| Dakwaan |
bahwa ia terdakwa pada hari Senin tanggal 19 januari 2015 sekitar jam 10.30 wib bertempat di jalan raya lamongan -Babat tepatnya di depan Pasar Sukodadi desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
|