Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2026/PN Lmg Masfuhah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Masfuhah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ichsannuddin, S.HI., S.H.Masfuhah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (MASFUHAH) untuk diberikan ijin mewakili anak kandung pemohon yang bernama Mahaputra Guntur Suparno untuk menjual harta atas namanya dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa: 
1) Sertifikat Hak Milik Nomor 904 dengan luas 3537 M2 (Tigaribu limaratus tigapuluh tujuh meter persegi) atas nama Mahaputra Guntur Suparno yang terletak di Desa Kaliwates kec. Kembangbahu kab. Lamongan
2) Sertifikat Hak Milik  Nomor 905 dengan luas 1924 M2 (seribu sembilanratus duapuluh empat meter persegi) atas nama Mahaputra Guntur Suparno yang terletak di Desa Kaliwates kec.  Kembangbahu kab. Lamongan
3) Sertifikat Hak Milik  Nomor 906 dengan luas 2383 M2 (duaribu tigaratus delapanpuluh tiga meter persegi) atas nama Mahaputra Guntur Suparno yang terletak di Desa Kaliwates kec.  Kembangbahu kab. Lamongan;
4) Sertifikat Hak Milik  Nomor 1651 dengan luas 1131 M2 (seribu seratus tigapuluh satu meter persegi) atas nama Mahaputra Guntur Suparno yang terletak di Desa Kaliwates kec.  Kembangbahu kab. Lamongan
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak