Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Lmg M. AMIN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. AMIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan terhadap barang/uang milik Pemohon sebesar Rp572.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 3.Menyatakan Surat Penyitaan / Tanda Terima Penyitaan tertanggal 19 Maret 2025, 03 Juli 2025, 27 Agustus 2025, dan 01 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM; 5. 4. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp572.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) secara utuh dan seketika kepada Pemohon (M. AMIN); 5. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon; 

Pihak Dipublikasikan Ya