Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Lmg ENY WINDHI RAHAYU 1.MOHAMAD ZAQI JUNAIDY
2.FITRI AMALIYAH HALIM
3.EDISON, S.H., M.Kn.
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENY WINDHI RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOHAMAD ZAQI JUNAIDY
2FITRI AMALIYAH HALIM
3EDISON, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RAKHMAT TRISMIYANTO, S.H.
2MENTERI HUKUM c.q. DIREKTORAT JENDRAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

?

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. PJB Nomor 296 tanggal   28 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Dr. H. SUYANTO, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Lamongan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan:
a. Penggugat adalah Direktur Utama PT. PJB demisioner;
b. Tergugat I adalah Direktur PT. PJB demisioner;
c. Tergugat II Komisaris PT. PJB demisioner;
Terhitung semenjak tanggal 28 Maret 2025;
4. Menyatakan sah Akta Pendirian PT. PJB Nomor 1 tanggal 09 Juni 2011 yang dibuat di hadapan EDISON, S.H., M.Kn., Notaris di Lamongan;
5. Menyatakan sah Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Pilar Jaya Bersama Nomor 01 tanggal 31 Januari 2013 yang di buat di hadapan EDISON, S.H., M.Kn. Notaris di Lamongan;
6. Menyatakan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II adalah para pemegang saham PT. PJB;
7. Menyatakan perbuatan:
a. Tergugat I membuat dan melakukan kegiatan usaha Perumahan di desa Blongsong, Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro yang diberi nama Perumahan Baureno Alam Raya dengan mengatas namakan PT. PJB sebagai pengembangnya tanpa seizin, sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat dan Turut Tergugat I dalam kedudukannya sebagai Komisaris;
b. Tergugat I tidak segera menyelesaikan permasalahan sebagaimana tersebut pada posita angka 4 (empat) huruf a, b dan c serta posita angka 5 (lima) huruf a, b, c, d, e, f dan g;
c. Para Tergugat:
1. Tergugat I dan Tergugat II yang mendudukkan diri sebagai para pemegang saham PT. PJB membuat, menandatangani, Surat Panggilan tanggal 16 Mei 2025 dan memanggil Penggugat dengan time line (jangka waktu) pemanggilan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 3 AD PT. PJB jo. Pasal 79 Ayat 7 jo. Pasal 82 Ayat 1 UU PT serta melaksanakan RUPS PT. PJB pada tanggal 21 Mei 2025 tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri Lamongan;
2. Tergugat I dan Tergugat II yang mendudukkan diri sebagai para pemegang saham PT. PJB membuat, menandatangani, Surat Panggilan tanggal 4 Juni 2025 dan memanggil Penggugat dengan time line (jangka waktu) pemanggilan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 3 AD PT. PJB jo. Pasal 79 Ayat 7 jo. Pasal 82 Ayat 1 UU PT serta melaksanakan RUPS PT. PJB pada tanggal   7 Juni 2025 tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri Lamongan;
3. Tergugat I yang mengklaim dirinya sebagai Direktur yang mewakili Direksi PT. PJB membuat, menandatangani Surat Panggilan tanggal 8 Juli 2025 dan memanggil Penggugat dengan time line (jangka waktu) antara tanggal pemanggilan dan waktu pelaksanaan RUPS yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 3 AD PT. PJB jo. Pasal 79 Ayat 7 jo. Pasal 82 Ayat 1 UU PT serta melaksanakan RUPS PT. PJB tanggal 15 Juli 2025;
4. Tergugat I dan Tergugat II membuat dan menandatangani Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. PJB tanggal     15 Juli 2025;
5. Tergugat I menghadap kepada Tergugat III untuk membuat dan menandatangani Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. PJB Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2025;
6. Tergugat III membuat dan menandatangani Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. PJB Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2025;
7. Tergugat III mendaftarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. PJB Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2025 kepada turut Tergugat II;
Adalah perbuatan-perbuatan melawan hukum;
8. Menyatakan:
a. Surat Panggilan tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat oleh Tergugat I dan II;
b. Surat Panggilan tanggal 4 Juni 2025 yang dibuat oleh Tergugat I dan II;
c. Surat Panggilan tanggal 8 Juli 2025 yang dibuat oleh Tergugat I;
d. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. PJB tanggal   15 Juli 2025 yang di buat dan di tandatangani Tergugat I dan Tergugat II;
e. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. PJB Nomor 01 tanggal                 01 Agustus 2025 Yang Tergugat III;
Tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
9. Menyatakan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH01.09-0320630 (Turut Tergugat II) tanggal 5 Agustus 2025 tentang Perubahan Data Perseroan PT. Pilar Jaya Bersama tidak memiliki kekuatan hukum;
10. Menghukum Tergugat I untuk segera menyelesaiakan permasalahan-permasalahan tersebut pada posita angka 5 (lima) huruf a, b, c, d, e, f dan g sesaat setelah putusan ini dibacakan;
11. Menghukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melaksanakan RUPS atau RUPS Luar Biasa PT. PJB sebelum Tergugat I menyelesaikan permasalahan tersebut pada posita angka 5 (lima) huruf a, b, c, d, e, f dan g;
12. Menghukum Tergugat I untuk meminta maaf dan mengembalikan nama baik Penggugat dengan cara mengumumkan di Surat Kabar Radar Lamongan 1 (satu) halaman penuh selama 3 (tiga) hari berturut-turut sengan isi
Kami: Mohamad Zaqi Junaidy, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Tmpt/Tgl. Lahir: Gresik / 20-04-1977, Alamat: Jln. Ronggohadi No. 33 RT. 001 RW. 004, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan dan Kabupaten Lamongan, NIK: 3524222004770002;
Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada ENY WINDHI RAHAYU dan PT. Pilar Jaya Bersama karena telah membuat dan menjual Perumahan Baureno Alam Raya dengan mengatas namakan PT. PJB tanpa seizin dan sepengetahuan ENY WINDHI RAHAYU selaku Direktur Utama sehingga mngakibatkan nama baik ENY WINDHI RAHAYU tercemarkan.
Saya menyatakan jika terjadi dampak hukum atas perbuatan saya tersebut, mutlak menjadi tanggung jawab saya pribadi dan bukan menjadi tanggug jawab ENY WINDHI RAHAYU dan PT. Pilar Jaya Bersama.
Demikian pernyataan maaf saya untuk dijadikan perhatian bagi seluruh pihak yang terkait. Termakasih.
13. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan yang dijatuhkan;
14. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak