Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Lmg 1.BAGAS PUJI PRASETYO
2.NURUL HDAYAH
2.1. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero, berkedudukan di Gedung Arthaloka Lt. 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 2, Jakarta Pusat, c.q. Kantor Cabang Lamongan
3.2. Moch. Muhajir, SE, Kelompok Unit Usaha (KUU), Unit Lamongan Kota
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAGAS PUJI PRASETYO
2NURUL HDAYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mambaul Ulum, SHI., CM., SHEL., MH.BAGAS PUJI PRASETYO
2Mambaul Ulum, SHI., CM., SHEL., MH.NURUL HDAYAH
Tergugat
NoNama
11. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero, berkedudukan di Gedung Arthaloka Lt. 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 2, Jakarta Pusat, c.q. Kantor Cabang Lamongan
22. Moch. Muhajir, SE, Kelompok Unit Usaha (KUU), Unit Lamongan Kota
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I & II melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 
3. Menghukum Tergugat I & II menghentikan proses lelang;
4. Menyatakan secara Hukum Penggugat I & II beritikat baik;
5. Menghukum Tergugat I & II memberikan tenggang waktu pelunasan piutang terhadap Penggugat I hinga  jatuh tempo tanggal 24/04/2027;
6. Menyatakan sah dan berharga surat permohonan pelunasan piutang secara bertahap tanggal 17 Juli 2026;
7. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar kerugian secara immateriil kepada Penggugat senilai Rp. 50.000.000,00 dibayarkan secara tunai setelah perkara ini di putus;
8. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak