Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2025/PN Lmg 1.DENNY SUPRIYANTO
2.ELLI FENASARI
2.Sdr. Achmad Sofan Arif
3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Lamongan
4.Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENNY SUPRIYANTO
2ELLI FENASARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sdr. Achmad Sofan Arif
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Lamongan
3Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kepala Kantor Wilayah Agraria dan tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kab. Lamongan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
 
1. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan Eksekusi sebagai Pihak adalah tepat dan beralasan;
 
2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Sita Eksekusi yang jujur; 
 
3. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pemilik Sertipikat Hak milik Tanah No. 1505 luas 116 m2 an. Denny Supriyanto, terletak di Perumahan Bukit Puncak Wangi Blok D3 No.1 Desa Puncak Wangi Kec. Babat Kab. Lamongan (yang menjadi obyek sita Eksekusi Putusan Grosse Risalah lelang No. 476/ 10.01/ 2025-01 Tanggal 26 Juni 2025
 
4. Membatalkan Sita Eksekusi atas dengan Penetapan Ketua PN. Lamongan No. 10/ Pdt.Eks.RL/ 2025/PN. Lmg tanggal 10 Oktober 2025 terutama terhadap obyek Perlawanan  Eksekusi;
 
5. Menghukum Turut Terlawan Eksekusi untuk tunduk dan mentaati putusan ini;
 
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya-upaya hukum berupa verset, banding dan kasasi;
 
7. Menetapkan biaya Perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak