| Petitum |
- Menerima Permohonan Pemohon.
- Menetapkan kepada Pemohon (ROHIMAH) selaku wali dari ke 3 (tiga) anak yang bernama : 1. NI’MATUL AMIROH, umur 12 (Dua belas) tahun lahir pada tanggal 09 Januari Tahun 2006, 2. DZIHAN ALFIAN FAHMI , umur 7 (Tujuh) Tahun lahir pada tanggal 01 Januari 2011, 3. AISYAH NUHA ZAHIRA, umur 3 (Tiga) Tahun lahir pada tanggal 30 Oktober 2015 yang usianya masih dibawah umur guna mewakili dan menghadap serta menanda tangani proses balik nama dihadapan Pejabat PPAT dan Pejabat lain di wilayah Kabupaten Manokwari, Propinsi Papua Barat, atas sebidang tanah pekarangan yang tercatat pada Sertifikat tanah Hak Guna Bangunan Nomor. 01209, dari atas nama M. ZUHDI (alamrhum) menjadi atas nama Pemohon.
- Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon.
|