Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2026/PN Lmg RACHMAD WIRAWAN DIDIK HERMANTO Bin ALUWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-620/M.5.36/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAD WIRAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK HERMANTO Bin ALUWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa DIDIK HERMANTO Bin ALUWI pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau sekitar bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah lantai 2 alamat Perum Puri Karang Mulyo Blok B No.31 RT.002/RW.007 Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bermula hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa DIDIK HERMANTO Bin ALUWI bangun tidur lalu mencari lumut di tambak dekat Perum Puri Karang Mulyo Blok B No.31 RT.002/RW.007 Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan. Kemudian terdakwa mendengar ada suara burung murai batu di salah satu rumah di lantai 2, setelah itu terdakwa pulang ke rumah lalu pergi memancing di kali Sukomuyo sampai pukul 15.00 WIB, selanjutnya terdakwa mendapat telepon dari teman terdakwa dengan maksud meminta uang yang sebelumnya terdakwa pinjam namun masih janji-janji saja karena terdakwa tidak mempunyai uang, lalu terdakwa tidur di rumah, dan terbangun pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB kemudian terdakwa teringat teman terdakwa meminta uang yang telah terdakwa pinjam sebelumnya tersebut, dan terdakwa berniat untuk mengambil tanpa izin burung di Perum Puri Karang Mulyo Blok B No.31 RT.002/RW.007 Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan tersebut. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki sambil membawa kantong untuk memasukkan burung. Setelah sampai di lokasi terdakwa melihat ada tangga yang di buat untuk membangun rumah kemudian terdakwa memanjat tangga tersebut dan lompat ke rumah Saksi korban BAHRUSH SHOFWAN KUSUMA PERDANA yang ada burungnya tersebut, setelah terdakwa berhasil mengambil tanpa izin pertama 1 (satu) ekor burung cucak hijau di sangkar kotak ukir warna warni kemudian sangkar tersebut terdakwa gantungkan seperti semula lalu burung tersebut terdakwa masukan ke dalam kantong yang telah terdakwa bawa dari rumah. Selanjutnya terdakwa mengambil tanpa izin lagi 1 (satu) ekor burung murai batu medan di dalam sangkar bulat warna hijau, kemudian sangkar terdakwa gantung seperti semula lalu burung murai batu tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong dan yang terakhir terdakwa mengambil tanpa izin 1 (satu) ekor burung cucak hijau di dalam sangkar kotak warna hitam, lalu sangkar terdakwa gantung diatas serta burung terdakwa masukkan ke dalam kantong dengan burung cucak hijau sebelumnya. Setelah berhasil terdakwa melompat ke tangga sebelah rumah, setelah itu terdakwa turun dan berjalan menuju rumah terdakwa. Kemudian saat di rumah 1 (satu) ekor burung murai batu medan dan 2 (dua) ekor burung cucak hijau tersebut terdakwa masukkan ke dalam sangkar yang ada di rumah kemudian terdakwa pelihara dan masih belum sempat terdakwa jual. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 06.00 WIB saat Saksi korban BAHRUSH SHOFWAN KUSUMA PERDANA berniat memberi makan burung milik Saksi korban BAHRUSH SHOFWAN KUSUMA PERDANA tersebut yang berada di teras rumah lantai 2 selanjutnya Saksi korban BAHRUSH SHOFWAN KUSUMA PERDANA melihat 1 (satu) ekor burung murai batu medan dan 2 (dua) ekor burung cucak hijau tersebut tidak ada di dalam sangkar burung selanjutnya Saksi korban BAHRUSH SHOFWAN KUSUMA PERDANA melihat rekaman CCTV ada seseorang laki-laki yang tidak Saksi korban BAHRUSH SHOFWAN KUSUMA PERDANA kenal sekira pukul 02.58 WIB telah mengambil tanpa izin 1 (satu) ekor burung murai batu medan dan 2 (dua) ekor burung cucak hijau tersebut. Dikarenakan pada saat mengambil tidak mendapat izin dari Saksi korban BAHRUSH SHOFWAN KUSUMA PERDANA sehingga di laporkan kepihak yang berwajib yang akhirnya terdakwa berhasil di tangkap oleh Saksi AFFAN DWI HARTONO pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2026 sekira pukul 20.00 WIB di warung LIK KOPI alamat Jalan Soekarno Hatta Desa Karangmulyo Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan selanjutnya di bawa ke Polres Lamongan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa DIDIK HERMANTO Bin ALUWI memanjat rumah milik Saksi korban BAHRUSH SHOFWAN KUSUMA PERDANA dengan menggunakan tangga kemudian masuk ke teras rumah lantai 2 adalah untuk mengambil tanpa izin 1 (satu) ekor burung murai batu medan dan 2 (dua) ekor burung cucak hijau adalah untuk dimiliki selanjutnya akan dijual dimana uangnya akan dipergunakan untuk melunasi hutang terdakwa kepada teman terdakwa.
  • Bahwa saat memanjat rumah milik Saksi korban BAHRUSH SHOFWAN KUSUMA PERDANA dengan menggunakan tangga kemudian masuk ke teras rumah lantai 2 mengambil tanpa izin 1 (satu) ekor burung murai batu medan dan 2 (dua) ekor burung cucak hijau tersebut Terdakwa DIDIK HERMANTO Bin ALUWI tidak memiliki ijin dari pemiliknya yang sah yaitu Saksi BAHRUSH SHOFWAN KUSUMA PERDANA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DIDIK HERMANTO Bin ALUWI, Saksi korban BAHRUSH SHOFWAN KUSUMA PERDANA menderita kerugian total kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa DIDIK HERMANTO Bin ALUWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya