| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan surat pernyataan tertanggal 22 Nopember 2019 yang dibuat antara Para Penggugat dengan Tergugat dihadapan penyidik di Mapolsek Babat adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan harta peninggalan almarhum SUTOMO dengan istrinya yang bernama SULASTRI almarhumah masing-masing dibagi dengan Pembagian sebagai berikut :---------
- Tanah sawah Cepitan yang terletak di Jalan Raya Babat – Lamongan Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, tercatat pada persil Nomor. 25, S-IV, seluas 2270 M2, atas nama Sutomo Kresno wiadji dengan batas-batas sebagai berikut :------
- Sebelah Utara : Jalan Raya Babat – Lamongan
- Sebelah Selatan : tanah PJKA
- Sebelah Timur : tanah milik Wahib Suja’i, Musholla, Drs. Zaenal Mutaqin, Drs Prayitno, Ratnaningsih, Muji Tamrin, Eli Su’ud.
- Sebelah Barat : tanah milik Ali Su’udi
- Tanah tersebut dibagi menjadi 2 (dua) bagian antara WIYONO (Tergugat) dengan IRWAN HAMZAH (Penggugat III).
- Obyek sengketa sengketa tersebut dikuasai oleh Tergugat.
- Sebidang tanah sawah olongan yang terletak di Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, tercatat pada persil Nomor. 16 b, S –II, tanah tersebut beli dari nama 3 (tiga) orang yakni Buntoro Seluas 430 M2, Kadjimin Karto seluas 1390 M2 Simpen seluas 1980 M2, sehingga luas keseluruhan 3.800 M2, dengan batas-batas sebagi berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Saluran Air
- Sebelah Selatan : tanah milik Soeyoto
- Sebelah Timur : Saluran Air
- Sebelah Barat : tanah milik Samkoyo
Tanah sawah tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian masing-masing sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------1. WIYONO (Tergugat) 2. SRI MULYANI, SE (Penggugat I) 3. SUKARLIN (almh) 4. IRWAN HAMZAH (Penggugat III).
- Obyek sengketa tersebut sekarang dikuasai oleh Tergugat.
- Sebidang tanah Telaga / Telogo yang terletak di Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan tercatat pada persil Nomor. 15, Kelas I, seluas 1450 M2 atas nama Sutomo Kresno Wiadji, dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------
- Sebelah Utara : Saluran Air
- Sebelah Selatan : TK Al Wardah / Huda
- Sebelah Timur : tanah milik Kasijan
- Sebelah Barat : Jalan
- Tanah tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian masing-masing : 1. WIYONO (Tergugat) 2. SRI MULYANI, SE (Penggugat I) 3. SUKARLIN (Almah) 4. SUKARTI (Penggugat II) 4. IRWAN HAMZAH (Penggugat III).
- Obyek sengketa tersebut sekarang dikuasai oleh Tergugat.
- Sebidang tanah pekarangan yang tercatat pada Buku C Desa Nomor. 350, Persil Nomor. 31, Kelas I, sebagian dari seluas 0,140 Da / 1400 Da dan bagunan Rumah yang berdiri diatasnya terbuat dari kayu jati, atap genting, lantai tegel, dengan ukuran panjang 40 Meter X lebar 9 Meter terletak disebelah barat Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dengan batas-batas sebagai berikut :--------
dibagi menjadi 5 (lima) bagian masing-masing kepada : 1. WIYONO (Tergugat) 2. SRI MULYANI, SE (Penggugat I) 3. SUKARLIN (almh) 4. SUKARTI (Penggugat II) 5. IRWAN HAMZAH (Penggugat III).
- Obyek sengketa tersebut sekarang dikuasai oleh Tergugat.
- Menyatakan karena bagian tanah sawah, tanah pekarangan dan bangunan rumah milik SUKARLIN, karena SUKARLIN telah meninggal dunia maka semua bagiannya diserahkan kepada kedua anaknya yang bernama 1. SALSABIELA FARIHANUM (Penggugat IV) 2. SOFWAN JAMIL BAIHAQIE (Penggugat V).
- Menyatakan karena obyek sengketa sebagaimana terurai pada surat pernyataan tanggal 22 Nopember 2019 huruf e karena telah dijual dan uangnya dibagi antara Penggugat III dan Penggugat IV maka tanah sawah tersebut tidak termasuk obyek sengketa.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conseravatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Para Penggugat atas tanah sawah, tanah pekarangan dan bangunan rumah obyek sengketa petitum point Nomor. 3, a, b, c dan d tersebut diatas.
- Menyatakan apabila tanah sawah, tanah pekarangan dan bangunan rumah obyek sengketa jika sulit dibagi secara Natura maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, berkenan membagi dengan cara dilelang dimuka umum yang hasil penjualannya dibagi antara Para Penggugat dengan Tergugat.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya atas tanah sawah dan bangunan rumah obyek sengketa haruslah dihukum untuk menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan untuk selanjutnya dibagi antara Para Penggugat dengan Tergugat, berdasarkan surat pernyataaan tanggal 22 Nopember 2019 tersebut diatas.
- Menyatakan putusan terhadap perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|