Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2018/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, S.H Sariyanto Bin Alm. Subari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-177/O.5.35/Euh.2/I/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sariyanto Bin Alm. Subari[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SARIYANTO Bin (Alm) SUBARI, pada hari Kamis tanggal 23 November 2017 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2017 di jalan raya Ds. Poroboh Kecamatan Duduk Sampean, Kabupaten Gresik,  atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Lamongan berwenang memeriksa dan mengadili dikarenakan terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Lamongan daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 November 2017 sekitar jam 19.18 Wib, terdakwa dihubungi melalui SMS oleh Sdr. Kus (DPO) untuk meminta dibelikan shabu “piye lur wes ada ta”, kemudian terdakwa menjawab “belum nanti tak kabari”, lalu Sdr. Kus menjawab “oke lur saya tunggu” kemudian pada jam 20.09 Wib Sdr. Kus mengirim SMS lagi kepada terdakwa “iki onok titipan 300 jadi 700 dadekno 2 yo lur” dan terdakwa menjawab “ok”. Selanjutnya pada pukul 19.56 Wib terdakwa mendapatkan sms dari Sdr. Imam (DPO) “piye wes teko ta” kemudian terdakwa membalas “engko tak kabari nek teko” dan dijawab oleh Sdr. Imam “ok”. Selanjutnya pada sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa menelpon Sdr. Yono (DPO) untuk membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu selanjutnya Sdr. Yono mengajak terdakwa untuk bertemu di jalan raya Ds. Poroboh Kec. Duduk Sampean, Kab. Gresik kemudian terdakwa berangkat menuju jalan raya Ds. Poroboh Kec. Duduk Sampean, Kab. Gresik dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih kombinasi biru Nopol : S-2032-LL dan kemudian Sdr. Yono menyerahkan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gramnya dimana terdakwa telah mentransfer uang ke rekening Sdr. Yono sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah melakukan transaksi tersebut kemudian terdakwa kembali ke rumahnya dan selanjutnya membagi 1 (satu) kantong narkotika golongan I jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket shabu dengan menggunakan sekrop yang terbuat dari sedotan yang selanjutnya akan diserahkan kepada Sdr. Kus dan Sdr. Imam dengan rincian Sdr. Kus memesan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga masing-masing Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. Imam memesan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya dimasukkan ke dalam 1 (satu) plastik klip dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah kemudian diletakkan di dalam rumah milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi dengan mengirm SMS kepada Sdr. Kus “tunggu di jembatan” kemudian Sdr. Kus menjawab “Ok lur”. Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih kombinasi biru Nopol : S-2032-LL pergi menuju ke jembatan Dsn Mediyeng Ds. Ketapangtelu Kec. Karangbinangun Kab. Lamongan untuk menemui Sdr. Kus. Namun pada saat terdakwa sampai di gapura Dsn Mediyeng Ds. Ketapangtelu Kec. Karangbinangun Kab. Lamongan terdakwa ditangkap oleh Saksi Imam Sudirdjo dan Saksi Nirachma Wahyu P.A. serta anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam saku celana belakang sebelah kiri, 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok Sampurna A Mild warna merah yang diletakkan di laci depan sepeda motor Honda Scoopy warna putih kombinasi biru Nopol : S-2032-LL dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Type GT-E1272 warna putih yang keseluruhannya diakui sebagai milik terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) skrop dari sedotan, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) pack sedotan yang keseluruhannya diakui sebagai milik terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor:270/120800/2017 tanggal 24 November 2017 dari Perum Pegadaian Lamongan yang ditandatangani oleh Euis P. Widyaningsih perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat kotor 0,17 gram dan dengan berat bersih 0,11 gram, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat kotor 0,25 gram dan dengan berat bersih 0,19 gram, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat kotor 0,23 gram dan dengan berat bersih 0,18 gram, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat kotor 1,95 gram dan dengan berat bersih 1,75 gram dan disisihkan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat bersih 0,12 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 10530/NNF/2017 tanggal 29 November 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 11188/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,114 gram yang disita dari terdakwa Sariyanto Bin (Alm) Subari tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

  •  

-----------Bahwa terdakwa SARIYANTO Bin (Alm) SUBARI pada hari Kamis tanggal 23 November 2017 sekitar jam 22.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2017 bertempat di Gapura Dsn. Mediyeng Ds. Ketapangtelu Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada saat anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu di wilayah Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan. Selanjutnya Saksi Imam Sudirdjo bersama dengan Saksi Nirachma Wahyu P.A. serta anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lainnya melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 23 November 2017 sekitar jam 22.55 Wib bertempat di gapura Dsn. Mediyeng Ds. Ketapangtelu Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam saku celana belakang sebelah kiri, 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok Sampurna A Mild warna merah yang diletakkan di laci depan sepeda motor Honda Scoopy warna putih kombinasi biru Nopol : S-2032-LL dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Type GT-E1272 warna putih yang keseluruhannya diakui sebagai milik terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) skrop dari sedotan, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) pack sedotan yang keseluruhannya diakui sebagai milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Yono di jalan raya Ds. Poroboh Kecamatan Duduk Sampean, Kabupaten Gresik dan merupakan pesanan dari Sdr. Kus (DPO) dan Sdr. Imam (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor:270/120800/2017 tanggal 24 November 2017 dari Perum Pegadaian Lamongan yang ditandatangani oleh Euis P. Widyaningsih perihal penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat kotor 0,17 gram dan dengan berat bersih 0,11 gram, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat kotor 0,25 gram dan dengan berat bersih 0,19 gram, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat kotor 0,23 gram dan dengan berat bersih 0,18 gram, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat kotor 1,95 gram dan dengan berat bersih 1,75 gram dan disisihkan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabu dengan berat bersih 0,12 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 10530/NNF/2017 tanggal 29 November 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 11188/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,114 gram yang disita dari terdakwa Sariyanto Bin (Alm) Subari tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya