Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
246/Pdt.P/2018/PN Lmg Rohimah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 246/Pdt.P/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 10 Okt. 2018
Nomor Surat 246/Pdt.P/2018/PN Lmg
Pemohon
NoNama
1Rohimah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan kepada Pemohon (ROHIMAH) selaku wali dari ke 3 (tiga) anak yang bernama  : 1. NI’MATUL AMIROH, umur 12  (Dua belas) tahun  lahir pada tanggal  09 Januari Tahun 2006, 2. DZIHAN ALFIAN FAHMI , umur 7 (Tujuh) Tahun lahir pada tanggal 01 Januari 2011, 3. AISYAH NUHA ZAHIRA, umur 3 (Tiga) Tahun lahir pada tanggal 30 Oktober 2015 yang usianya masih dibawah umur guna mewakili dan menghadap serta menanda tangani proses balik nama dihadapan Pejabat PPAT dan Pejabat lain di wilayah Kabupaten Manokwari, Propinsi Papua Barat, atas sebidang tanah pekarangan yang tercatat pada Sertifikat tanah Hak Guna Bangunan Nomor. 01209, dari atas nama M. ZUHDI (alamrhum) menjadi atas nama Pemohon.
  3. Menetapkan  biaya perkara kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak