Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Lmg 1.DWI DARA AGUSTINA, SH
2.WAHYUNING DYAH WIDYASTUTI, S. H., M. H.
SUTOMO Bin KASMIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 799/M.5.36/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI DARA AGUSTINA, SH
2WAHYUNING DYAH WIDYASTUTI, S. H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTOMO Bin KASMIRIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Drs. LUQMANUL HAKIM, S.H., M.H.SUTOMO Bin KASMIRIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------------Bahwa Terdakwa SUTOMO Bin KASMIRIN, pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 atau setidak?tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak?tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di dalam rumah Dusun Lopang RT. 02/04 Desa Lopang Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan atau setidak?tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula Terdakwa Sutomo Bin Kasmirin mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. YONO (DPO) dengan cara pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat terdakwa berada di rumah yang beralamatkan di Dsn. Lopang Rt. 02/04 Ds. Lopang Kec. Kembangbahu Kab. Lamongan menghubungi sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram ke sdr. YONO (DPO) kemudian sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) menjawab “ya nanti dikabari lagi” kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu ke rekening SEABANK milik sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu sekira pukul 19.15 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) dan disuruh datang ke rumahnya kemudian terdakwa berangkat ke rumah sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO). Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib terdakwa sampai di rumah sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO), kemudian sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 20.00 Wib sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) mendapatkan peta dan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabunya lalu terdakwa bersama sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) berangkat mengambil ranjauan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib terdakwa dan sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) sampai di bawah tiang listrik pinggir Jl. Raya Mantup Kec. Mantup Kab. Lamongan dan sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) mengambil narkotika jenis sabu pesanannya. Kemudian terdakwa kembali ke rumah sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) lalu narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi oleh terdakwa bersama sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) dan terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) plastik klip kemudian terdakwa pulang. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib saat perjalanan pulang terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama sdr. NURI (DPO) dan sdr. NURI (DPO) membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib teman terdakwa yang bernama sdr. BOCIL (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 16.00 Wib datang teman terdakwa yaitu sdr. MARTONO (DPO) membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu setelah sdr. MARTONO (DPO) pulang, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib saat terdakwa sedang main handphone datang petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur yaitu saksi ALFA BRAVASTA BRAMIDA, S.H. dan saksi WENDRA SATRIO PAMBUDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 17.30 Wib di dalam rumah terdakwa Dsn. Lopang Rt. 02/04 Ds. Lopang Kec. Kembangbahu Kab. Lamongan dan saksi ALFA BRAVASTA BRAMIDA, S.H. bersama saksi WENDRA SATRIO PAMBUDI melakukan penggeledahan badan / pakaian terdakwa menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk POCO warna biru gelap dengan nomor whatsapp 081311440663 serta uang Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan saat digeledah rumah ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 6 (enam) plastik klip Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah skrop, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah tutup botol yang di lubangi di laci kamar tidur. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Diresnarkoba Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip Narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang didepan terdakwa yaitu dengan rincian :
  1. 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,31 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,125 gram.
  2. 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,30 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,119 gram.
  3. 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,38 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,196 gram.
  4. 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,26 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,085 gram.
  5. 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,48 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,302 gram.
  6. 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,25 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,081 gram.

Sehingga berat total 6 (enam) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu tersebut adalah 1,98 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,908 gram.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No Lab. 11876/NNF/2025, pada hari Rabu tanggal Tiga puluh satu bulan Desember 2025 dengan Kesimpulan barang bukti dengan nomor 36146/2025/NNF s.d 36151/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa SUTOMO Bin. KASMIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.-

Atau

KEDUA :

-------------Bahwa Terdakwa SUTOMO Bin. KASMIRIN, pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 atau setidak?tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak?tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di dalam rumah Dsn. Lopang RT. 02/04 Ds. Lopang Kec. Kembangbahu Kab. Lamongan atau setidak?tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula Terdakwa Sutomo Bin Kasmirin mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. YONO (DPO) dengan cara pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat terdakwa berada di rumah yang beralamatkan di Dsn. Lopang Rt. 02/04 Ds. Lopang Kec. Kembangbahu Kab. Lamongan menghubungi sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram ke sdr. YONO (DPO) kemudian sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) menjawab “ya nanti dikabari lagi” kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu ke rekening SEABANK milik sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu sekira pukul 19.15 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) dan disuruh datang ke rumahnya kemudian terdakwa berangkat ke rumah sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO). Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib terdakwa sampai di rumah sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO), kemudian sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 20.00 Wib sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) mendapatkan peta dan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabunya lalu terdakwa bersama sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) berangkat mengambil ranjauan narkotika jenis sabu.;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib terdakwa dan sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) sampai di bawah tiang listrik pinggir Jl. Raya Mantup Kec. Mantup Kab. Lamongan dan sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) mengambil narkotika jenis sabu pesanannya. Kemudian terdakwa kembali ke rumah sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) lalu narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi oleh terdakwa bersama sdr. ASSAFIK Als. ACIK (DPO) dan terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) plastik klip kemudian terdakwa pulang. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib saat perjalanan pulang terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama sdr. NURI (DPO) dan sdr. NURI (DPO) membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib teman terdakwa yang bernama sdr. BOCIL (DPO) datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 16.00 Wib datang teman terdakwa yaitu sdr. MARTONO (DPO) membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu setelah sdr. MARTONO (DPO) pulang, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik klip;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib saat terdakwa sedang main handphone datang petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur yaitu saksi ALFA BRAVASTA BRAMIDA, S.H. dan saksi WENDRA SATRIO PAMBUDI melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 17.30 Wib di dalam rumah terdakwa Dsn. Lopang Rt. 02/04 Ds. Lopang Kec. Kembangbahu Kab. Lamongan dan saksi ALFA BRAVASTA BRAMIDA, S.H. bersama saksi WENDRA SATRIO PAMBUDI melakukan penggeledahan badan / pakaian terdakwa menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk POCO warna biru gelap dengan nomor whatsapp 081311440663 serta uang Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan saat digeledah rumah ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi 6 (enam) plastik klip Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah skrop, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah tutup botol yang di lubangi di laci kamar tidur. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Diresnarkoba Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip Narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang didepan terdakwa yaitu dengan rincian :
  1. 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,31 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,125 gram.
  2. 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,30 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,119 gram.
  3. 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,38 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,196 gram.
  4. 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,26 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,085 gram.
  5. 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,48 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,302 gram.
  6. 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,25 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,081 gram.

Sehingga berat total 6 (enam) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu tersebut adalah 1,98 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,908 gram.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No Lab. 11876/NNF/2025, pada hari Rabu tanggal Tiga puluh satu bulan Desember 2025 dengan Kesimpulan barang bukti dengan nomor 36146/2025/NNF s.d 36151/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa SUTOMO Bin. KASMIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya