| Dakwaan |
URAIAN SINGKAT KEJADIAN PERKARA :
Tindak Pidana Pencurian ringan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wib di tempat penjual nasi boran tepatnya simpang tiga Jl. KH. Ahmad Dahlan Kec/Kab. Lamongan berupa 1 (satu) buah Handphone Redmi 9 imei 1 : 867405051810128 imei 2 : 867405051810136 milik korban Sdr. AKMAL FAUZI FIKRIYA ARMADANI Bin SUYATNO, Laki-laki, Jombang, 03 April 2005 alamat : Dsn. Sumbergurit Rt/Rw. 002/001 Ds. Sumberdadi Kec. Mantup Kab. Lamongan yang dilakukan oleh tersangka SUKARNO EFENDI Bin SADIRAN, Laki-laki, Lamongan, 21 September 2002 alamat : Dsn. Bulak Watu Rt. 001 Rw. 001 Ds. Banjarejo Kec. Sukodadi Kab. Lamongan dengan cara saat tersangka melihat korban berlari dan meninggalkan Handphone miliknya, yang membuat tersangka langsung mengambil dan membawa pulang Handphone tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar RP. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Sebagaimana dimaksud melanggar : Pasal 364 KUHP. |