Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2026/PN Lmg MUHAMMAD SAMSUL HUDA 1.PT BANK PANIN TBK CABANG LAMONGAN
2.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SAMSUL HUDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANAM, SHMUHAMMAD SAMSUL HUDA
Tergugat
NoNama
1PT BANK PANIN TBK CABANG LAMONGAN
2kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan  gugatan perlawanan  penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar;
3. Menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada tergugat I sebesar kurang lebih Rp. 106.789.620,- (Seratus enam juta tujuh ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah);
4. Menyatakan sisa pinjaman penggugat sebesar Rp 93.210.380,-  (Sembilan puluh tiga juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
5. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar memberikan waktu pada penggugat untuk dapatnya mengembalikan kekurangan pinjamannya dengan cara diangsur;
6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik  penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
7. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai penggugat  dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak