| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 258/Pid.Sus/2018/PN Lmg | RIMIN,SH | EDY SURYANTO Bin Alm SAMIRAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Sep. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 258/Pid.Sus/2018/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Sep. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1740/O.5.35/Epl.2/09/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA : Bahwa terdakwa EDY SURYANTO Bin Alm SAMIRAN, pada hari Senin tanggal 09 Juli 2018 sekira Pukul 21.30 Wib. atau pada waktu dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di Jalan Raya Daendeles di Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, terdakwa EDY SURYANTO Bin Alm SAMIRAN, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, jenis pil Carnophen tablet warna putih logo “ZENITH” dengan perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
ditaruh saudara AMIN di pot bunga di depan Terminal Baru Tuban kemudian terdakwa ambil dan terdakwa masukkan kedalam jok sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam Nopol S-5563-FZ, selanjut terdakwa pulang ke rumah. Kemudian sekira Pukul 18.30 Wib, terdakwa dihubungi saudara ARIF, dan mengajak transaksi jual beli pil Carnophen, dengan terdakwa mengajak istrinya (saksi SRI UTAMI). Pada saat dalam perjalanan Pukul 19.00 Wib saudara ARIF menelpon terdakwa dan mengatakan sudah menunggu dipinggir jalan raya Daendeles di Desa Sidomukti Kec. Brondong Kab. Lamongan, pada saat posisi terdakwa diatas sepeda motor tiba-tiba terdakwa diberhentikan petugas Kepolisian Polres Lamongan kemudian terdakwa ditangkap dan di geledah ditemukan barang bukti berupa Pil Carnophen sebanyak 2 (dua) bantal atau 2.000 (dua ribu) butir, 1 (satu) buah HP merk Lenovo warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam Nopol S-5563-FZ.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor : 35 / Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------“Atau” -------------------------------------------------- KADUA : Bahwa terdakwa EDY SURYANTO Bin Alm SAMIRAN, pada hari Senin tanggal 09 Juli 2018 sekira Pukul 21.30 Wib. atau pada waktu dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di Jalan Raya Daendeles di Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, terdakwa EDY SURYANTO Bin Alm SAMIRAN, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, jenis pil Carnophen tablet warna putih logo “ZENITH” dengan perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
menyerahkan uang pembelian pil Carnophen sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa disuruh saudra AMIN menunggu di tempat lain sedangkan saudara AMIN pergi untuk mengambil pil Carnophen, setelah 15 (lima belas) kemudian saudara AMIN menelpon menyuruh terdakwa kembali ke Terminal Baru Tuban untuk mengambil pil Carnophen yang sudah ditaruh saudara AMIN di pot bunga di depan Terminal Baru Tuban kemudian terdakwa ambil dan terdakwamasukkan kedalam jok sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam Nopol S-5563-FZ, selanjut terdakwa pulang ke rumah. Kemudian sekira Pukul 18.30 Wib, terdakwa dihubungi saudara ARIF, dan mengajak transaksi jual beli pil Carnophen, dengan terdakwa mengajak istrinya (saksi SRI UTAMI). Pada saat dalam perjalanan Pukul 19.00 Wib saudara ARIF menelpon terdakwa dan mengatakan sudah menunggu dipinggir jalan raya Daendeles di Desa Sidomukti Kec. Brondong Kab. Lamongan, pada saat posisi terdakwa diatas sepeda motor tiba-tiba terdakwa diberhentikan petugas Kepolisian Polres Lamongan kemudian terdakwa ditangkap dan di geledah ditemukan barang bukti berupa Pil Carnophen sebanyak 2 (dua) bantal atau 2.000 (dua ribu) butir, 1 (satu) buah HP merk Lenovo warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam Nopol S-5563-FZ.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor : 35 / Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
