Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2018/PN Lmg RIMIN,SH EDY SURYANTO Bin Alm SAMIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1740/O.5.35/Epl.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RIMIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY SURYANTO Bin Alm SAMIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :      

PERTAMA :

Bahwa terdakwa EDY SURYANTO Bin Alm SAMIRAN, pada hari Senin tanggal 09 Juli 2018 sekira Pukul 21.30 Wib. atau pada waktu dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di Jalan Raya Daendeles di Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, terdakwa EDY SURYANTO Bin Alm SAMIRAN, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, jenis pil Carnophen tablet warna putih logo “ZENITH” dengan perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juli 2018 sekira Pukul 21.30 Wib, bertempat di Jalan Raya Daendeles di Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Kab. Lamongan, saudara AMIN, (Daftar Pencarian Orang/DPO) menelpon terdakwa dengan mengatakan “onok barang luweh, gak butuh ta...?” dan dijawab terdakwa “rego piro” kemudian dijawab saudara AMIN, “tiga juta seratus ribu rupiah” dan terdakwa jawab “yo engko bek onok seng gelek tak kabari” selanjutnya 15 (lima belas) menit kemudian saudara ARIF menelpon terdakwa dan memesan 2 (dua) bantal atau 2.000 (dua ribu) butir. Tidak beberapa lama saudara AMIN menelpon lagi dan menanyakan “piye wes onok seng butuh” dan terdakwa jawab “iyo aku butuh dua, tapi aku onok duwit separuh sek” dijawab saudara AMIN “yo gak opo tapi ojok suwi-suwi” 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa berangkat menuju Terminal Baru Tuban melakukan transaksi jual beli pil Carnophen dengan saudara AMIN, dengan harga yang telah disepakati Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) bantal atau 1.000 (seribu) butir, saat bertemu dengan saudara AMIN, tersebut terdakwa menyerahkan uang pembelian pil Carnophen sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa disuruh saudra AMIN menunggu di tempat lain sedangkan saudara AMIN pergi untuk mengambil pil Carnophen, setelah 15 (lima belas) kemudian saudara AMIN menelpon menyuruh terdakwa kembali ke Terminal Baru Tuban untuk mengambil pil Carnophen yang sudah
  • 02 -

 

ditaruh saudara AMIN di pot bunga di depan Terminal Baru Tuban kemudian terdakwa ambil dan terdakwa  masukkan kedalam jok sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam Nopol S-5563-FZ, selanjut terdakwa pulang ke rumah. Kemudian sekira Pukul 18.30 Wib, terdakwa dihubungi saudara ARIF, dan mengajak transaksi jual beli pil Carnophen, dengan terdakwa mengajak istrinya (saksi SRI UTAMI). Pada saat dalam perjalanan Pukul 19.00 Wib saudara ARIF menelpon terdakwa dan mengatakan sudah menunggu dipinggir jalan raya Daendeles di Desa Sidomukti Kec. Brondong Kab. Lamongan, pada saat posisi terdakwa diatas sepeda motor tiba-tiba terdakwa diberhentikan petugas Kepolisian Polres Lamongan kemudian terdakwa ditangkap dan di geledah ditemukan barang bukti berupa Pil Carnophen sebanyak 2 (dua) bantal atau 2.000 (dua ribu) butir, 1 (satu) buah HP merk Lenovo warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam Nopol S-5563-FZ.          

  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kreminalistik Nomor  LAB. : 6376 /NNF/2018 tanggal, 17 Juli 2018, yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A,Md, Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 6019/2018/NNF,- berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “ZENITH” dengan berat Netto 2,575 Gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Karissoprodol terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 146 Lampiran Menteri Kesehatan R.I. Nomor 7 Tahun 2018 tentang perabahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI. Nomor : 35/Tahun 2009 tentang Narkotika.  

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor : 35 / Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------------------------------------------“Atau” --------------------------------------------------

KADUA :

Bahwa terdakwa EDY SURYANTO Bin Alm SAMIRAN, pada hari Senin tanggal 09 Juli 2018 sekira Pukul 21.30 Wib. atau pada waktu dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di Jalan Raya Daendeles di Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, terdakwa EDY SURYANTO Bin Alm SAMIRAN, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, jenis pil Carnophen tablet warna putih logo “ZENITH” dengan perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juli 2018 sekira Pukul 21.30 Wib, bertempat di Jalan Raya Daendeles di Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Kab. Lamongan, saudara AMIN, (Daftar Pencarian Orang/DPO) menelpon terdakwa dengan mengatakan “onok barang luweh, gak butuh ta...?” dan dijawab terdakwa “rego piro” kemudian dijawab saudara AMIN, “tiga juta seratus ribu rupiah” dan terdakwa jawab “yo engko bek onok seng gelek tak kabari” selanjutnya 15 (lima belas) menit kemudian saudara ARIF menelpon terdakwa dan memesan 2 (dua) bantal atau 2.000 (dua ribu) butir. Tidak beberapa lama saudara AMIN menelpon lagi dan menanyakan “piye wes onok seng butuh” dan terdakwa jawab “iyo aku butuh dua, tapi aku onok duwit separuh sek” dijawab saudara AMIN “yo gak opo tapi ojok suwi-suwi” 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa berangkat menuju Terminal Baru Tuban melakukan transaksi jual beli pil Carnophen dengan saudara AMIN, dengan harga yang telah disepakati Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) bantal atau 1.000 (seribu) butir, saat bertemu dengan saudara AMIN, tersebut terdakwa
  • 03 -

 

menyerahkan uang pembelian pil Carnophen sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa disuruh saudra AMIN menunggu di tempat lain sedangkan saudara AMIN pergi untuk mengambil pil Carnophen, setelah 15 (lima belas) kemudian saudara AMIN menelpon menyuruh terdakwa kembali ke Terminal Baru Tuban untuk mengambil pil Carnophen yang sudah ditaruh saudara AMIN di pot bunga di depan Terminal Baru Tuban kemudian terdakwa ambil dan terdakwamasukkan kedalam jok sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam Nopol S-5563-FZ, selanjut terdakwa pulang ke rumah. Kemudian sekira Pukul 18.30 Wib, terdakwa dihubungi saudara ARIF, dan mengajak transaksi jual beli pil Carnophen, dengan terdakwa mengajak istrinya (saksi SRI UTAMI). Pada saat dalam perjalanan Pukul 19.00 Wib saudara ARIF menelpon terdakwa dan mengatakan sudah menunggu dipinggir jalan raya Daendeles di Desa Sidomukti Kec. Brondong Kab. Lamongan, pada saat posisi terdakwa diatas sepeda motor tiba-tiba terdakwa diberhentikan petugas Kepolisian Polres Lamongan kemudian terdakwa ditangkap dan di geledah ditemukan barang bukti berupa Pil Carnophen sebanyak 2 (dua) bantal atau 2.000 (dua ribu) butir, 1 (satu) buah HP merk Lenovo warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam Nopol S-5563-FZ.

  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kreminalistik Nomor  LAB. : 6376 /NNF/2018 tanggal, 17 Juli 2018, yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A,Md, Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 6019/2018/NNF,- berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “ZENITH” dengan berat Netto 2,575 Gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Karissoprodol terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 146 Lampiran Menteri Kesehatan R.I. Nomor 7 Tahun 2018 tentang perabahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI. Nomor : 35/Tahun 2009 tentang Narkotika.

         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor : 35 / Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya