| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2018/PN Lmg | Marzuki | 1.Natalia 2.PT Bank Danamon Indonesia Tbk DSP Unit Babat 3.Kementrian Keuangan RI Dirjen Kekayaan Negara Kanwil X Surabaya Cq KPKNL Surabaya 4.Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab Lamongan |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Mei 2018 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2018/PN Lmg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 02 Mei 2018 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
2.Menyatakan hukum bahwa gugatan Penggugat sangatlah beralasan dan sudah seharusnya dikabulkan; 3. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa hanya dijual seharga sisa hutang Penggugat, yaitu sebesar ± Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sedangkan harga pasaran sekarang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sehingga merugikan Penggugat sebesar Rp. 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) maka gugatan ganti rugi sangatlah beralasan, dan haruslah dikabulkan; 4. Menyatakan hukum bahwa proses peralihan tanah obyek sengketa I, II, dan III, yang masing-masing terletak di Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur atas nama Marzuki/Penggugat menjadi atas nama Natalia/Tergugat I, batal demi hukum ; 5. Menyatakan hukum Tergugat II dalam hal ini PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, DSP UNIT BABAT, dan KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Surabaya dan/atau Para Tergugat, secara tanggung renteng mengganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah); 6. Menyatakan hukum bahwa Tergugat III, dalam proses lelang tanah / obyek sengketa yang masing-masing terletak di desa Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur atas nama Marzuki/Penggugat menjadi atas nama Natalia/Tergugat I, batal demi hukum, karena prosedurnya tidak benar dan/atau melawan hukum; 7. Menyatakan hukum bahwa Tergugat IV dalam perkara ini karena dalam proses peralihan tanah hak milik (Obyek Sengketa) yang masing-masing terletak di desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur An. Marzuki menjadi atas nama Natalia / Tergugat I karena proses peralihannya tidak dalam proses yang benar menurut hukum, diantaranya tidak ada pengukuran ulang, riwayat tanah, Surat PBB tahun terbaru, dan peralihannya tanpa adanya eksekusi dari Pengadilan Negeri, adalah batal demi hukum; 8. Menghukum Penggugat untuk menyelesaikan kredit dengan Tergugat II dengan baik dan sempurna sebesar laku lelang; 9. Menghukum Para Tergugat untuk tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Majelis Hakim memutuskan lain, mohon putusan yang seadil- adilnya; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
