| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 172/Pid.Sus/2022/PN Lmg | Yudha Warta Prambada A, SH | SUDIRO Bin Alm SAKRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Okt. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 172/Pid.Sus/2022/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Okt. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3169/M.5.36/Enz.2/X/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa SUDIRO Bin (Alm) SAKRIpada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022sekira pukul 18.30 WIB atau sekitar bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2022, bertempat di pinggirjalanDusunLegohDesaJagranKecamatanKaranggenengKabupatenLamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- Bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan sering adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu hingga kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranyayaitu Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SH dan Saksi RAMA PUTRA HASANDI kemudian melakukan penyelidikandengancaraSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHmenyamar (SuratPerintah Undercover Buy tanggal 22 Mei 2022) sebagaipembeliNarkotika jenis Sabu-sabukepadaSdr.EDI(DaftarPancarian Orang).SelanjutnyapadahariMinggutanggal 29 Mei 2022 sekirapukul 12.00 WIB Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHmenemuiSdr.EDI untukmembeliNarkotika jenis Sabu-sabuakantetapiolehSdr.EDIdipesankanlagikepada orang lain yaituTerdakwaSUDIRO Bin (Alm) SAKRI melalui handphone. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHdiajakolehSdr.EDIuntukmenemuiterdakwadi pinggirjalanDusunLegohDesaJagranKecamatanKaranggenengKabupatenLamongansementaraSaksi RAMA PUTRA HASANDIdanAnggotaSatresnarkobaPolresLamonganlainnyamengawasiSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHdarikejauhan. SelanjutnyaTerdakwa SUDIRO Bin (Alm) SAKRIdatangmenemuiSdr.EDIdenganmengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopywarnaabu-abuNopol S 4529 LP, setelahbertemukemudianterdakwamenyerahkan 1 (satu) bungkusrokokGudangGaramwarnamerah yang di dalamnyatelahterdapat 1 (satu) klipplastikberisiNarkotika jenis Sabu-sabudengan berat bersih ± 0,18 (nol delapan belas) gramkepadaSdr.EDI yang sebelumnyadisimpanolehterdakwa di dalamsakudepancelanapanjangsebelahkirimilikterdakwa, akantetapiolehSdr.EDIdisuruhmenyerahkanlangsungkepadaSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SH. SetelahSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHmenerimabarangberupa 1 (satu) klipplastikberisiNarkotika jenis Sabu-sabudengan berat bersih ± 0,18 (nol delapan belas) gram yang beradadalambungkusrokokGudangGaramwarnamerahkemudianterdakwakembalipulang, namunsaatterdakwaakankembalipulangdenganmenggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopywarnaabu-abuNopol S 4529 LP, Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHdan Saksi RAMA PUTRA HASANDI langsungmelakukanpenangkapanterhadapTerdakwaSUDIRO Bin (Alm) SAKRI, akan tetapi Sdr.EDI berhasil melarikan diri. Saat terdakwa digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 9 Pro warna hijau metalik nomor simcard 081259917726 yang diakui milik terdakwa. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara dibeli dari Sdr.IYUS(DaftarPancarian Orang) seharga Rp.750.000,- (tujuhratus lima puluh ribu rupiah)pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022sekira pukul 17.30 WIBdi LapanganDesaBulanganKecamatanDukunKabupaten Gresik dan rencananya Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut akan terdakwa serahkan kepada pemesannya yaitu teman terdakwa bernamaSdr.EDI(DaftarPancarian Orang)danSdr.BUDI Alias BUGEL (DaftarPancarian Orang)dimana uang pembelian Sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr.EDI(DaftarPancarian Orang) dan terdakwa mendapatkan upah dari Sdr.EDI(DaftarPancarian Orang) berupa uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang telahhabisdipergunakan oleh terdakwa untuk membeli bensindanrokok. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku saatmembeliNarkotika jenis Sabu-sabudariSdr.IYUS(DaftarPancarian Orang), terdakwabersamaSaksi MURDIONO Alias JAMUR Bin (Alm) SURIAT yang jugatelahmembeli1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dari Sdr.IYUS(DaftarPancarian Orang). Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan diserahkan kepada pihak Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut. ATAU ------ Bahwa Terdakwa SUDIRO Bin (Alm) SAKRIpada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022sekira pukul 18.30 WIB atau sekitar bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2022, bertempat di pinggirjalanDusunLegohDesaJagranKecamatanKaranggenengKabupatenLamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- Bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan sering adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu hingga kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranyayaitu Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SH dan Saksi RAMA PUTRA HASANDI kemudian melakukan penyelidikandengancaraSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHmenyamar (SuratPerintah Undercover Buy tanggal 22 Mei 2022) sebagaipembeliNarkotika jenis Sabu-sabukepadaSdr.EDI(DaftarPancarian Orang).SelanjutnyapadahariMinggutanggal 29 Mei 2022 sekirapukul 12.00 WIB Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHmenemuiSdr.EDI untukmembeliNarkotika jenis Sabu-sabuakantetapiolehSdr.EDIdipesankanlagikepada orang lain yaituTerdakwaSUDIRO Bin (Alm) SAKRI melalui handphone. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHdiajakolehSdr.EDIuntukmenemuiterdakwadi pinggirjalanDusunLegohDesaJagranKecamatanKaranggenengKabupatenLamongansementaraSaksi RAMA PUTRA HASANDIdanAnggotaSatresnarkobaPolresLamonganlainnyamengawasiSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHdarikejauhan. SelanjutnyaTerdakwa SUDIRO Bin (Alm) SAKRIdatangmenemuiSdr.EDIdenganmengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopywarnaabu-abuNopol S 4529 LP, setelahbertemukemudianterdakwamenyerahkan 1 (satu) bungkusrokokGudangGaramwarnamerah yang di dalamnyatelahterdapat 1 (satu) klipplastikberisiNarkotika jenis Sabu-sabudengan berat bersih ± 0,18 (nol delapan belas) gramkepadaSdr.EDI yang sebelumnyadisimpanolehterdakwa di dalamsakudepancelanapanjangsebelahkirimilikterdakwa, akantetapiolehSdr.EDIdisuruhmenyerahkanlangsungkepadaSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SH. SetelahSaksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHmenerimabarangberupa 1 (satu) klipplastikberisiNarkotika jenis Sabu-sabudengan berat bersih ± 0,18 (nol delapan belas) gram yang beradadalambungkusrokokGudangGaramwarnamerahkemudianterdakwakembalipulang, namunsaatterdakwaakankembalipulangdenganmenggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopywarnaabu-abuNopol S 4529 LP, Saksi DWI HENDRA APRILIA ADITAMA,SHdan Saksi RAMA PUTRA HASANDI langsungmelakukanpenangkapanterhadapTerdakwaSUDIRO Bin (Alm) SAKRI, akan tetapi Sdr.EDI berhasil melarikan diri. Saat terdakwa digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 9 Pro warna hijau metalik nomor simcard 081259917726 yang diakui milik terdakwa. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan cara dibeli dari Sdr.IYUS(DaftarPancarian Orang) seharga Rp.750.000,- (tujuhratus lima puluh ribu rupiah)pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022sekira pukul 17.30 WIBdi LapanganDesaBulanganKecamatanDukunKabupaten Gresik dan rencananya Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut akan terdakwa serahkan kepada pemesannya yaitu teman terdakwa bernamaSdr.EDI(DaftarPancarian Orang)danSdr.BUDI Alias BUGEL (DaftarPancarian Orang)dimana uang pembelian Sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr.EDI(DaftarPancarian Orang) dan terdakwa mendapatkan upah dari Sdr.EDI(DaftarPancarian Orang) berupa uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang telahhabisdipergunakan oleh terdakwa untuk membeli bensindanrokok. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku saatmembeliNarkotika jenis Sabu-sabudariSdr.IYUS(DaftarPancarian Orang), terdakwabersamaSaksi MURDIONO Alias JAMUR Bin (Alm) SURIAT yang jugatelahmembeli1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dari Sdr.IYUS(DaftarPancarian Orang). Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan diserahkan kepada pihak Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
