Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2020/PN Lmg RUDY KURNIAWAN, SH SALEH HUDUIN alias UNYIL Bin Alm NAHRAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-829/M.5.36/Eoh.2/IV/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RUDY KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALEH HUDUIN alias UNYIL Bin Alm NAHRAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa iaterdakwaSALEH HUDUIN alias UNYIL Bin (Alm) NAHRAWIbersamadenganSdr.ANGGA Alias MELLER (Belum tertangkap / DPO) dan Sdr.ABABIL Alias ABIL (Belum tertangkap / DPO)  pada hariJumattanggal25Oktober 2019sekirapukul04.00 WIBatau pada waktulaindalambulanOktober 2019 bertempat di Halaman Rumah Sakit Intan Medika Desa Blawi Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamonganatausetidak-tidaknya pada suatutempat yang masukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah mengambil, barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu”,perbuatan mana dilakukanterdakwadengancara dan perbuatanantara lain sebagaiberikut :--------------------------------------------------------------------------
----- Berawal ketikaterdakwabersamadenganSdr.ANGGA Alias MELLER  dan Sdr.ABABIL Alias ABIL berangkat dari Surabaya dengan mengendarai Mobil Daihatsu Sigra menuju ke Lamongan dengan tujuan mencari sasaran Sepeda Motor yang terparkir halaman Puskesmas atau Klinik. Sesampai di Lamongan, terdakwa singgah atau mampir di Rumah Orang Tuanya di Desa Menganti Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan. Kemudian terdakwa bersamadenganSdr. ANGGA Alias MELLER  dan Sdr.ABABIL Alias ABIL mencari sasaran Sepeda Motor di Rumah Sakit Intan Medika Desa Blawi Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan. Sesampai di Rumah Sakit Intan Medika lalu terdakwa bersama dengan Sdr. ANGGA Alias MELLER turun dari Mobil sedangkan Sdr.ABABIL Alias ABIL menunggu didalam Mobi  kemudian Sdr. ANGGA Alias MELLER masuk ke dalam Rumah Sakit  untuk melihat situasi, setelah situasi aman lalu Sdr. ANGGA Alias MELLER  dengan tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi Moch. Ansori mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Tahun 2016 No. Pol : S-2155-LI dengan cara membuka paksa kunci kontak dengan menggunakan anak kunci palsu / Kunci T sedangkan terdakwa bertugas menjaga situasi pada saat Sdr. ANGGA Alias MELLER mengambil Sepeda Motor Tersebut. Setelah berhasil mengambil Sepeda Motor tersebut, lalu Sepeda Motor tersebut dibawa oleh Sdr. ANGGA Alias MELLER sedangkan terdakwa dibonceng dan dijual ke Penadah yaitu Sdr. Kholik (DPO) yang beralamat di Desa Burne KecamatanSocah Kabupaten Bangkalan dengan harga Rp. 4.500.000,-. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan dibawa ke Polres Lamongan guna proses Hukum sedangkan untuk Sdr.ANGGA Alias MELLER dan Sdr.ABABIL Alias ABIL Belum tertangkap. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Moch. Ansorimengalamikerugiankurang lebih sebesarRp. 15.000.000,-atau sejumlah dengan itu.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 363 ayat (2)KUHP.-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya