Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Lmg ACHMAD FAUZI SH MH RUDI PRASETIA BIN (ALM) MARTASAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1271/M.5.36/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD FAUZI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI PRASETIA BIN (ALM) MARTASAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------ Bahwa Terdakwa RUDI PRASETIA Bin (Alm) MARTASAM pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau sekitar bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Padek RT.006/RW.007 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa RUDI PRASETIA Bin (Alm) MARTASAM menerima telepon dari Sdr.AGUS Alias POTET (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan nomor baru +60172726577 dengan mengatakan “piye kabarmu rong” terdakwa menjawab “apik tet” Sdr.AGUS Alias POTET menjawab “barangmu (sabu) sek ono ta ?” terdakwa menjawab “gak ono entek iki, awakmu ono ta tet, nek ono aku tuku 5 gr” Sdr.AGUS Alias POTET menjawab “tak kekno awakmu 5 terus aku gawe opo Rong, yo tak gowoni 4 ae disek” terdakwa menjawab “iyo wes gpp tapi aku saiki mek ono duit 1 juta, sisane kapan barang (sabu) ne payu yo” Sdr.AGUS Alias POTET menjawab “iyo Rong tak kirimi no rekeningku yo” terdakwa menjawab “ok tet”. Selanjutnya sekira pukul 11.05 WIB terdakwa mentransfer uang dari nomor Dana terdakwa ke rekening Bank BCA Sdr.AGUS Alias POTET dengan nomor rekening 5610730754 sebesar Rp.990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 16.15 WIB Sdr.AGUS Alias POTET menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Rong wes tak pasang barange (sabu), jupuken nang ngisore tiang wifi kidule pasar Blimbing, iku ono 2 plastik klip rong, gonmu 1 plastik klip, sing 1 plastik klip iku gawe wong liyo, tolong engko pasangno (ranjau) no yo rong” terdakwa menjawab “ok tet suwon”. Selanjutnya terdakwa seorang diri berangkat mengambil barang Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dan sekira pukul 16.30 WIB terdakwa mengambil atau menerima 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu di dalam bungkus bekas Rokok yang di ranjau dibawah tiang Wifi tepatnya di pinggir jalan raya selatan pasar Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi Sdr.AGUS Alias POTET dengan mengatakan “iki piro tet, barange kok mek sakmene tet ?” dijawab Sdr.AGUS Alias POTET “yo iku sek ae Rong, barangku karek sak itik, sesuk tak tambahi maneh, terus iku sing sak plastik klip tolong ranjauen, iku pesenane arek” terdakwa menjawab “ok Tet” dan sekira pukul 18.00 WIB Sdr.AGUS Alias POTET memberi arahan dan petunjuk kepada terdakwa untuk meranjau 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang tidak terdakwa ketahui beratnya di dalam bungkus bekas Rokok Gudang Garam Surya tersebut, terdakwa ranjau di samping Toko Emas Wahyu Redjo di jalan raya Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mulai memecah barang Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut seorang diri di kamar rumah terdakwa tersebut menjadi 9 (sembilan) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang terdiri dari +0,80 gr, +0,34 gr, +0,17 gr, +0,15 gram, +0,08 gr, +0,07 gr, +0,07 gr, +0,07 gr, +0,07 gr dan sekira pukul 19.30 WIB Sdr.ANJAR (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa dan mengirim pesan singkat melalui Messenger dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu-sabu paket supra dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 19.52 WIB Sdr.ANJAR tersebut mengirim uang pembelian Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut ke Nomor DANA terdakwa sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan rencananya Sdr.ANJAR akan mengambil sendiri barang Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dengan bertemu terdakwa langsung di gang dekat rumah terdakwa namun sekira pukul 22.00 WIB datang Anggota Kepolisian yang berpakaian preman diantaranya Saksi SUWONDO, SH dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL RIJAL, SM ke rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Padek RT.006 RW.007 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan/pakaian dan kamar terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih total +1,82 gram terdiri dari +0,80 gr, +0,34 gr, +0,17 gr, +0,15 gram, +0,08 gr, +0,07 gr, +0,07 gr, +0,07 gr, +0,07 gr, 1 (satu) buah timbangan digital, 60 (enam puluh) potongan sedotan, 1 (satu) buah skrop dari sedotan, Uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di dalam toples warna putih yang mana toples tersebut terdakwa letakkan di blower kipas angin di dalam kamar terdakwa sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Zero warna biru dengan nomor simcard 085649740667 tersebut di temukan petugas kepolisian di jendela fentilasi kamar mandi di dalam rumah terdakwa dan kesemua barang tersebut terdakwa akui milik terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 01487/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa RUDI PRASETIA Bin (Alm) MARTASAM dengan Nomor :

=  04576/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 (nol koma nol dua puluh enam) gram;

=  04577/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,014 (nol koma nol empat belas) gram;

=  04578/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 (nol koma nol dua puluh) gram;

=  04579/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 (nol koma nol dua puluh enam) gram;

=  04580/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 (nol koma nol tiga puluh enam) gram;

=  04581/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 (nol koma nol dua puluh lima) gram;

=  04582/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 (nol koma nol dua puluh delapan) gram;

=  04583/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 (nol koma nol dua puluh delapan) gram;

=  04584/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,033 (nol koma nol tiga puluh tiga) gram;

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Nomor : 04/120800/2026 tanggal 14 Februari 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) – Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,06 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,80 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,76 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,60 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,34 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,30 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,43 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,17 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,13 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,25 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,15 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,11 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,18 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,17 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,13 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,17 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,17 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
  • Bahwa adanya Narkotika jenis Sabu-sabu sebagaimana telah disita Terdakwa RUDI PRASETIA Bin (Alm) MARTASAM tersebut disebabkan adanya kesadaran dari terdakwa untuk menerima serta memperjual-belikan atau menjadi perantara dalam jual beli kepada pemesan Narkotika jenis Sabu-sabu.
  • Bahwa Terdakwa RUDI PRASETIA Bin (Alm) MARTASAM tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa untuk menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa 9 (sembilan) bungkus klip Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total berat bersih + 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram.

 

Perbuatan Terdakwa RUDI PRASETIA Bin (Alm) MARTASAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa RUDI PRASETIA Bin (Alm) MARTASAM pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau sekitar bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Padek RT.006/RW.007 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Berawal saat Saksi SUWONDO, SH dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL RIJAL, SM mendapatkan informasi sehubungan dengan adanya penyalahgunaan atau peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu dan yang dilakukan oleh Terdakwa RUDI PRASETIA Bin (Alm) MARTASAM di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, kemudian Saksi SUWONDO, SH dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL RIJAL, SM melakukan penyelidikan di lokasi yang biasa di gunakan oleh terdakwa untuk melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Saksi SUWONDO, SH dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL RIJAL, SM mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah dan diduga sedang menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian Saksi SUWONDO, SH dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL RIJAL, SM mendatangi lokasi keberadaan terdakwa tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Saksi SUWONDO, SH dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL RIJAL, SM tiba di lokasi keberadaan terdakwa, kemudian Saksi SUWONDO, SH dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL RIJAL, SM melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah yang beralamat di Lingkungan Padek RT.006/RW.007 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta kamar terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih total +1,82 gram terdiri dari +0,80 gr, +0,34 gr, +0,17 gr, +0,15 gram, +0,08 gr, +0,07 gr, +0,07 gr, +0,07 gr, +0,07 gr, 1 (satu) buah timbangan digital, 60 (enam puluh) potongan sedotan, 1 (satu) buah skrop dari sedotan, Uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di dalam toples warna putih yang mana toples tersebut terdakwa letakkan di blower kipas angin di dalam kamar terdakwa sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Zero warna biru dengan nomor simcard 085649740667 di temukan petugas kepolisian di jendela fentilasi kamar mandi di dalam rumah terdakwa dan kesemua barang tersebut di akui milik terdakwa yang mana Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa dapatkan dari Sdr.AGUS Alias POTET (Daftar Pencarian Orang) dengan cara dibeli seharga Rp.900.000,- (sembilan ratu ribu rupiah). Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 01487/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa RUDI PRASETIA Bin (Alm) MARTASAM dengan Nomor :

=  04576/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 (nol koma nol dua puluh enam) gram;

=  04577/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,014 (nol koma nol empat belas) gram;

=  04578/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 (nol koma nol dua puluh) gram;

=  04579/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 (nol koma nol dua puluh enam) gram;

=  04580/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 (nol koma nol tiga puluh enam) gram;

=  04581/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 (nol koma nol dua puluh lima) gram;

=  04582/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 (nol koma nol dua puluh delapan) gram;

=  04583/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 (nol koma nol dua puluh delapan) gram;

=  04584/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,033 (nol koma nol tiga puluh tiga) gram;

adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Nomor : 04/120800/2026 tanggal 14 Februari 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) – Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,06 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,80 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,76 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,60 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,34 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,30 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,43 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,17 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,13 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,25 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,15 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,11 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,18 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,17 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,13 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,17 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
  1. - 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,17 gram.
  • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Selanjutnya disisihkan

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram.

Sisah

    • 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
  • Bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu sebagaimana yang telah disita dari Terdakwa RUDI PRASETIA Bin (Alm) MARTASAM disebabkan adanya kesadaran dari terdakwa untuk memiliki, menerima dan menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu.
  • Bahwa Terdakwa RUDI PRASETIA Bin (Alm) MARTASAM tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin yang sah atau dokumen resmi dari Departemen Kesehatan RI atau dari pihak berwenang yang berhak untuk itu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman 9 (sembilan) bungkus klip Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total berat bersih + 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram.

 

Perbuatan Terdakwa RUDI PRASETIA Bin (Alm) MARTASAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya