INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G/2026/PN Lmg | 1.BAGAS PUJI PRASETYO 2.NURUL HDAYAH |
2.1. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero, berkedudukan di Gedung Arthaloka Lt. 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 2, Jakarta Pusat, c.q. Kantor Cabang Lamongan 3.2. Moch. Muhajir, SE, Kelompok Unit Usaha (KUU), Unit Lamongan Kota |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2026/PN Lmg | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Jul. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I & II melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3. Menghukum Tergugat I & II menghentikan proses lelang;
4. Menyatakan secara Hukum Penggugat I & II beritikat baik;
5. Menghukum Tergugat I & II memberikan tenggang waktu pelunasan piutang terhadap Penggugat I hinga jatuh tempo tanggal 24/04/2027;
6. Menyatakan sah dan berharga surat permohonan pelunasan piutang secara bertahap tanggal 17 Juli 2026;
7. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar kerugian secara immateriil kepada Penggugat senilai Rp. 50.000.000,00 dibayarkan secara tunai setelah perkara ini di putus;
8. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
