Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2019/PN Lmg NANIK HARTUTIK 1.PT. Permodalan Nasional Madani
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cq Departemen Kementerian Keuangan Republik Indonesia
3.1. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero). Cabang Lamongan,
4.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANIK HARTUTIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cq Departemen Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 256.000.000,00
Petitum

      1. MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya;

2. MenyatakanPenggugatadalahPenggugat yang baikdanbenar;

  1. MenyatakanPenggugattelahmelaksanakankewajibanmembayarangsurankepadaTergugat I kuranlebihsebanyak 4 kali angsuransebesarRp. 11.000,000.- x 4 = Rp 44.000.000;
  2. MenyatakankarenainisemuakesalahanTergugat I untukitu agar pengembaliansisapinjamansebesarRp. 256.000.000,-( duaratus lima puluhenamjuta rupiah) untukdapatnyadiangsurkembalisebagaimana yang telahdiperjanjikan;
  3. Menyatakan masa angsuranPenggugatuntukmenyelesaikanpinjamannyabelumdapatnyadinyatakantelahberakhir;
  4. Menyatakantidaksahdanbatal demi hukumsegalajenis proses pelelanganterhadappengalihanasetmilikPenggugat yang dilakukanolehTergugat I kepadaTergugat II;
  5. Menyatakanmenangguhkaneksekusilelang yang dilakukanTergugat II sampaiPenggugatdapatnyauntukmengembalikanhutangnyapadaTergugat I;

Menghukum para Tergugatuntukmembayarbiaya yang timbuldalamperkaraini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak