Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2026/PN Lmg MOCH. GATI, S.H. HISYAM FIKRI ADI TAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCH. GATI, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD BUDI LAKUANINE, S.H., M.H.MOCH. GATI, S.H.
Tergugat
NoNama
1HISYAM FIKRI ADI TAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TONY HERMAWAN
2MUHAMMAD SYAHRUL AKBAR
3KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR (KAPOLDA JATIM) Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SURABAYA (KAPOLRESTABES SURABAYA)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana Penggugat uraikan diatas, maka untuk itu Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah sita jaminan terhadap baik barang bergerak maupun benda tetap milik Tergugat;
 
3. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 02 Agustus 2021 antara Ibu Tergugat dan Penggugat sah secara hukum;
 
4. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
5. Menyatakan Tergugat merugikan Penggugat berupa kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1.010.000.000,- (satu millyar sepuluh juta rupiah);
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 1.010.000.000,- (satu millyar sepuluh juta rupiah);
 
7. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per-hari atas kelambatan dari Tergugat apabila tidak mau memenuhi isi putusan ini, sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
 
8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan ini;
 
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawan (verzet), banding, kasasi (uit voerbaar bij voerraad);
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak