| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa WARKO Bin (Alm) SAMIJAN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau sekitar bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di warung kopi yang berada di pinggir Jalan Raya Gembong Dusun Tegalrejo Desa Datinawong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 Terdakwa WARKO Bin (Alm) SAMIJAN menghubungi Sdr.FAJAR (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsapp “mas pesen barang (mas beli Pil Dobel L)” dibalas Sdr.FAJAR “piro? (berapa?)” terdakwa balas “sak b (satu botol / 1000 butir)” dijawab Sdr.FAJAR “proses engko tak sherlok (iya tunggu nanti dikasih kabar)” terdakwa balas “iyo (iya)”. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB pada saat terdakwa masih di berada di Kota Batu di hubungi oleh Saksi HARIS melalui pesan Whatsapp “bro nek moleh nyangking (baro kalu pu/ang bawa pil dobel L)” terdakwa balas “insyaALLah lur (iya)”, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB saat terdakwa selesai kerja dikirimi share lokasi dan foto tempat Pil Double L tersebut diranjau oleh Sdr.FAJAR melalui pesan Whatsapp “wes na buda/ dijupuk (kamu berangkat ambil Pil dobel L nya)”, setelah itu terdakwa berangkat menuju titik lokasi yang dikirim tersebut dan setelah sampai di pinggir jalan yang berada di Malang kota akan tetapi terdakwa tidak tahu nama jalannya terdakwa mengambil Pil Double L sebanyak 1 (satu) botol atau 1.000 (seribu) butir Pil Double L di dalam tas kresek warna hitam, setelah terdakwa ambil kemudian langsung pulang ke rumah Kabupaten Tuban. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB pada saat terdakwa sudah dirumah dihubungi lagi oleh Saksi HARIS melalui pesan Whatsapp “lur gawakno sak kotak lebih (aku beli Pil Double L satu bok lebih)” terdakwa balas “iyo mene tak terno (iya besok saya antar)”, lalu sekira pukul 21.00 WIB Saksi HARIS menghubungi terdakwa lagi “tak tf 100 sek ae yo (saya transfer Rp.100.000,- dulu ya)” terdakwa balas “gak papa (tidak apa apa)”, setelah itu terdakwa mengirim nomor DANA milik terdakwa kepada Saksi HARIS kemudian Saksi HARIS mentransfer uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupah) kepada terdakwa melalui akun DANA milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dihubungi Saksi HARIS melalui pesan Whatsapp “tak enteni nak warung tak sherlock (saya tunggu di warung saya sherlock)” terdakwa balas “ok”, setelah itu terdakwa berangkat dan sekira pukul 22.57 WIB terdakwa sampai di warung kopi yang berada di pinggir Jalan Raya Gembong Dusun Tegalrejo Desa Datinawong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, setelah sampai di warung tersebut terdakwa menyerahkan 2 (dua) bok atau 177 (seratus tujuh puluh tujuh) butir Pil Double L di dalam bungkus rokok Galang Baru warna merah kepada Saksi HARIS, lalu terdakwa berkata kepada Saksi HARIS “tf ae gak popo (transfer saja uangnya tidak apa-apa)” dijawab Saksi HARIS “endi nomere (mana nomer rekeninnya)” setelah itu terdakwa mendiktekan nomor DANA tersebut kemudian Saksi HARIS membayar uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui akun DANA terdakwa sambil berkata “sisahne mene (kurangnya besok)” terdakwa jawab “iyo (iya)”. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB tiba-tiba datang Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranya Saksi BENI SETIAWAN dan Saksi DANDA SATRIA BUDI menangkap terdakwa. Selanjutnya terdakwa digeledah dengan disaksikan oleh Saksi SODIKIN diketemukan barang bukti berupa 177 (seratus tujuh puluh tujuh) Pil Double L di dalam bekas bungkus rokok Galang Baru warna merah yang telah terdakwa jual atau edarkan kepada Saksi HARIS, 9 (sembilan) butir Pil Double L dalam bungkus kertas grenjeng rokok yang terdakwa simpan di saku depan sebelah kanan celana pendek terdakwa dan 1 (satu) unit HP merk OPPO type A38 warna hitam dengan nomor simcard 083834222815 milik terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan surat izin edar dari obat-obatan tersebut, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 11619/NOF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, atas pemeriksaan barang bukti yang diterima dengan nomor : 36059/2025/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 0,897 gram yang disita dari Terdakwa WARKO Bin (Alm) SAMIJAN, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras Daftar G Jenis Pil Double L kepada Saksi HARIS tersebut, Terdakwa WARKO Bin (Alm) SAMIJAN tidak memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Perbuatan Terdakwa WARKO Bin (Alm) SAMIJAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa WARKO Bin (Alm) SAMIJAN pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau sekitar bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di warung kopi yang berada di pinggir Jalan Raya Gembong Dusun Tegalrejo Desa Datinawong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 Terdakwa WARKO Bin (Alm) SAMIJAN menghubungi Sdr.FAJAR (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsapp “mas pesen barang (mas beli Pil Dobel L)” dibalas Sdr.FAJAR “piro? (berapa?)” terdakwa balas “sak b (satu botol / 1000 butir)” dijawab Sdr.FAJAR “proses engko tak sherlok (iya tunggu nanti dikasih kabar)” terdakwa balas “iyo (iya)”. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB pada saat terdakwa masih di berada di Kota Batu di hubungi oleh Saksi HARIS melalui pesan Whatsapp “bro nek moleh nyangking (baro kalu pu/ang bawa pil dobel L)” terdakwa balas “insyaALLah lur (iya)”, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB saat terdakwa selesai kerja dikirimi share lokasi dan foto tempat Pil Double L tersebut diranjau oleh Sdr.FAJAR melalui pesan Whatsapp “wes na buda/ dijupuk (kamu berangkat ambil Pil dobel L nya)”, setelah itu terdakwa berangkat menuju titik lokasi yang dikirim tersebut dan setelah sampai di pinggir jalan yang berada di Malang kota akan tetapi terdakwa tidak tahu nama jalannya terdakwa mengambil Pil Double L sebanyak 1 (satu) botol atau 1.000 (seribu) butir Pil Double L di dalam tas kresek warna hitam, setelah terdakwa ambil kemudian langsung pulang ke rumah Kabupaten Tuban. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB pada saat terdakwa sudah dirumah dihubungi lagi oleh Saksi HARIS melalui pesan Whatsapp “lur gawakno sak kotak lebih (aku beli Pil Double L satu bok lebih)” terdakwa balas “iyo mene tak terno (iya besok saya antar)”, lalu sekira pukul 21.00 WIB Saksi HARIS menghubungi terdakwa lagi “tak tf 100 sek ae yo (saya transfer Rp.100.000,- dulu ya)” terdakwa balas “gak papa (tidak apa apa)”, setelah itu terdakwa mengirim nomor DANA milik terdakwa kepada Saksi HARIS kemudian Saksi HARIS mentransfer uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupah) kepada terdakwa melalui akun DANA milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dihubungi Saksi HARIS melalui pesan Whatsapp “tak enteni nak warung tak sherlock (saya tunggu di warung saya sherlock)” terdakwa balas “ok”, setelah itu terdakwa berangkat dan sekira pukul 22.57 WIB terdakwa sampai di warung kopi yang berada di pinggir Jalan Raya Gembong Dusun Tegalrejo Desa Datinawong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, setelah sampai di warung tersebut terdakwa menyerahkan 2 (dua) bok atau 177 (seratus tujuh puluh tujuh) butir Pil Double L di dalam bungkus rokok Galang Baru warna merah kepada Saksi HARIS, lalu terdakwa berkata kepada Saksi HARIS “tf ae gak popo (transfer saja uangnya tidak apa-apa)” dijawab Saksi HARIS “endi nomere (mana nomer rekeninnya)” setelah itu terdakwa mendiktekan nomor DANA tersebut kemudian Saksi HARIS membayar uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui akun DANA terdakwa sambil berkata “sisahne mene (kurangnya besok)” terdakwa jawab “iyo (iya)”. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB tiba-tiba datang Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranya Saksi BENI SETIAWAN dan Saksi DANDA SATRIA BUDI menangkap terdakwa. Selanjutnya terdakwa digeledah dengan disaksikan oleh Saksi SODIKIN diketemukan barang bukti berupa 177 (seratus tujuh puluh tujuh) Pil Double L di dalam bekas bungkus rokok Galang Baru warna merah yang telah terdakwa jual atau edarkan kepada Saksi HARIS, 9 (sembilan) butir Pil Double L dalam bungkus kertas grenjeng rokok yang terdakwa simpan di saku depan sebelah kanan celana pendek terdakwa dan 1 (satu) unit HP merk OPPO type A38 warna hitam dengan nomor simcard 083834222815 milik terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan surat izin edar dari obat-obatan tersebut, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 11619/NOF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, atas pemeriksaan barang bukti yang diterima dengan nomor : 36059/2025/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 0,897 gram yang disita dari Terdakwa WARKO Bin (Alm) SAMIJAN, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa sediaan farmasi berupa Obar Keras daftar G jenis Pil Double L yang diterima oleh Terdakwa WARKO Bin (Alm) SAMIJAN dari Sdr.FAJAR (Daftar Pencarian Orang) kemudian diedarkan kepada Saksi HARIS tersebut tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.
Perbuatan Terdakwa WARKO Bin (Alm) SAMIJAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------- |