Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
221/Pdt.P/2026/PN Lmg M. KURNIAWAN Z Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 221/Pdt.P/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. KURNIAWAN Z
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk mengubah Nama Pemohon dan Nama Orang Tua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran  Pemohon No. 474.1/43254/2009 yaitu tercatat Nama Pemohon M. KURNIAWAN DWI YULIANTO anak Kedua dari suami istri MUSTA’IN dan MASRI’ATUN diubah menjadi MOH. KURNIAWAN DWI YULIANTO anak Kedua dari suami istri MUSTAIN dan MUSRIATUN disesuaikan dengan ijazah Pemohon;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan Nama Pemohon dan Nama Orang Tua Pemohon tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;

Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak