| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Romani Binti Kadin pada hari Jum.at tanggal, 16 Pebruari 2018 sekira jam 05.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2018 bertempat di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan,. setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban yang bernama Rudiyanto meninggal dunia.
Perbuatan mana terjadi ketika ia terdakwa Romani Binti Kadin pada hari Jum.at tanggal, 16 Pebruari 2018 sekira jam 05.15 Wib sewaktu mengendarai Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Pol : S-6096-MA yang berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan kurang lebih 40 km per jam, yang mana pada waktu itu arus lalu lintas dalam keadaan sepi dan jalan beraspal, tepatnya di Jl.Kusuma Bangsa Lamongan terdakwa melihat didepannya ada pengendara sepeda motor Honda Beat dengan nomor Pol : W-3942-LF yang dikemudikan oleh saudara Rudiyanto, kemudian terdakwa berusaha untuk menghindari jalan berlubang yang digenangi air, dengan posisi agak ke tengah, dikarenakan pada saat terdakwa menghindari jalan berlubang kurang memperhatikan pengguna jalan lainnya, dan jaraknya sudah terlalu dekat sehingga terdakwa tidak bisa menguasai kendaraan yang dikemudikan dengan sempurna, dan akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saudara Rudiyanto hingga terjatuh keaspal dan meninggal dunia sesaat setelah kejadian sebagaimana dalam visem et repertum nomor : 64/III.6/Ver/Xll/2018, tanggal 16 Pebruari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Romy Hari Pujianto,SP.B Dokter pada Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, dalam hasil pemeriksaan berkesimpulan ; pada kepala korban ditemukan pendarahan secara terus menerus dari kedua telinga dan mulut, luka robek pada lengan atas bagian kanan ukuran enam kali satu setengah sentimeter, serta luka robek pada dada bagian atas sebelah kanan ukuran lima kalai dua sentimeterdan empat kali satu sentimeterakibat kekerasan tumpul peristiwa kecelakaan lalu lintas .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (4) UU RI No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan |