INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 51/Pdt.G/2026/PN Lmg | MOCH. GATI, S.H. | HISYAM FIKRI ADI TAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana Penggugat uraikan diatas, maka untuk itu Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah sita jaminan terhadap baik barang bergerak maupun benda tetap milik Tergugat;
3. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 02 Agustus 2021 antara Ibu Tergugat dan Penggugat sah secara hukum;
4. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Tergugat merugikan Penggugat berupa kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1.010.000.000,- (satu millyar sepuluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 1.010.000.000,- (satu millyar sepuluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per-hari atas kelambatan dari Tergugat apabila tidak mau memenuhi isi putusan ini, sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawan (verzet), banding, kasasi (uit voerbaar bij voerraad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
