Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Lmg PT. BPR Bank Nusamba Jatim Cabang Brondong 1.Pakiman
2.Surati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Bank Nusamba Jatim Cabang Brondong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pakiman
2Surati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.517.551,00
Petitum
 
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
 
2. Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 25 Juli 2022 Nomor 21 yang dibuat oleh Notaris Linah, S.H., M.Kn., adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
 
3. Menyatakan SAH atas Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) Peringkat Pertama nomor 02342/2022, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) yang dibuat Pejabat pembuat Akta Tanah Nomor 65/2022 tertanggal 16-08-2022 oleh Notaris Linah, S.H., M.Kn., dan  mengikat pada  agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  kepada PENGGUGAT, pada :
 
• Sebidang tanah pekarangan dengan bukti SHM nomor 0297 seluas 349 m2 dengan nomor surat ukur 46/Jubellor/2012 Tanggal 24-07-2012 atas nama Pakiman, yang terletak di Desa Jubellor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
 
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai  Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 25 Juli 2022 Nomor 21 yang dibuat oleh Notaris Linah, S.H., M.Kn.,
 
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera membayar secara kontan dan seketika hutangnya kepada PENGGUGAT, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal tertanggal 25 Juli 2022 Nomor 21, yang dibuat oleh Notaris Linah, S.H., M.Kn., sampai dengan tanggal 21 Oktober  2026 sebesar Rp. 119.517.551,- (Seratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) dengan rincian :
 
Pokok : Rp.        44.916.377,-
Bunga : Rp.        19.818.026,-
Denda : Rp.        54.783.148,-
 
6. Menghukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek tanah dan bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan mengosongkan agunan yang berupa :
 
• Sebidang tanah perumahan dengan bukti SHM nomor 0297 seluas 349 m2 dengan nomor surat ukur 46/Jubellor/2012 Tanggal 24-07-2012 atas nama Pakiman, yang terletak di Desa Jubellor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
 
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada PENGGUGAT maka obyek jaminan yang tersebut diatas untuk dilanjutkan ke dalam proses sita agunan dan lelang.
 
8. Menghukum para TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak