Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2018/PN Lmg HIMAWAN HARIANTO,SH.,MH Abdoellah Bin Abdul Manaf Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-181/O.%.35/Ep.1/I/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HIMAWAN HARIANTO,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdoellah Bin Abdul Manaf[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

K E S A T U

---------- Bahwa Terdakwa ABDOELLAH Bin ABDUL MANAF pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2017, bertempat di Jl. Mastrip Kelurahan Sukomulyo Kec. Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai   berikut : ---------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2017 saksi AGUS SETIAWAN dan saksi DITA WILDAN FERIYANTO, SH serta anggota satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kec. Lamongan Kab. Lamongan, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, sejak tanggal 19 November 2017 saksi AGUS SETIAWAN dan saksi DITA WILDAN FERIYANTO, SH serta anggota satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan sampai pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 sekira pukul 23.00 Wib saksi AGUS SETIAWAN dan saksi DITA WILDAN FERIYANTO, SH mendatangi seorang laki-laki yang pada saat itu berada di tempat kos Jl. Mastrip Kelurahan Sukomulyo Kec. Lamongan yang setelah diinterogasi mengaku bernama ABDOELLAH Bin ABDUL MANAF (terdakwa), selanjutnya dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu yang dimasukkan dalam klip plastik kosong yang berada di lantai depan tempat terdakwa duduk, 1 (satu) plastik warna hitam, dan 1 (satu) unit HP merk I-Cherry warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam Nopol L-2103-NE beserta STNK, selanjutnya terdakwa beserta barang butki dibawa ke Polres Lamongan, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No Lab : 10531/NNF/2017 tanggal 29 November 2017 yang ditandatangani oleh Ir.R. AGUS BUDIHARTA, selaku Kalabfor Cabang Surabaya, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,205 gram dengan Nomor Barang Bukti 11189/2017/NNF adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

A T A U

K E D U A

---------- Bahwa Terdakwa ABDOELLAH Bin ABDUL MANAF pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2017, bertempat di Jl. Mastrip Kelurahan Sukomulyo Kec. Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2017 saksi AGUS SETIAWAN dan saksi DITA WILDAN FERIYANTO, SH serta anggota satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kec. Lamongan Kab. Lamongan, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, sejak tanggal 19 November 2017 saksi AGUS SETIAWAN dan saksi DITA WILDAN FERIYANTO, SH serta anggota satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan sampai pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 sekira pukul 23.00 Wib saksi AGUS SETIAWAN dan saksi DITA WILDAN FERIYANTO, SH mendatangi seorang laki-laki yang pada saat itu berada di tempat kos Jl. Mastrip Kelurahan Sukomulyo Kec. Lamongan yang setelah diinterogasi mengaku bernama ABDOELLAH Bin ABDUL MANAF (terdakwa), selanjutnya dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu yang dimasukkan dalam klip plastik kosong yang berada di lantai depan tempat terdakwa duduk, 1 (satu) plastik warna hitam, dan 1 (satu) unit HP merk I-Cherry warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam Nopol L-2103-NE beserta STNK, selanjutnya terdakwa beserta barang butki dibawa ke Polres Lamongan, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No Lab : 10531/NNF/2017 tanggal 29 November 2017 yang ditandatangani oleh Ir.R. AGUS BUDIHARTA, selaku Kalabfor Cabang Surabaya, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,205 gram dengan Nomor Barang Bukti 11189/2017/NNF adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan atau membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. OHIM (DPO) dengan cara sebelumnya sekira pukul 10.00 Wib, Sdr. WAYAN Als GATSU Als ZUDI (DPO) menghubungi terdakwa melalui handphone untuk memesan narkotika jenis shabu “tolong pesen limo” terdakwa jawab “sek tak takono” setelah itu tidak lama kemudian terdakwa menghubungi Sdr. OHIM (DPO) melalui handphone “him pesen limo” dijawab “yo enteni sek engko tak kabari”, kemudian terdakwa menghubungi lagi Sdr. WAYAN Als GATSU Als ZUDI (DPO) melalui handphone “yo ono mas”, dijawab oleh Sdr. WAYAN Als GATSU Als ZUDI (DPO) “yo wes, engko duite tak transfer nandi? Kirimi nomer rekeninge”, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. OHIM (DPO) melalui handphone “him jaluk nomer rekeninge cek ditransfer nak gonmu” dijawab Sdr. OHIM (DPO) “yo”, setelah itu Sdr. OHIM (DPO) mengirim no rekening kepada terdakwa melalui sms selanjutnya sms tersebut terdakwa kirim ke Sdr. WAYAN Als GATSU Als ZUDI (DPO) melalui sms, setelah Sdr. WAYAN Als GATSU Als ZUDI (DPO) mentrasfer uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening tersebut, selanjutnya Sdr. WAYAN Als GATSU Als ZUDI (DPO) menghubungi terdakwa melalui handphone “mas sudah tak transfer enam setengah, engko terno rene tak tambahi lima ngatus gae sampean”, terdakwa jawab “iya mas”, selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. OHIM (DPO) melalui handphone “him wes masuk” dijawab Sdr. OHIM (DPO) “iyo tak cek e sek”, kemudian sekira pukul 13.00 Wib  Sdr. OHIM (DPO) menghubungi terdakwa melalui handphone “wes masuk mari ta cek” terdakwa jawab “la trus?” dijawab Sdr. OHIM (DPO) “engko mari maghrib”, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib sehabis maghrib Sdr. OHIM (DPO) menghubungi terdakwa melalui handphone “wes budalo nak manyar gresik” terdakwa jawab “iyo aku budal”, selanjutnya terdakwa berangkat ke manyar Gresik dengan mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam Nopol : L-2103-NE dan sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa sampai di manyar Gresik, dan terdakwa menghubungi Sdr. OHIM (DPO) namun handphonenya tidak aktif, kemudian setelah terdakwa menunggu kurang lebih 1 (satu) jam ada yang menghubungi handphone terdakwa dan dijawab “halo sopo iki?” dijawab “aku SAHRUL dikongkon OHIM, jupuken nak garepe pelabuhan Manyar” terdakwa jawab “yo wes”, setelah itu terdakwa menuju ke depan pelabuhan Manyar Kab. Gresik, dan mengambil 1 (satu) klip plastic berisi narkotika jenis shabu yang dimasukan didalam plastic klip kosong dibungkus plastic warna hitam dipinggir jalan, kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa sampai di Made Karyo Kab. Lamongan dan menghubungi Sdr. WAYAN Als GATSU Als ZUDI (DPO) melalui handphone “mas sampean nang ndi? Iki aku nak made karto gang loro” dijawab Sdr. WAYAN Als GATSU Als ZUDI (DPO) “iyo enteni kono”, tidak lama kemudian Sdr. WAYAN Als GATSU Als ZUDI (DPO) datang bersama temannya dan terdakwa diajak makan, setelah makan Sdr. WAYAN Als GATSU Als ZUDI (DPO) bilang kepada terdakwa “ojo moleh se kayo gae sek mari ngene nak kose koncoku”, selanjutnya teman Sdr. WAYAN Als GATSU Als ZUDI (DPO) kembali, sedangkan Sdr. WAYAN Als GATSU Als ZUDI (DPO) berboncengan dengan terdakwa menuju ke tempat kos di Jl. Mastrip Kelurahan Sukomulyo Kab. Lamongan, kemudian sekira pukul 23.00 Wib pada saat akan mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut datang petugas Polres Lamongan melakukan penangkapan, sedangkan Sdr. WAYAN Als GATSU Als ZUDI (DPO) melarikan diri

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya