INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 55/Pdt.G/2026/PN Lmg | MUHAMMAD SAMSUL HUDA | 1.PT BANK PANIN TBK CABANG LAMONGAN 2.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan perlawanan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar;
3. Menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada tergugat I sebesar kurang lebih Rp. 106.789.620,- (Seratus enam juta tujuh ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah);
4. Menyatakan sisa pinjaman penggugat sebesar Rp 93.210.380,- (Sembilan puluh tiga juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
5. Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar memberikan waktu pada penggugat untuk dapatnya mengembalikan kekurangan pinjamannya dengan cara diangsur;
6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
7. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai penggugat dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
