| Dakwaan |
----- BahwaterdakwaKAMIT Bin (ALm) SURI padahariMinggutanggal21 Juni 2020 sekitarpukul17.00 Wib, atausetidak-tidaknyapadasuatuwaktuyang masihtermasukbulanJuni 2020 atausetidak-tidaknyamasihtermasuktahun2020, bertempat di warungterdakwa yang terletak di DsnDorogedeRt 001 Rw 001 Ds GedanganKecSukodadiKabLamonganatausetidak-tidaknya di suatutempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriLamongan, “ tanpamendapatijindengansengajamenawarkanataumemberikankesempatanuntukpermainanjudidanmenjadikannyasebagaipencaharian, ataudengansengajaturutsertadalamsuatuperusahaanuntukitu”.Perbuatanterdakwadilakukandengancaradanrangkaianperbuatansebagaiberikut:
----- Berawaldariinformasimasyarakattentangadanyapermainanjudijenisdadu di Warungmilikterdakwa KAMIT yang terletak di Dusun Dorogede RT 001 Rw 001 Ds GedanganKecSukodadiKabLamongan, kemudianAnggotaPolresLamonganyaitusaksiBripka ROBERTO DIAZ dansaksiBrigadir ROHWANDI bersamaanggotalainnyamelakukanpenyelidikanditempattersebutdanmenemukanterdakwa yang sedang duduk bersilamenunggu para penombok yang sedangmenaruhuangtaruhannyasetelahituterdakwadilakukanpenangkapansedangkan para penombokberhasilmelarikandiriselanjutnyapetugaskepolisianmengamankanuangtunaisebesarRp. 345.000,- (tigaratusempatpuluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buahkalengupyuk, 1 (satu) buahpiringlepe’an / tata an, 3 (tiga) buahmatadadudan 1 (satu) buahbeberanangkadadu yang diakuimilikterdakwasebagaisaranauntukmelakukanpermainanjudidadu. Bahwaperanterdakwadalampermainanjudijenisdaduadalahsebagai BANDAR.
----- Bahwa permainan judi jenis dadu yang berlangsung di warung milik terdakwa KAMIT tersebut dengan cara terdakwa sebagai BANDAR duduk menghadap ke para penombok yang sebelumnya terdakwa menyiapkan 1 (satu) set alat judi dadu yang terdiri dari tempurung kaleng / upyuk, 1 (satu) piring lepek’an, 3 (tiga) mata dadu, selanjutnya terdakwa mengocok 3 (tiga) mata dadu yang di taruh diatas lepek’an yang ditutup dengan upyuk sebanyak 1 (satu) kali setelah itu didiamkan sambil menunggu para penombok menaruh uang taruhan di atas beberan angka mata dadu yang sesuai dengan pilihan mata dadu yang dipilih oleh para penombok, setelah para penombok menaruh uang taruhannnya, kemudian terdakwa membuka upyuk dadu tersebut, jika tebakan mata dadu sesuai dengan yang di pasang para penombok maka penombok mendapatkan uang taruhan dari terdakwa apabila tidak sesuai maka menjadi milik terdakwa sebagai bandar. Dengan perhitungan perolehan uang taruhan untuk pemenang adalah para penombok memasang uang taruhan minimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) jika penombok memasang uang taruhan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) cocok satu angka maka mendapat Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) apabila cocok 2 angka mendapat Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 3 angka mendapatkan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Dan permainan judi jenis dadu tersebut dilakukan oleh terdakwa sudah 20 (dua puluh) kali putaran.
----- Bahwa terdakwa adalah selaku Bandar yang bermodal kan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) . Adapun tujuan terdakwa memberikan kesempatan untuk permainan judi jenis dadu tersebut untuk memperoleh penghasilan tambahan. Bahwa terdakwa dalam menawarkan judi jenis dadu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
----- PerbuatanterdakwaKAMIT BIN (ALM) SURO tersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 2 UU No. 7Tahun 1974 TentangPenertibanPerjudian
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa KAMIT Bin (ALm) SURI pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2020, bertempat di warung terdakwa yang terletak di Dsn Dorogede Rt 001 Rw 001 Ds Gedangan Kec Sukodadi Kab Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khlayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”.Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:
----- Berawaldariinformasimasyarakattentangadanyapermainanjudijenisdadu di Warungmilikterdakwa KAMIT yang terletak di Dusun Dorogede RT 001 Rw 001 Ds GedanganKecSukodadiKabLamongan, kemudianAnggotaPolresLamonganyaitusaksiBripka ROBERTO DIAZ dansaksiBrigadir ROHWANDI bersamaanggotalainnyamelakukanpenyelidikanditempattersebutdanmenemukanterdakwa yang sedang duduk bersilamenunggu para penombok yang sedangmenaruhuangtaruhannyasetelahituterdakwadilakukanpenangkapansedangkan para penombokberhasilmelarikandiriselanjutnyapetugaskepolisianmengamankanuangtunaisebesarRp. 345.000,- (tigaratusempatpuluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buahkalengupyuk, 1 (satu) buahpiringlepe’an / tata an, 3 (tiga) buahmatadadudan 1 (satu) buahbeberanangkadadu yang diakuimilikterdakwasebagaisaranauntukmelakukanpermainanjudidadu. Bahwaperanterdakwadalampermainanjudijenisdaduadalahsebagai BANDAR.
----- Bahwa permainan judi jenis dadu yang berlangsung di warung milik terdakwa KAMIT tersebut dengan cara terdakwa sebagai BANDAR duduk menghadap ke para penombok yang sebelumnya terdakwa menyiapkan 1 (satu) set alat judi dadu yang terdiri dari tempurung kaleng / upyuk, 1 (satu) piring lepek’an, 3 (tiga) mata dadu, selanjutnya terdakwa mengocok 3 (tiga) mata dadu yang di taruh diatas lepek’an yang ditutup dengan upyuk sebanyak 1 (satu) kali setelah itu didiamkan sambil menunggu para penombok menaruh uang taruhan di atas beberan angka mata dadu yang sesuai dengan pilihan mata dadu yang dipilih oleh para penombok, setelah para penombok menaruh uang taruhannnya, kemudian terdakwa membuka upyuk dadu tersebut, jika tebakan mata dadu sesuai dengan yang di pasang para penombok maka penombok mendapatkan uang taruhan dari terdakwa apabila tidak sesuai maka menjadi milik terdakwa sebagai bandar. Dengan perhitungan perolehan uang taruhan untuk pemenang adalah para penombok memasang uang taruhan minimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) jika penombok memasang uang taruhan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) cocok satu angka maka mendapat Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) apabila cocok 2 angka mendapat Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 3 angka mendapatkan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Dan permainan judi jenis dadu tersebut dilakukan oleh terdakwa sudah 20 (dua puluh) kali putaran.
----- Bahwa terdakwa adalah selaku Bandar yang bermodal kan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) . Adapun tujuan terdakwa memberikan kesempatan untuk permainan judi jenis dadu tersebut untuk memperoleh penghasilan tambahan. Bahwa terdakwa dalam menawarkan judi jenis dadu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
----- PerbuatanterdakwaKAMIT Bin (ALM) SURO tersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 UU No. 7Tahun 1974 TentangPenertibanPerjudian
|