Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2023/PN Lmg YULI DWI BRIANTORO, S.Or. SUKARNO EFENDI Bin SADIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2023/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/285/V/RES.1.8/2023/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YULI DWI BRIANTORO, S.Or.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARNO EFENDI Bin SADIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT KEJADIAN PERKARA :


Tindak Pidana Pencurian ringan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wib di tempat penjual nasi boran tepatnya simpang tiga Jl. KH. Ahmad Dahlan Kec/Kab. Lamongan berupa 1 (satu) buah Handphone Redmi 9 imei 1 : 867405051810128 imei 2 : 867405051810136 milik korban Sdr. AKMAL FAUZI FIKRIYA ARMADANI Bin SUYATNO, Laki-laki, Jombang, 03 April 2005 alamat : Dsn. Sumbergurit Rt/Rw. 002/001 Ds. Sumberdadi Kec. Mantup Kab. Lamongan yang dilakukan oleh tersangka SUKARNO EFENDI Bin SADIRAN, Laki-laki, Lamongan, 21 September 2002 alamat : Dsn. Bulak Watu Rt. 001 Rw. 001 Ds. Banjarejo Kec. Sukodadi Kab. Lamongan dengan cara saat tersangka melihat korban berlari dan meninggalkan Handphone miliknya, yang membuat tersangka langsung mengambil dan membawa pulang Handphone tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar RP. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). 

Sebagaimana dimaksud melanggar : Pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya