Orang). Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan diserahkan kepada pihak Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
                                                                                                                                                                                        Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa SUDIRO Bin (Alm) SAKRI saat ditangkap oleh Anggota Kepolisian memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat bersih± 0,18 (nolkomadelapanbelas) gram adalah untuk diserahkan kepada pemesannyayaituSdr.EDI(DaftarPancarian Orang)danSdr.BUDI Alias BUGEL (DaftarPancarian Orang)dan mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari pemesannya yang telahhabisdipergunakan oleh terdakwa untuk membeli bensindanrokok.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 04476/NNF/2022 tanggal 8 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si, AKBP.IMAM MUKTI,S.Si,A.PT.M.Si, TITIN ERNAWATI,S.Farm,A.Pt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA,ST diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik SUDIRO Bin (Alm) SAKRIdengan Nomor : 09306/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara).
    Berdasarkan Berita Acara Nomor : 64/120800/2022 tanggal 30 Mei 2022 dari Perum Pegadaian Lamongan yang ditandatangani oleh SAPTO NUGROHO PUTRO perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil penimbangan :
    1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0,40 gram.
    1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 0,18 gram.
Dan disisihkan
    1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
Sisa
    1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 0,15 gram.
    Bahwa saat memiliki, menyimpanataumenguasaibarangberupa1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih ± 0,18 (nol koma delapanbelas) gram, Terdakwa SUDIRO Bin (Alm) SAKRI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa SUDIRO Bin (Alm) SAKRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya