Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/PID.B/2014/PN.098146 Djuariyah, SH.MH. MUttakin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 172/PID.B/2014/PN.098146
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Djuariyah, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUttakin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa, MUTAKIN, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2013 sekira jam 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di pantai dusun Sidokumpul, desa Sidokumpul Kec.Paciran Kab. Lamongan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

- Terdakwa adalah pemilik dari perahu nelayan Dewa Ruci, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam. 15.00 WIB bertempat di Dermaga khusus kapal pandu Karang Jamuang masuk wilayah Kab. Bangkalan telah membeli BBM jenis solar dari sdr. Supriyanto dimana sdr. Supriyanto adalah sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) di Kapal Pandu MP.0MP-044 milik PT.Pelindo Marine Service dengan cara : perahu nelayan Dewa Ruci milik terdakwa yang membawa beberapa jerigen kosong merapat ke kapal pandu MP-.0MP-044, selanjutnya dengan cara menggunakan selang yang dimasukkan ke tangki induk kapal pandu MP-0MP-044 kemudian dihubungkan ke mesin pompa celup/ alkon , setelah itu dari mesin pompa celup/alkon selang dihubungkan lagi ke jerigen kosong yang berada di perahu Dewa Ruci selanjutnya mesin pompa celup/ alkon dihidupkan dengan aliran listrik dan mengalirlah bahan bakar minyak (BBM) solar tersebut dari tangki induk Kapal MP.0MP-044 ke jerigen yang berada diatas perahu Dewa Ruci;

- Setelah mendapat 10 jerigen berisi @ sekitar 60 liter solar dan 3 jerigen berisi @ sekitar 25 liter solar sehingga total berjumlah sekitar 675 liter, maka mesin pompa celup/ alkon dimatikan;

- Selanjutnya BBM jenis solar tersebut diangkut menuju ke pantai Dusun Sidokumpul Desa Sidokumpul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

- Sesampainya di pantai Dusun Sidokumpul Desa Sidokumpul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan hari Jumat tanggal 28 Juni 2013 sekitar jam 03.00 WIB, terdakwa menyuruh saksi Achmad untuk mengangkut 13 jerigen yang berisi sekitar 675 liter BBM jenis solar tersebut ke halaman depan rumah terdakwa Dusun Sidokumpul Desa Sidokumpul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dengan dipikul dan menggunakan gerobak dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polda Jatim menangkap terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta 13 jerigen berisi 675 BBM jenis solar dibawa ke Polda Jatim untuk diproses, sedangkan Perahu Nelayan Dewa Ruci disita ditempat;

- Bahwa BBM jenis solar yang dibeli terdakwa dari Sdr. Supriyanto adalah BBM Non Subsidi ;

- Bahwa terdakwa tidak mempunyai Izin Usaha Pengangkutan BBM dari pihak yang berwenang;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU.RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa MUTAKKIN, pada waktu dan tempat seperti diuraikan dalam dakwaan pertama diatas, terdakwa telah melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

- Terdakwa adalah pemilik dari perahu nelayan Dewa Ruci, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam. 15.00 WIB bertempat di Dermaga khusus kapal pandu Karang Jamuang masuk wilayah Kab. Bangkalan telah membeli BBM jenis solar dari sdr. Supriyanto dimana sdr. Supriyanto adalah sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) di Kapal Pandu MP.0MP-044 milik PT.Pelindo Marine Service dengan cara : perahu nelayan Dewa Ruci milik terdakwa yang membawa beberapa jerigen kosong merapat ke kapal pandu MP-.0MP-044, selanjutnya dengan cara menggunakan selang yang dimasukkan ke tangki induk kapal pandu MP-0MP-044 kemudian dihubungkan ke mesin pompa celup/ alkon , setelah itu dari mesin pompa celup/alkon selang dihubungkan lagi ke jerigen kosong yang berada di perahu Dewa Ruci selanjutnya mesin pompa celup/ alkon dihidupkan dengan aliran listrik dan mengalirlah bahan bakar minyak (BBM) solar tersebut dari tangki induk Kapal MP.0MP-044 ke jerigen yang berada diatas perahu Dewa Ruci;

- Setelah mendapat 10 jerigen berisi @ sekitar 60 liter solar dan 3 jerigen berisi @ sekitar 25 liter solar sehingga total berjumlah sekitar 675 liter, maka mesin pompa celup/ alkon dimatikan;

- Selanjutnya BBM jenis solar tersebut diangkut menuju ke pantai Dusun Sidokumpul Desa Sidokumpul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

- Sesampainya di pantai Dusun Sidokumpul Desa Sidokumpul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan hari Jumat tanggal 28 Juni 2013 sekitar jam 03.00 WIB, terdakwa menyuruh saksi Achmad untuk mengangkut 13 jerigen yang berisi sekitar 675 liter BBM jenis solar tersebut ke halaman depan rumah terdakwa Dusun Sidokumpul Desa Sidokumpul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dengan dipikul dan menggunakan gerobak dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polda Jatim menangkap terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta 13 jerigen berisi 675 BBM jenis solar dibawa ke Polda Jatim untuk diproses, sedangkan Perahu Nelayan Dewa Ruci disita ditempat;

- Bahwa BBM jenis solar yang dibeli terdakwa dari Sdr. Supriyanto adalah BBM Non Subsidi ;

- Bahwa terdakwa tidak mempunyai Izin Usaha Pengangkutan BBM dari pihak yang berwenang;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d UU.RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya