INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G/2025/PN Lmg | MUHAMMAD LUTHFI HAKHIM MUSTOFA | MUDIYAH, S.Pd. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2025/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Surat Perjanjian Kerja pada tanggal 28 Januari 2022 antara Penggugat Muhammad Luthfi Hakhim Mustofa dengan Alm. Fahroni, S.H., selaku suami dari Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika yang harus diganti oleh Tergugat kepada Penggugat adalah
a. Materiil = Rp. 385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah)
b. Immateriil = Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Total = Rp. 685.000.000,00 (enam ratus delapan puluh lima juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu ribu) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
