| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa DAKELAN Bin SUTO pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekira pukul 22.00 WIB, setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2018 ; bertempat di depan Optik “NUSA” Kelurahan Blimbing Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan ; yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
• Awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Brigadir Dwi Hendra Aprilia bersama saksi Brigadir Imam Sudirjo dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya mengamankan saksi Lukman Hakim Bin Rohmat di sebelah Timur Indomaret Brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan yang diduga sebagai pengedar Narkotika Gol. I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Plastik Klip berisi Narkotika Gol. I bukan Tanaman jenis Sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, kemudian di interograsi dan saksi Lukman Hakim Bin Rohmat mengakui membeli Narkotika jenis Sabu dari terdakwa dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
• Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian dilakukan petugas Kepolisian menyuruh saksi Lukman Hakim Bin Rohmat menyuruh untuk memesan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan sepakat transaksi dilakukan di depan Optik “NUSA” Kelurahan Blimbing Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Brigadir Dwi Hendra Aprilia bersama saksi Brigadir Imam Sudirjo dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan terdakwa di depan Optik “NUSA” Kelurahan Blimbing Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan . Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan berupa 1 (satu) Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang dimasukkan ke dalam Plastik bungkus rokok Marlboro warna Merah, 1 (satu) buah HP merk Evercoss Type A75L warna Hitam, uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Putih No. Pol : L-2420-WI yang diakui milik terdakwa. Kemudian saksi Brigadir Dwi Hendra Aprilia bersama saksi Brigadir Imam Sudirjo dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penggeledahan Rumah milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu didalam kotak obat warna Biru, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau Bong, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sekrop dari sedotan dan 1 (satu) pack plastik klip kosong yang kesemuanya diakui milik terdakwa dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari Muhammad Amin (DPO) yang beralamat di Jalan Lasem Gang 3 Kel. Dupak Kec. Krembangan Kota Surabaya. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lamongan.
• Berdasarkan Hasil Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. Lab : 2464/ NNF/2018 tanggal 16 Maret 2018, bentuk kristal warna putih adalah kristal Metamfetamia, positif mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam Narkotik Golongan I berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut bukan dalam rangka menjalani terapi medis atas diri Terdakwa dan bukan pula dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa DAKELAN Bin SUTO pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekira pukul 22.00 WIB, setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2018 ; bertempat di depan Optik “NUSA” Kelurahan Blimbing Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan ; yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
• Awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Brigadir Dwi Hendra Aprilia bersama saksi Brigadir Imam Sudirjo dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya mengamankan saksi Lukman Hakim Bin Rohmat di sebelah Timur Indomaret Brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan yang diduga sebagai pengedar Narkotika Gol. I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Plastik Klip berisi Narkotika Gol. I bukan Tanaman jenis Sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, kemudian di interograsi dan saksi Lukman Hakim Bin Rohmat mengakui mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Sabu dari terdakwa.
• Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Brigadir Dwi Hendra Aprilia bersama saksi Brigadir Imam Sudirjo dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan terdakwa di depan Optik “NUSA” Kelurahan Blimbing Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan . Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan berupa 1 (satu) Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang dimasukkan ke dalam Plastik bungkus rokok Marlboro warna Merah, 1 (satu) buah HP merk Evercoss Type A75L warna Hitam, uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Putih No. Pol : L-2420-WI yang diakui milik terdakwa. Kemudian saksi Brigadir Dwi Hendra Aprilia bersama saksi Brigadir Imam Sudirjo dan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penggeledahan Rumah milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu didalam kotak obat warna Biru, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau Bong, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sekrop dari sedotan dan 1 (satu) pack plastik klip kosong yang kesemuanya diakui milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lamongan.
• Berdasarkan Hasil Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. Lab : 2464/ NNF/2018 tanggal 16 Maret 2018, bentuk kristal warna putih adalah kristal Metamfetamia, positif mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam Narkotik Golongan I berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;--------
• Perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut bukan dalam rangka menjalani terapi medis atas diri Terdakwa dan bukan pula dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------
|