Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2019/PN Lmg DWI DARA AGUSTINA, S.H Dimas Bayu pamungkas als. Jibrat Bin Anton Siswanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2320/M.5.36/Euh.2/XII/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dimas Bayu pamungkas als. Jibrat Bin Anton Siswanto[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

-----------Bahwa terdakwa DIMAS BAYU PAMUNGKAS Als JIBRAT Bin ANTON SISWANTO, pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Wotan RT. 05 RW. 02 Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    •  
-----------Bahwa terdakwa DIMAS BAYU PAMUNGKAS Als JIBRAT Bin ANTON SISWANTO, pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Wotan RT. 05 RW. 02 Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
Pihak Dipublikasikan Ya