| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 311/Pid.B/2018/PN Lmg | ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH | Basuki Bin H. Masrur Alm. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 311/Pid.B/2018/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3207/O.5.37/Epp.2/11/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa BASUKI Bin H.MASRUR (Alm) pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 sekitar pukul 06.00 WIB atau sekitar bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di SPBU Mojo Dharmawangsa Surabaya, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang didaerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bermula dari adanya laporan kehilangan barang berupa 2 (dua) unit sepeda angin/onthel merk polygon warna hitam dan putih milik Saksi korban PARMAN dan Saksi korban SRI WAHYU WIDAYATI yang terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 dan baru diketahui pada sekitar pukul 04.030 WIB di teras rumah milik kedua saksi korban yang terletak di Perum Jetis Indah Blok E/23 RT.004 RW.004 Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, dan kemudian atas laporan tersebut dilakukan penyidikan oleh pihak Polres Lamongan hingga dilakukannya penangkapan terhadap pelakunya yaitu Saksi FIRMAN SAPTA JUANG (berkas perkara terpisah/splitsing) pada tanggal 13 Agustus 2018 sedangkan rekan pelaku lainnya yaitu Sdr.SUEB dan Sdr.ALIF berhasil melarikan diri (DPO), dan saat Saksi FIRMAN SAPTA JUANG diinterogasi, saksi tersebut mengaku bersama kedua rekannya tersebut telah menjual 2 (dua) unit sepeda angin/onthel merk polygon warna hitam dan putih milik Saksi korban PARMAN dan Saksi korban SRI WAHYU WIDAYATI kepada Terdakwa BASUKI Bin H.MASRUR (Alm) yaitu seorang warga Kota Surabaya pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 sekitar pukul 06.00 WIB di SPBU Dharmawangsa Kota Surabaya dengan harga masing-masing unit sepeda tersebut seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya atas informasi tersebut, pihak Polres Lamongan kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pengintaian terhadap terdakwa selama beberapa hari di Kota Surabaya hingga akhirnya pada tanggal 3 September 2018 sekitar pukul 18.15 WIB terdakwa pun berhasil diamankan di Jl.Ngaglik Surabaya, namun terhadap barang bukti berupa 2 (dua) unit sepeda angin/onthel merk polygon warna hitam dan putih milik Saksi korban PARMAN dan Saksi korban SRI WAHYU WIDAYATI tersebut telah terdakwa jual kembali kepada Sdr.KUN (DPO) dengan harga masing-masing sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut. - Bahwa dari hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Saksi FIRMAN SAPTA JUANG beserta 2 (dua) orang rekannya tersebut yaitu Sdr.SUEB dan Sdr.ALIF (keduanya DPO), jumlah unit sepeda angin/onthel yang telah di jual kepada terdakwa adalah sebanyak 17 (tujuh belas) unit sepeda dengan berbagai merk.
Bahwa terdakwa mengerti barang berupa sekitar 17 (tujuh belas) unit sepeda angin/onthel dengan berbagai merk yang dibeli, diterima, dan kemudian dijual tersebut berasal dari kejahatan pencurian yang dilakukan oleh Saksi FIRMAN SAPTA JUANG (berkas perkara terpisah) beserta 2 (dua) orang rekan lainnya yaitu Sdr.SUEB dan Sdr.ALIF (keduanya DPO). - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi korban PARMAN dan Saksi korban SRI WAHYU WIDAYATI mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa BASUKI Bin H.MASRUR (Alm) pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 sekitar pukul 06.00 WIB atau sekitar bulan Juni 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di SPBU Mojo Dharmawangsa Surabaya, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang didaerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula dari adanya laporan kehilangan barang berupa 2 (dua) unit sepeda angin/onthel merk polygon warna hitam dan putih milik Saksi korban PARMAN dan Saksi korban SRI WAHYU WIDAYATI yang terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 dan baru diketahui pada sekitar pukul 04.030 WIB di teras rumah milik kedua saksi korban yang terletak di Perum Jetis Indah Blok E/23 RT.004 RW.004 Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, dan kemudian atas laporan tersebut dilakukan penyidikan oleh pihak Polres Lamongan hingga dilakukannya penangkapan terhadap pelakunya yaitu Saksi FIRMAN SAPTA JUANG (berkas perkara terpisah/splitsing) pada tanggal 13 Agustus 2018 sedangkan rekan pelaku lainnya yaitu Sdr.SUEB dan Sdr.ALIF berhasil melarikan diri (DPO), dan saat Saksi FIRMAN SAPTA JUANG diinterogasi, saksi tersebut mengaku bersama kedua rekannya tersebut telah menjual 2 (dua) unit sepeda angin/onthel merk polygon warna hitam dan putih milik Saksi korban PARMAN dan Saksi korban SRI WAHYU WIDAYATI kepada Terdakwa BASUKI Bin H.MASRUR (Alm) yaitu seorang warga Kota Surabaya pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 sekitar pukul 06.00 WIB di SPBU Dharmawangsa Kota Surabaya dengan harga masing-masing unit sepeda tersebut seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya atas informasi tersebut, pihak Polres Lamongan kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pengintaian terhadap terdakwa selama beberapa hari di Kota Surabaya hingga akhirnya pada tanggal 3 September 2018 sekitar pukul 18.15 WIB terdakwa pun berhasil diamankan di Jl.Ngaglik Surabaya, namun terhadap barang bukti berupa 2 (dua) unit sepeda angin/onthel merk polygon warna hitam dan putih milik Saksi korban PARMAN dan Saksi korban SRI WAHYU WIDAYATI tersebut telah terdakwa jual kembali kepada Sdr.KUN (DPO) dengan harga masing-masing sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut. - Bahwa dari hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Saksi FIRMAN SAPTA JUANG beserta 2 (dua) orang rekannya tersebut yaitu Sdr.SUEB dan Sdr.ALIF (keduanya DPO), jumlah unit sepeda angin/onthel yang telah di jual kepada terdakwa adalah sebanyak 17 (tujuh belas) unit sepeda dengan berbagai merk. - Bahwa terdakwa mengerti barang berupa sekitar 17 (tujuh belas) unit sepeda angin/onthel dengan berbagai merk yang dibeli, diterima, dan kemudian dijual tersebut berasal dari kejahatan pencurian yang dilakukan oleh Saksi FIRMAN SAPTA JUANG (berkas perkara terpisah) beserta 2 (dua) orang rekan lainnya yaitu Sdr.SUEB dan Sdr.ALIF (keduanya DPO). - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi korban PARMAN dan Saksi korban SRI WAHYU WIDAYATI mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
