| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwaterdakwa YOSEPH BENNY PRAYITNO, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 08.55 Wibatausetidak-tidaknya pada suatuwaktudalambulanMei tahun2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022,bertempatdi yang beralamat di Jalan Lamongrejo No. 130 RT. 001 RW. 004 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan LamonganKabupatenLamonganatausetidak-tidaknya pada tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamongan,tanpamendapatizindengansengajamenawarkanataumemberikankesempatanuntukpermainanjudi dan menjadikannyasebagaipencarian, ataudengansengajaturutsertadalamsuatuperusahaanuntukitu,perbuatantersebutterdakwalakukandengancarasebagaiberikut :
- Bahwabermula pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 Wib di warung yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, Anggota Opsnal Satreskrim Polres Lamongan telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Kusno Als Windi Bin (Alm) Turo (dalam penuntutan terpisah) yang pada saat itu sedang menerima titipan pasangan nomor judi togel dan mencatat di handphone Samsung Galaxy F milik Saksi Kusno Als Windi Bin (Alm) Turo. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut, didapati pesan Short Message Servis (SMS) yang berisikan nomor togel yang dikirim oleh terdakwa Yoseph Benny Prayitno kepada Saksi Kusno Als Windi Bin (Alm) Turo. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada pukul 22.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Lamongrejo No. 130 RT. 001 RW. 004 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam berisikan pesan SMS nomor tombok togel (toto gelap);
- Bahwa terdakwa Yoseph Benny Prayitno menjadi pengecer dalam permainan judi jenis togel Hongkong tersebut setiap hari (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu, Minggu) dengan cara pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 08.55 Wib terdakwa menerima titipan tombokan nomor togel dari Saksi Widodo Haricahyono Bin (Alm) H. Masaleh (dalam penuntutan terpisah) melalui Short Message Servis (SMS) dengan nomor simcard 085785610043 milik Saksi Widodo ke handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor Simcard 081252557350 milik terdakwa, dengan rincian nomor tombokan sebagai berikut :
a) 01 dipasang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b) 07 dipasang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
c) 70 dipasang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
d) 72 dipasang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Selanjutnya setelah menerima pesan yang berisi titipan nomor tombokan togel tersebut kemudian terdakwa merekap/menulis nomor tombokan tersebut di handphone milik terdakwa. Selanjutnya pada pukul 09.40 Wib terdakwa mengirim rekapan nomor tombokan togel yang merupakan titipan dari Saksi Widodo Hari Cahyono tersebut dengan cara mengirimkan pesan melalui Short Message Servis (SMS) dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor 081252557350 kepada Saksi Kusno dengan Nomor handphone 085785610043 dengan rincian nomor togel yang dikirimkan adalah sebagai berikut :
a) 01 dipasang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b) 07 dipasang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
c) 70 dipasang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
d) 72 dipasang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Sedangkan sebelumnya pada pukul 09.00 Wib terdakwa juga telah mengirim nomor yag dipasang sendiri oleh terdakwa kepada Saksi Kusno dengan rincian :
e) 08, 57, 91, 97, 98, 09, 10, 01, 06, 08, 13, 31, dipasang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
f) 58 dipasang Rp 4.000,- (empat ribu rupiah);
g) 753, 153, 53, 27, dipasang Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
h) 4800, 800, 607, 608, 70, 80, 35, 00 dipasang Rp 1.000,- (seribu rupiah).
- Bahwa apabila nomor judi togel yang dipasang oleh penombok sama dengan nomor judi togel yang keluar pada hari itu (setiap pukul 23.00 Wib) maka penombok tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan mendapatkan uang taruhan dari terdakwa dengan ketentuan apabila memasang 2 (dua) angka dengan nilai tiap pasangan Rp 1.000,- mendapatkan uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), 3 (tiga) angka tiap pasangan Rp 1.000,- mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 4 (empat) angka tiap pasangan Rp 1.000,- mendapatkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana uang tersebut sebelumnya terdakwa terima dari pengepul (Saksi Kusno). Namunapabilanomor togel yang dipasangtidaksesuaidengannomortogel yang keluar pada hariyang samamakapenombokdinyatakankalah dan uangtombokantersebutmenjadimilik bandar;
- Bahwa terdakwa dalam hal menjadi pengecer dalam pemasangan tombokan dari penombok tersebut mendapatkan keuntungan atau komisi sebesar 5% dari uang yang diterima oleh penombok yang dinyatakan menang dan terdakwa juga mendapatkan keuntungan sebesar 10 % dari jumlah uang yang disetorkan oleh terdakwa kepada pengepul (Saksi Kusno);
- Bahwa permainan judijenistogel yang dilakukan oleh terdakwa tersebutadalahpermainan yang bersifatuntung-untungansematakarenatidakdapatditentukanpemenangnya dan permainanjuditogel yang dilakukan oleh terdakwa tersebuttidakmemilikizindaripihak yang berwenang.
Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwaterdakwa YOSEPH BENNY PRAYITNO, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 08.55 Wibatausetidak-tidaknya pada suatuwaktudalambulanMei tahun2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022,bertempatdi yang beralamat di Jalan Lamongrejo No. 130 RT. 001 RW. 004 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan LamonganKabupatenLamonganatausetidak-tidaknya pada tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Lamongan,tanpamendapatizindengansengajamenawarkanataumemberikesempatankepadakhalayakumumuntukbermainjudiataudengansengajaturutsertadalamperusahaanuntukitu, dengantidakperduliapakahuntukmenggunakankesempatanadanyasuatusyaratataudipenuhinyasesuatu tata cara,perbuatantersebutterdakwalakukandengancarasebagaiberikut :
- Bahwabermula pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 Wib di warung yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, Anggota Opsnal Satreskrim Polres Lamongan telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Kusno Als Windi Bin (Alm) Turo (dalam penuntutan terpisah) yang pada saat itu sedang menerima titipan pasangan nomor judi togel dan mencatat di handphone Samsung Galaxy F milik Saksi Kusno Als Windi Bin (Alm) Turo. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut, didapati pesan Short Message Servis (SMS) yang berisikan nomor togel yang dikirim oleh terdakwa Yoseph Benny Prayitno kepada Saksi Kusno Als Windi Bin (Alm) Turo. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada pukul 22.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Lamongrejo No. 130 RT. 001 RW. 004 Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam berisikan pesan SMS nomor tombok togel (toto gelap);
- Bahwa terdakwa Yoseph Benny Prayitno menjadi pengecer dalam permainan judi jenis togel Hongkong tersebut setiap hari (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu, Minggu) dengan cara pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 08.55 Wib terdakwa menerima titipan tombokan nomor togel dari Saksi Widodo Haricahyono Bin (Alm) H. Masaleh (dalam penuntutan terpisah) melalui Short Message Servis (SMS) dengan nomor simcard 085785610043 milik Saksi Widodo ke handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor Simcard 081252557350 milik terdakwa, dengan rincian nomor tombokan sebagai berikut :
a) 01 dipasang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b) 07 dipasang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
c) 70 dipasang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
d) 72 dipasang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Selanjutnya setelah menerima pesan yang berisi titipan nomor tombokan togel tersebut kemudian terdakwa merekap/menulis nomor tombokan tersebut di handphone milik terdakwa. Selanjutnya pada pukul 09.40 Wib terdakwa mengirim rekapan nomor tombokan togel yang merupakan titipan dari Saksi Widodo Hari Cahyono tersebut dengan cara mengirimkan pesan melalui Short Message Servis (SMS) dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor 081252557350 kepada Saksi Kusno dengan Nomor handphone 085785610043 dengan rincian nomor togel yang dikirimkan adalah sebagai berikut :
a) 01 dipasang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b) 07 dipasang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
c) 70 dipasang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
d) 72 dipasang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Sedangkan sebelumnya pada pukul 09.00 Wib terdakwa juga telah mengirim nomor yag dipasang sendiri oleh terdakwa kepada Saksi Kusno dengan rincian :
e) 08, 57, 91, 97, 98, 09, 10, 01, 06, 08, 13, 31, dipasang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
f) 58 dipasang Rp 4.000,- (empat ribu rupiah);
g) 753, 153, 53, 27, dipasang Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
h) 4800, 800, 607, 608, 70, 80, 35, 00 dipasang Rp 1.000,- (seribu rupiah).
- Bahwa apabila nomor judi togel yang dipasang oleh penombok sama dengan nomor judi togel yang keluar pada hari itu (setiap pukul 23.00 Wib) maka penombok tersebut dinyatakan sebagai pemenang dan mendapatkan uang taruhan dari terdakwa dengan ketentuan apabila memasang 2 (dua) angka dengan nilai tiap pasangan Rp 1.000,- mendapatkan uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), 3 (tiga) angka tiap pasangan Rp 1.000,- mendapatkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 4 (empat) angka tiap pasangan Rp 1.000,- mendapatkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana uang tersebut sebelumnya terdakwa terima dari pengepul (Saksi Kusno). Namunapabilanomor togel yang dipasangtidaksesuaidengannomortogel yang keluar pada hariyang samamakapenombokdinyatakankalah dan uangtombokantersebutmenjadimilik bandar;
- Bahwa terdakwa dalam hal menjadi pengecer dalam pemasangan tombokan dari penombok tersebut mendapatkan keuntungan atau komisi sebesar 5% dari uang yang diterima oleh penombok yang dinyatakan menang dan terdakwa juga mendapatkan keuntungan sebesar 10 % dari jumlah uang yang disetorkan oleh terdakwa kepada pengepul (Saksi Kusno);
- Bahwa permainan judijenistogel yang dilakukan oleh terdakwa tersebutadalahpermainan yang bersifatuntung-untungansematakarenatidakdapatditentukanpemenangnya dan permainanjuditogel yang dilakukan oleh terdakwa tersebuttidakmemilikizindaripihak yang berwenang.
Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
|