Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Lmg MUSTIKA ARIN RAKHMAWATI, S.H. 1.M. SHOLIHIN
2.M. URIFAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-594/M.5.36/Eoh.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUSTIKA ARIN RAKHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SHOLIHIN[Penahanan]
2M. URIFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa I M. SHOLIHIN Als MAT SHOLIHIN Bin SUKIRNO dan Terdakwa II M. URIFAN Bin SON’AN pada waktu dan tempat sebagaimana rincian di bawah ini:

  1. Hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan Karangturi-Meluwur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya disebut TKP 1
  2. Hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di pematang tambak Desa Pedurungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya disebut TKP 2

atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara Bersama-sama dan berseukut, (jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis) dimana perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas dimana Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi AA-5854-GK milik Saksi Korban ABD. ROHMAN dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 dengan nomor polisi W-4199-FY milik Saksi Korban SU’UDI dengan rincian perbuatan sebagai berikut:
  • Bahwa di TKP 1 bermula saat Terdakwa I sedang nongkrong di warung kopi dan bertemu dengan Terdakwa II, yang mana Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk berkeliling ke Kota Lamongan dan ajakan tersebut diterima oleh Terdakwa II. Dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun milik Terdakwa I, dimana Terdakwa I membonceng Terdakwa II berangkat menuju Kota Lamongan. Bahwa saat berangkat ke Kota Lamongan, Terdakwa I sudah membawa 1 (satu) buah kunci palsu merk Honda yang Terdakwa I persiapkan sebelumnya tanpa sepengetahuan Terdakwa II. Bahwa kunci tersebut akan digunakan oleh Terdakwa I untuk mengambil sepeda motor merk Honda Supra milik siapapun yang nantinya ditemui di jalanan. Bahwa saat Terdakwa I berkendara berkeliling tanpa tujuan, yang kemudian sampai di daerah Karangturi-Meluwur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 dengan nomor polisi W-4199-FY terparkir di pinggir jalan. Lalu, Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor tersebut dan nantinya akan menjual sepeda motor itu, lalu uang hasil penjualan akan dibagi sama rata. Atas ajakan itu, Terdakwa II langsung menerimanya, sehingga segeralah Terdakwa I memarkirkan sepeda motor yang ia kendarai dan meminta kepada Terdakwa II untuk berjaga-jaga. Bahwa selanjutnya, Terdakwa I mendekat ke arah sepeda motor yang dituju, kemudian mengeluarkan 1 (satu) buah kunci palsu merk Honda dan memasukan kunci palsu itu ke secure key shutter (kontak kunci sepeda motor) sampai berhasil dinyalakan mesinnya, setelah berhasil Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk pergi bersama-sama meninggalkan tempat dengan Terdakwa I membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 dengan nomor polisi W-4199-FY dan Terdakwa II mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun. Bahwa ketika sudah sampai di suatu tempat yang sekiranya aman, Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk membantu memasarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 dengan nomor polisi W-4199-FY. Bahwa selanjutnya, Terdakwa II memfoto 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 dengan nomor polisi W-4199-FY dan memposting di akun sosial media facebook milik Terdakwa II, tidak lama kemudian terdapat seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut menghubungi Terdakwa II untuk membeli sepeda motor itu senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan oleh Terdakwa I diterima, lalu uang hasil penjualan telah dibagi sama rata dan habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh Para Terdakwa. 
  • Bahwa di TKP 2, dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun dan membawa kunci palsu yang sama, Dimana Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk Kembali mencari sepeda motor, yang awalnya sempat ditolak oleh Terdakwa II akan tetapi saat itu Terdakwa I membujuk Terdakwa II dengan berdalih bahwa hari itu yang terakhir kalinya, sehingga oleh Terdakwa II akhirnya menerima tawaran tersebut. Bahwa, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menuju pematang tambak Desa Pedurungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, dimana Terdakwa I sudah melihat dari kejauan terdapat sebuah sepeda motor yang terparkir. Kemudian, dengan cara yang sama Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk berjaga-jaga dan Terdakwa I mendekat ke arah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi AA-5854-GK terparkir, lalu Terdakwa I mengeluarkan kunci palsu yang sudah dipersiapkan dan memasukan ke kontak kunci sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi AA-5854-GK dan menyalakan mesinnya. Kemudian, Terdakwa I membawa kabur sepeda motor tersebut. Bahwa saat Terdakwa I dan Terdakwa II kabur, oleh pemilik sepeda motor itu yaitu Saksi Korban ABD. ROHMAN melihat kalau sepeda motornya dikendarai oleh Terdakwa I. Sehingga, Saksi Korban ABD. ROHMAN berteriak “maling.... maling....!!!” seraya mengejar Terdakwa I dan Terdakwa II. Bahwa kemudian, Saksi Korban ABD. ROHMAN meminta pertolongan warga sekitar untuk mengejar Para Terdakwa.
  • Bahwa diketahui, terhadap Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Shogun berhasil diamankan oleh warga, namun karena emosi warga yang tidak terbendung sehingga meluapkan kekesalannya dengan membakar sepda motor merk Suzuki Shogun milik Terdakwa I tersebut. Bahwa terhadap Terdakwa II, yang sempat kabur dan bersembunyi di dalam gubuk di area tambak di Desa Bogobadan, Kecamatan Karangbinangun dengan membawa sepeda motor milik Saksi Korban Abd. Rohman yang plat nomornya telah dilepas terlebih dahulu oleh Terdakwa I agar tidak diketahui oleh siapapun. Bahwa kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi AA-5854-GK milik Saksi Korban ABD. ROHMAN, 1 (satu) unit rangka sepeda motor merk Suzuki Shogun yang terbakar dan 1 (satu) buah kunci palsu merk Honda diamankan ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa atas peristiwa pidana yang dialami oleh Saksi Korban Abd. Rohman dan Saksi Korban Su’udi, keduanya mengalami kerugian materiil masing-masing senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo. Pasal 127 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya