| Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pkl 21.30 wib, telah melakukan pemeriksaan Warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berada di Warung milik tersangka Sdri. Nama TASIH, 43 th, Islam, Wiraswasta, Alamat Dsn. Ganggang, Rt/Rw. 003/001, Ds, Gangantingan Kec. ngimbang, Kab. Lamongan. Menerangkan sbb : Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pkl 21.30 wib. warung yang bersangkutan didapati / ditemukan oleh Petugas Patroli satuan Sabhara , sedang menjual minuman beralkohol jenis 3 (Tiga) Botol Anggur merah @620 ml. 3 (Tiga) Botol Arak @1,5L. selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan KTP pemilik warung ke Polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan |